PETI Marak di Padang Kelapo, 30 Titik Tak Tersentuh Penegak Hukum, Kades Bungkam

Avatar

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga marak terjadi di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Hingga kini, aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut belum tersentuh penegakan hukum. Kamis (29/01/2026).

Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat sekitar 30 titik PETI yang berada di sekitar RT 05 Desa Padang Kelapo. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sumber menyebutkan, kegiatan penambangan emas ilegal itu tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, namun juga berpotensi mencemari aliran sungai serta membahayakan keselamatan warga sekitar.

BACA JUGA :  KPU Umumkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dalam Pemilu 2024.

Sementara itu, Kepala Desa Padang Kelapo, Budianto, saat dihubungi awak media untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan maraknya PETI di wilayahnya, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Aktivitas PETI merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Dua Orang Kakak Beradik Meninggal Di Ruangan Dokter Klinik Ananda Tebing Tinggi.

Selain itu, pihak-pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang dari kegiatan ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Apabila dalam praktik PETI tersebut terbukti menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  Klausul Abadi dalam UUD 1945, Mengapa Bentuk Negara Kesatuan adalah Harga Mati bagi Indonesia

Sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1), pelaku terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku PETI juga dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penghentian kegiatan, penyitaan peralatan, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penertiban serta penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru