Klausul Abadi dalam UUD 1945, Mengapa Bentuk Negara Kesatuan adalah Harga Mati bagi Indonesia

Avatar

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Arsyadul Anam

Setiap negara memiliki nilai-nilai dasar yang dijaga ketat dalam konstitusinya. Ini disebut sebagai klausul abadi. Di Indonesia, Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat diubah. Kalimat ini sederhana, tetapi sangat penting. Ia adalah pagar yang melindungi Indonesia dari perpecahan.

Mengapa Klausul Abadi Penting?

Untuk memahami klausul abadi, kita perlu melihat sejarah. Indonesia lahir sebagai negara kesatuan pada tahun 1945. Namun, setelah kemerdekaan, Belanda memaksa Indonesia menjadi negara federal bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Ternyata, federalisme justru menimbulkan konflik dan melemahkan persatuan.

Negara-negara bagian lebih fokus pada kepentingan lokal, sehingga persatuan nasional terancam. Akhirnya, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Pengalaman buruk dengan federalisme inilah yang membuat bentuk negara kesatuan menjadi klausul abadi dalam UUD 1945. Bagi Indonesia, kesatuan adalah harga mati.

BACA JUGA :  Pemdes Desa Lubuk Bernai Salurkan BLT Rp 42 Juta Rupiah Kepada 35 Orang Penerima

Perbedaan Negara Kesatuan dan Federal

Dalam sistem federal, kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan negara bagian. Namun, dalam negara kesatuan, hanya ada satu pemegang kekuasaan, yaitu pemerintah pusat. Daerah diberi otonomi, tetapi hanya sebatas pelimpahan kewenangan, bukan pembagian kekuasaan.

UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Klausul abadi ini adalah kesepakatan politik tertinggi bahwa persatuan wilayah, bangsa, dan pemerintahan harus dijaga dalam satu wadah.

Konstitusi Modern dan Klausul Abadi

Konstitusi modern biasanya bersifat demokratis, melindungi hak asasi manusia, dan mudah beradaptasi dengan perubahan. Namun, klausul abadi adalah pengecualian. Ia dibuat kaku agar tidak bisa diubah. Apakah ini sesuai dengan semangat konstitusi modern?

Ya, sejauh menyangkut bentuk negara. Di Indonesia, fleksibilitas konstitusi ditujukan untuk hal-hal teknis, seperti pengaturan pemilu atau kewenangan lembaga negara. Namun, ada hal-hal yang tidak boleh diubah, yaitu bentuk negara kesatuan dan dasar negara Pancasila. Keduanya adalah fondasi bangsa.

BACA JUGA :  Bukber di Masjid Nurul Huda, Ketua DPRD Hamdani Serahkan Sembako untuk Warga Kampung Baru

Konsekuensi Klausul Abadi

1. Menutup Jalan Federalisme: Secara hukum, Indonesia tidak mungkin menjadi negara federal.
2. Otonomi Daerah dalam Kesatuan: Otonomi daerah yang diatur dalam undang-undang hanya merupakan pelimpahan kewenangan, bukan pembagian kekuasaan.
3. Legitimasi Melawan Separatisme: Negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak gerakan separatis yang ingin memisahkan diri.

Klausul Abadi Bukan Segalanya

Klausul abadi tidak boleh dibaca secara buta. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

– Bentuk negara kesatuan harus diisi dengan keadilan. Persatuan tidak akan berarti jika daerah merasa diabaikan dan pembangunan tidak merata.
– Konstitusi modern menuntut partisipasi rakyat. Klausul abadi tidak boleh digunakan untuk membungkam aspirasi daerah.
– Kita harus mengakui bahwa bentuk kesatuan sering dijadikan alasan untuk menolak tuntutan daerah, padahal masalah utamanya adalah kegagalan pemerintah pusat dalam mengelola keadilan.

BACA JUGA :  Viral, Resepsi Pernikahan Tetap Digelar Saat Banjir di Marosebo Ulu

Klausul abadi bentuk negara dalam UUD 1945 adalah pagar yang melindungi Indonesia dari perpecahan. Ia lahir dari pengalaman sejarah dan kebutuhan akan persatuan. Dari sudut pandang konstitusi modern, klausul ini diperlukan untuk menjaga fondasi negara.

Namun, bentuk negara yang abadi harus diiringi dengan keadilan sosial, pemerataan pembangunan, dan demokrasi yang hidup. Tanpa itu, klausul abadi hanya akan menjadi tulisan indah dalam konstitusi yang tidak berarti bagi rakyat.

“Bentuk negara boleh diabadikan dalam teks konstitusi, tapi keadilan dan kesejahteraan hanya bisa diabadikan lewat tindakan nyata.”

Semoga artikel ini lebih mudah dibaca dan dipahami! Jika ada bagian tertentu yang ingin Anda ubah atau sesuaikan, beri tahu saya.

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru