Ketika Notaris Dipaksa Menanggung Resiko Sistemik Negara

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Shelomita Retno Wulandari, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Notaris dalam sistem hukum Indonesia ditempatkan sebagai pejabat umum yang berperan penting menjaga kepastian hukum di bidang perdata. Setiap akta yang dibuat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perwujudan kehadiran negara dalam hubungan hukum antarwarga. Namun dalam praktik, peran strategis ini justru menempatkan notaris pada posisi paling rentan ketika sistem hukum gagal bekerja secara utuh. Risiko yang seharusnya ditanggung negara dan para pihak, justru dialihkan kepada notaris melalui proses penemuan hukum yang tidak berpihak.

Secara normatif, negara telah menetapkan kedudukan notaris sebagai pejabat umum melalui Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Penegasan ini seharusnya bermakna bahwa notaris bekerja dalam perlindungan negara. Namun realitas menunjukkan sebaliknya. Dalam berbagai sengketa, notaris kerap diposisikan sebagai aktor sentral yang harus menjelaskan, membuktikan, bahkan mempertanggungjawabkan peristiwa hukum yang sejatinya berada di luar kendalinya.

BACA JUGA :  3 Putra Asal Sungai Rengas Dipastikan Duduk di DPRD Batanghari Dapil IV

Fenomena ini muncul ketika akta notaris dipahami secara keliru sebagai sumber kebenaran materiil, bukan kebenaran formal. Padahal, secara hukum, notaris hanya bertanggung jawab atas kebenaran formal dari apa yang dinyatakan para pihak. Ketika para pihak bersengketa atau salah satu pihak merasa dirugikan, kegagalan hubungan hukum tersebut sering kali diarahkan kepada notaris. Dalam konteks inilah penemuan hukum bergerak ke arah yang problematik, karena notaris diminta menanggung risiko sistemik dari hubungan hukum privat.

BACA JUGA :  Peran Media Sosial Dalam Komunikasi Politik

Undang-Undang Jabatan Notaris sendiri sebenarnya telah membatasi peran dan kewenangan notaris. Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris menegaskan bahwa notaris berwenang membuat akta otentik atas kehendak para pihak, bukan menciptakan atau memverifikasi substansi kehendak tersebut. Namun dalam praktik penegakan hukum, batas normatif ini kerap terabaikan. Notaris diperlakukan seolah-olah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aspek materiil dari perbuatan hukum para pihak, sesuatu yang tidak pernah dibebankan oleh undang-undang.

Ketika sistem hukum gagal membedakan antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab substansi perjanjian, negara sesungguhnya sedang memindahkan beban tanggung jawabnya kepada notaris. Mekanisme perlindungan yang semestinya ada justru berubah menjadi mekanisme pembuktian yang memberatkan. Notaris dipanggil, diperiksa, dan dimintai keterangan, bahkan ketika tidak terdapat indikasi pelanggaran jabatan secara administratif.

BACA JUGA :  Notaris sebagai Pejabat Umum: Penemuan Hukum dan Politik Hukum Kenotariatan

Pengawasan terhadap notaris memang diatur dalam Pasal 67 UU Jabatan Notaris, namun dalam praktik, pengawasan tersebut belum sepenuhnya berfungsi sebagai sistem perlindungan jabatan. Negara belum secara tegas menempatkan mekanisme pengawasan sebagai filter utama sebelum notaris diseret ke proses hukum yang lebih jauh. Akibatnya, penemuan hukum berlangsung tanpa fondasi politik hukum yang jelas, dan notaris berada dalam posisi yang selalu defensif.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00

Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:27

Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:20

Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal

Senin, 27 Juli 2026 - 21:22

Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 19:52

Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:16

Dugaan Korupsi BUMDes Lampisi, Dana Alat Berat Dikabarkan Raib

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11

Sinergi Kunci Keberhasilan, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kolaborasi Penuh Pemkab dan DPRD Sambut APBD 2027

Senin, 20 Juli 2026 - 20:25

Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Siap Perluas Akses Pasar Produk Lokal

Berita Terbaru