Tanjab Barat – Pembuatan polisi tidur yang dilakukan oleh seorang warga bernama Armen di Jalan Pasar Pagi, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengancam kerusakan kendaraan.
Pasalnya, polisi tidur buatan Armen tersebut dinilai terlalu tinggi dan berpotensi merusak kendaraan yang melintas, terutama kendaraan roda empat dengan ground clearance rendah.
Yang membuat masalah ini semakin pelik adalah fakta bahwa jalan tersebut bukanlah jalan pribadi milik Armen, melainkan jalan desa yang merupakan fasilitas umum. Namun, tindakan Armen seolah-olah menunjukkan bahwa ia adalah penguasa tunggal di jalan tersebut.
Dilokasi Armen berdalih pembuatan polisi tidur bukan lah dari nya melainkan dari pihak PT. PUS
“Bukan aku yang buat” Dalihnya, meskipun Jurnalis menduga bahwa dirinya yang meminta pihak PT PUS yang melakukan
Kesemena-menaan Armen semakin terlihat ketika Jurnalis selaku pengguna jalan berniat untuk merendahkan polisi tidur tersebut demi keamanan bersama. Alih-alih mengizinkan perbaikan demi keselamatan, Armen justru melarang dengan lantang.
“Tidak usah di cangkul, sudah pas lah begitu,” ujar Armen tegas saat melarang Jurnalis merendahkan polisi tidur tersebut, meskipun dengan mata kepalanya sendiri ia melihat bahwa polisi tidur itu terlihat sangat tinggi dan tidak aman dilintasi. (22/2/2026)
Ironisnya, polisi tidur tersebut tampaknya hanya “ramah” bagi kendaraan besar seperti truk Fuso, khususnya angkutan tanah urug milik PT PUS. Sementara itu, kendaraan pribadi roda empat yang lebih rendah harus menanggung risiko kerusakan pada bagian bawah kendaraan jika memaksakan diri melintas.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin seorang warga bisa bertindak sewenang-wenang di jalan desa? Keamanan dan kenyamanan bersama seolah diabaikan demi kepentingan yang belum jelas, sementara hak pengguna jalan lain dirugikan.
Jurnalis berharap pihak pemerintah desa atau instansi terkait dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti masalah ini.
Jalan desa adalah milik bersama, sehingga segala perubahan atau pembangunan fasilitas di atasnya harus memperhatikan kepentingan dan keselamatan semua pihak, bukan hanya keinginan sepihak dari individu tertentu.







