Pelangsir di SPBU Tebo Ilir Merajalela, APH Tutup Mata

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 07:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Sejak diterbitkannya berita mengenai kegiatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh kelompok tani madu di SPBU Sungai Bengkal (06/09), sampai saat ini pihak Polres Tebo belum memberikan hasil pemeriksaannya, Sabtu (1/10/2022).

Kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tertuang dalam Undang-undang Minyak dan gas merupakan kegiatan usaha hilir yang harus memiliki izin dalam kegiatannya.

Terkait hal itu, hingga saat ini, awak media belum mendapatkan hasil pemeriksaan.

Padahal, Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA :  Koperasi Produsen Ketam Putih Salurkan Pupuk Tahap 1 Dari Perusahaan PT Rudi Agung

Berwenang, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Terkait permasalahan tersebut, Kasat Reskrim Tebo AKP Rezka mengatakan, ada perubahan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tanggal 2 November 2020.

Diundangkan tanggal 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Masuk Lembaran Negara Tahun 2020 No 245.

BACA JUGA :  Pemkab Tanjung Jabung Barat Gelar Operasi Pasar Jelang Ramadhan

Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hiiir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud

“Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat,” ucap Kasatreskrim Tebo.

Terkait sanksi yang akan administratif, ia menyebutkan akan berkoordinasi dulu dengan pihak BPH Migas.

Berita yang sudah diterbitkan awak media ini sebelumnya, Manager SPBU mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukanlah dari pihak perusahaan, namun kelompok tani madu.

“Itu bukan untuk perusahaan, tetapi untuk kelompok tani madu bengkal atau gultom, kalau untuk muatan hingga 10 ton itu tidak benar, dia hanya membawa kurang lebih 4 ton,” Ujarnya.

BACA JUGA :  Pelangsir Masih Merajalela di Tebo, Diduga Pihak SPBU Tutup Mata

Menurutnya, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” Ujarnya.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar.

Kapolsek Tebo Ulu Iptu Minarno mengatakan, belum mengetahui kelompok tani itu sudah memiliki izin atau belum.

“Terkait izin pengangkutan itu belum kami ketahui, dan akan melakukan penyidikan atas izinnya. Dan yang melakukan penyidikan adalah pihak dari polres,” Ujarnya. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Beri Informasi Pemadaman Listrik Sementara Atas Pekerjaan HAR & ROW Jaringan
Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput
Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik
Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan
Turnamen Camat Cup Tungkal Ulu Resmi Dibuka di Desa Taman Raja
Proyek Drainase Desa Badang Sepakat Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Diragukan
Transparansi Keuangan Desa Papauh Dipertanyakan, Dugaan Korupsi Menguat
Kapolsek Tungkal Ulu Dukung Program Ketahanan Pangan, Tinjau Kebun Jagung
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:55

Bupati Fadhil Lantik Hidayatullah Sebagai PAW Kades Pasar Terusan

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:38

Mendikdasmen dan Wagub Sani Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:23

Mentan RI Datang ke Jambi, Gubernur Al Haris Jabarkan Potensi Sektor Pertanian

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 22:11

Bupati Fadhil Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:54

Bantah Isu Menahan SK PPPK, Amir Hamzah : Itu Hoax

Senin, 14 Juli 2025 - 17:07

Bupati Fadhil Arief Lantik 1.077 Orang PPPK Batang Hari Tahap 1

Senin, 7 Juli 2025 - 18:56

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Berita Terbaru