SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Berita

Minggu, 23 Oktober 2022 - 11:14 WIB

Disinyalir PT APL Sengaja Buang Limbah Cair Melalui Parit ke Sungai Batanghari

BATANGHARI – PT Adimulia Palmo Lestari (APL) yang bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terletak di Desa Peninjauan Kecamatan Maro sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi diduga cemari lingkungan masyarakat.

Pasalnya, pabrik APL diduga sengaja membuat parit aliran air untuk mengalirkan limbah cair hasil pengelolaan produksi sawit tersebut ke sungai batanghari yang melalui aliran sungai geger.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sangat menyesalkan kepada pihak perusahaan yang sengaja mengalirkan kotoran olahan pabrik itu ke aliran sungai.

BACA JUGA  Ramai Tudingan Miring, Advokad Koboy Deni Irawan Tegaskan PT KBPC Tak Pernah Menambang Illegal

“Kita meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari agar mengecek kebenaran informasi ini, sebab dari aspek bentuk saja terlihat cairan hitam bebau mengalir ke dalam sungai, ini sudah merusak lingkungan,” kata warga ke awak media (21/10/22) lalu.

Warga masih mengungkapkan seharusnya pihak perusahaan memperhatikan aspek lingkungan dalam berbisnis, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial di belakang hari.

BACA JUGA  Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi FGD Penyusunan MRI Serta RTP

“Alam akan kita wariskan ke anak cucu, jadi hari ini tanggung jawab kita bersama menjaga kelestariannya dan menjauhkan dari kerusakan,” Ungkap warga.

Di dalam Pasal 1 angka 14 undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), bahwa kegiatan industri dan teknologi, air yang telah digunakan atau disebut air limbah tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan, seperti ke sungai, karena dapat menyebabkan pencemaran Lingkungan.

BACA JUGA  SMAN 7 Batanghari Gelar Upacara HUT Provinsi Jambi ke 66

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Awak media mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui via telpon. Akan tetapi belum ada jawaban dari pihak humas maupun menajemen perusahaan tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

UMKM Milenial Launching, Al Haris Serahkan Kartu UMKM Milenial

Berita

Wakil Ketua 1 DPRD Hadiri Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan UAS – Hairan

Berita

PT. Palma Abadi dan PTPN 6, Sambangi Rumah Wartawan Supremasihukum.com Perwil Jambi

Berita

Tata Kelola Layanan PLN Melalui Pemasaran Listrik Keliling (Sarling) Dan Aplikasi PLN Mobile.

Berita

Aksi Damai di Cabjari, Warga Mersam Minta Proses Oknum Tidak BertanggungJawab

Batanghari

Ironis, Penempatan Guru PPPK di Batanghari Diduga Diperjualbelikan

Berita

Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2024

Batanghari

Tim BCA Sungai Rengas Menjuarai Turnamen Futsal Edo Florist Cup