Kejati Jambi Sita Rp 1,7 Miliar Perkara Tipikor Gagal Bayar MTN PT SPN

Avatar

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Kejati Jambi melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi sita Rp 1,7 Miliar dalam kasus gagal bayar MTN PT. SPN pada Bank Jambi tahun 2017-2018.

Uang Rp 1,7 Miliar tersebut berasal dari salah satu pelaku inisial AE. Dan penyitaan uang tersebut merupakan pelengkap barang bukti dalam perkara ini.

“Uang tersebut berasal dari salah satu tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT. SPN pada Bank Jambi tahun 2017-2018 atas nama tersangka berinisial AE” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. Pada Rabu (19/2/2025)

BACA JUGA :  Kolaborasi Dengan Dispora Tanjab Barat, PLN ULP Kuala Tungkal Siap Sukseskan Final Bupati Cup

Senada dengan itu, Kejati Jambi melalui rillis mencatatkan, Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara gagal bayar MTN PT. SPN dan telah dilakukan penitipan sementara di Rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.

Atas hal tersebut AE disangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana

BACA JUGA :  Dugaan Pembohong Publik! Manager SPBU Merlung Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMK

Selain AE, perkara ini diduga melibatkan pihak lainya, dilakukan secara bersama-sama. Diantaranya : Yunsak El Halkon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) dan telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Berikutnya, Dadang Suryanto Bin Supandi telah dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, Andri Irvandi Bin Djohan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Leo Darwin diputusi pidana penjara selama 16 tahun yang saat ini sedang proses pengajuan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jambi.

BACA JUGA :  Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi

Tindak pidana korupsi ini terkait dengan gagal bayar dalam pembelian Medium Trem Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode 2017-2018.

“Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum. Dan dalam menanganinya tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun juga pada pemulihan/penyelamatan keuangan negara” tutup Noly Wijaya

Berita Terkait

PT MSS Salurkan Hewan Qurban, Warga Sungai Rengas Berharap Kepedulian Terus Meningkat
Klarifikasi: Isu Terkait Desa Rawa Medang Kecamatan Batang Asam Hanya Kesalahanpahaman Belaka
GEDUNG DPRD BATANGHARI MEMANAS, RATUSAN BURUH PT MSS KEPUNG DEWAN, TOLAK PEMUTUSAN KONTRAK SEPIHAK BERAROMA INTERVENSI POLITIK
RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!
Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar
Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu
BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:10

PT MSS Salurkan Hewan Qurban, Warga Sungai Rengas Berharap Kepedulian Terus Meningkat

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:59

Klarifikasi: Isu Terkait Desa Rawa Medang Kecamatan Batang Asam Hanya Kesalahanpahaman Belaka

Senin, 25 Mei 2026 - 23:35

GEDUNG DPRD BATANGHARI MEMANAS, RATUSAN BURUH PT MSS KEPUNG DEWAN, TOLAK PEMUTUSAN KONTRAK SEPIHAK BERAROMA INTERVENSI POLITIK

Senin, 25 Mei 2026 - 10:12

RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09

Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53

BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:44

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:42

Warga Desa Sungai Buluh Unjuk Rasa di DPRD Batang Hari, Tuntut PT JDR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru