Disinyalir PT APL Sengaja Buang Limbah Cair Melalui Parit ke Sungai Batanghari

Avatar

- Redaksi

Minggu, 23 Oktober 2022 - 11:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – PT Adimulia Palmo Lestari (APL) yang bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terletak di Desa Peninjauan Kecamatan Maro sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi diduga cemari lingkungan masyarakat.

Pasalnya, pabrik APL diduga sengaja membuat parit aliran air untuk mengalirkan limbah cair hasil pengelolaan produksi sawit tersebut ke sungai batanghari yang melalui aliran sungai geger.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sangat menyesalkan kepada pihak perusahaan yang sengaja mengalirkan kotoran olahan pabrik itu ke aliran sungai.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Hadiri Pembukaan MTQ Ke-53 Tingkat Kecamatan Mersam

“Kita meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari agar mengecek kebenaran informasi ini, sebab dari aspek bentuk saja terlihat cairan hitam bebau mengalir ke dalam sungai, ini sudah merusak lingkungan,” kata warga ke awak media (21/10/22) lalu.

Warga masih mengungkapkan seharusnya pihak perusahaan memperhatikan aspek lingkungan dalam berbisnis, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial di belakang hari.

BACA JUGA :  Bupati Batanghari Hadiri Pembukaan Turnamen Piala Gubernur Cup Tahun 2024

“Alam akan kita wariskan ke anak cucu, jadi hari ini tanggung jawab kita bersama menjaga kelestariannya dan menjauhkan dari kerusakan,” Ungkap warga.

Di dalam Pasal 1 angka 14 undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), bahwa kegiatan industri dan teknologi, air yang telah digunakan atau disebut air limbah tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan, seperti ke sungai, karena dapat menyebabkan pencemaran Lingkungan.

BACA JUGA :  Irwanto Efendi Sosok Caleg DPRD Batanghari yang Rendah Hati dan Dermawan

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Awak media mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui via telpon. Akan tetapi belum ada jawaban dari pihak humas maupun menajemen perusahaan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso Hadiri Peringatan Hari OTDA Ke-29 Secara Virtual, Tegaskan Komitmen Sinergi Pusat dan Daerah
Pengerjaan Proyek Drainase di Merlung Dipertanyakan Banyak Pihak
Bupati Tanjab Barat Larang Truk Bermuatan Lebih Dari 8 Ton Masuk Kota Kuala Tungkal
Diduga Kades Desa Tabun Selewengkan Dana Desa
Wabub Katamso Sambangi BPJN Jambi, Dorong Akselerasi Perbaikan Infrastruktur di Tanjab Barat
Kodim 0417/Kerinci Gelar Penanaman Padi Serentak
PLN UP3 Jambi dan PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Bahaya Sentuhan Listrik di Desa Kemuning
Bupati Tanjab Barat Lepas Keberangkatan Kapal Sarotama P. 112 Untuk Mudik Balik Gratis
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:52

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso Hadiri Peringatan Hari OTDA Ke-29 Secara Virtual, Tegaskan Komitmen Sinergi Pusat dan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 17:10

Pengerjaan Proyek Drainase di Merlung Dipertanyakan Banyak Pihak

Jumat, 25 April 2025 - 11:35

Diduga Kades Desa Tabun Selewengkan Dana Desa

Selasa, 22 April 2025 - 17:39

Wabub Katamso Sambangi BPJN Jambi, Dorong Akselerasi Perbaikan Infrastruktur di Tanjab Barat

Selasa, 22 April 2025 - 16:41

Kodim 0417/Kerinci Gelar Penanaman Padi Serentak

Senin, 21 April 2025 - 17:43

PLN UP3 Jambi dan PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Bahaya Sentuhan Listrik di Desa Kemuning

Selasa, 15 April 2025 - 22:29

Bupati Tanjab Barat Lepas Keberangkatan Kapal Sarotama P. 112 Untuk Mudik Balik Gratis

Selasa, 15 April 2025 - 20:25

Wabub Hadiri Rakorcab Dan Halal Bihalal DPC PKB Tanjab Barat

Berita Terbaru