TANJABBAR – Hari ini Berdasarkan Pengumuman No 659/PL.01.4-Pu/1506/2023 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang ditandatangani Muhammad RUM, SH sebagai Ketua tertanggal 04 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2023.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjabbar No 307 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRD Tanjabbar dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT.
Data lengkap calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar dapat dilihat melalui portal publikasi http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu. (Wapimred)