Lampu Tembak MTQ Milik Pemda Batanghari Senilai 413 Juta Hilang

Avatar

- Redaksi

Kamis, 15 September 2022 - 13:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Aset tetap peralatan dan mesin berupa lampu tembak MTQ sebesar Rp. 413.924.754 sebanyak tiga unit dengan nilai perunit Rp. 137.974.918, tidak ditemukan keberadaannya, Kamis (15/09/2022).

Hal itu disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi dalam LHPnya tahun 2021.

BPK mengatakan, Dinas Perkim Batanghari menyajikan aset tetap berupa lampu tembak MTQ sebanyak 3 unit, saat meyakini keberadaannya BPK melakukan pemeriksaan secara fisik pada 11 April 2022 diketahui ketiga lampu tersebut tidak berada pada posisinya.

BACA JUGA :  Sengketa Perdagangan Indonesia dan Amerika Dalam Ekspor Udang

BPK menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengurus barang Dinas Perkim diketahui bahwa saat aset tersebut diserahterimakan dari Setda, posisi lampu tersebut memang tidak ada.

Lebih lanjut diketahui bahwa barang tersebut kemungkinan besar telah diambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengingat gedung MTQ tersebut relatif jauh dari pusat keramaian dan tidak terdapat pos penjagaan.

BACA JUGA :  Perjudian Berkedok Pasar Malam di Simpang Terusan, APH Terkesan Tutup Mata

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perkim Batang Hari A. Somad didampingi staff bagian aset membenarkan hal tersebut.

“Ia benar, saat kami terima memang lampu tersebut tidak ada, itu tertera dalam surat serah terima yang lalu. Untuk keberadaannya kami juga tidak tahu, jadi kami memang menerima barang tersebut sudah tidak ada,” katanya.

Untuk diketahui, Batang Hari pernah menjadi tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi yang ke 48 pada 19-26 Juli 2018 yang berpusat di Arena MTQ Batanghari.

BACA JUGA :  Implementasi ESG, PLN Kuala Tungkal Dukung Masyarakat Gunakan Motor Listrik

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Rizal Pahlevi mengatakan, Kepala OPD sebagai pengguna barang wajib melakukan, pencatatan, pemeliharaan, penjagaan dan perawatan.

“Menurut bahasa permendagrinya Kepala OPD sebagai pengguna barang dan bidang pengelolaan barang milik darerah sebagai fungsi koordinasi.”

Ia mengatakan, “Sudah ada koordinasi sebelumnya namun solusinya belum ketemu karena kejadiannya sudah lama.” Katanya.

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53