Disinyalir PT APL Sengaja Buang Limbah Cair Melalui Parit ke Sungai Batanghari

Avatar

- Redaksi

Minggu, 23 Oktober 2022 - 11:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – PT Adimulia Palmo Lestari (APL) yang bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terletak di Desa Peninjauan Kecamatan Maro sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi diduga cemari lingkungan masyarakat.

Pasalnya, pabrik APL diduga sengaja membuat parit aliran air untuk mengalirkan limbah cair hasil pengelolaan produksi sawit tersebut ke sungai batanghari yang melalui aliran sungai geger.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sangat menyesalkan kepada pihak perusahaan yang sengaja mengalirkan kotoran olahan pabrik itu ke aliran sungai.

BACA JUGA  Wako Ahmadi Survei Pelaksanaan Penilaian Akreditasi RS Melati

“Kita meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari agar mengecek kebenaran informasi ini, sebab dari aspek bentuk saja terlihat cairan hitam bebau mengalir ke dalam sungai, ini sudah merusak lingkungan,” kata warga ke awak media (21/10/22) lalu.

Warga masih mengungkapkan seharusnya pihak perusahaan memperhatikan aspek lingkungan dalam berbisnis, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial di belakang hari.

BACA JUGA  HUT Batanghari ke - 74, 34 dari 36 Program Bupati Sudah Dijalankan

“Alam akan kita wariskan ke anak cucu, jadi hari ini tanggung jawab kita bersama menjaga kelestariannya dan menjauhkan dari kerusakan,” Ungkap warga.

Di dalam Pasal 1 angka 14 undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), bahwa kegiatan industri dan teknologi, air yang telah digunakan atau disebut air limbah tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan, seperti ke sungai, karena dapat menyebabkan pencemaran Lingkungan.

BACA JUGA  Upacara HUT ke-77 RI Kecamatan Marosebo Ulu Berlangsung Khidmat

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Awak media mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui via telpon. Akan tetapi belum ada jawaban dari pihak humas maupun menajemen perusahaan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sepeda Motor ‘Beradu Kambing’ di Marosebo Ulu, Satu Meninggal Dunia
PJs Bupati Tanjabbar Kunker dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi
Astaga! Atribut Kampanye 01 Anwar Sadat-Katamso di Pasang di Pekarangan Mesjid
Kepsek SMPN I/V Merlung Berang saat Dipertanyakan Wartawan tentang Dana BOS
Diduga Penjualan diatas HET, Warga Merlung antri Setiap Membeli Gas LPG 3 Kg
Bupati Tanjung Jabung Barat Safari Jumat di Masjid Nurul Yaqin Desa Rawa Medang
Bupati Tanjung Jabung Barat tinjau Pasar Murah di Desa Sri Agung dan serahkan Bantuan
Warga Tungkal Ulu Yakini Hairan-Amin Unggul di Pilkada 2024
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:34

Sepeda Motor ‘Beradu Kambing’ di Marosebo Ulu, Satu Meninggal Dunia

Minggu, 13 Oktober 2024 - 10:19

PJs Bupati Tanjabbar Kunker dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:49

Astaga! Atribut Kampanye 01 Anwar Sadat-Katamso di Pasang di Pekarangan Mesjid

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:33

Kepsek SMPN I/V Merlung Berang saat Dipertanyakan Wartawan tentang Dana BOS

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:15

Diduga Penjualan diatas HET, Warga Merlung antri Setiap Membeli Gas LPG 3 Kg

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:21

Bupati Tanjung Jabung Barat tinjau Pasar Murah di Desa Sri Agung dan serahkan Bantuan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:19

Warga Tungkal Ulu Yakini Hairan-Amin Unggul di Pilkada 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28

Jalan Terancam Hancur di Bajubang Laut, Truk Kontainer PT Superhome Lewat Jalan Kabupaten

Berita Terbaru