Diduga Agen LPG 3Kg PT. Faris Surya Buana Lakukan Pungli Kepada Puluhan Pangkalan

Avatar

- Redaksi

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Diduga agen LPG 3 Kg PT. Fariz Surya Buana Kota Baru Jambi lakukan pungli kepada puluhan pangkalan gas, berdalil denda dalam surat edarannya, Senin (17/10/2022).

Berdasarkan, Surat Edaran dengan nomor 001/FSB/LPG/X-2022 Yang terbit pada 10 Oktober 2022 berbunyi,

Bersamaan dengan surat ini kami sampaikan bahwa terjadi temuan untuk seluruh Pangkalan PT. FARIZ SURYA BUANA, adapun temuan-temuannya sebagai berikut:

1. Pangkalan Menjual gas LPG 3Kg di atas harga HET

2. Atribut pangkalan tidak lengkap

3. Tidak Memiliki Surat Izin Usaha

4. Gas LPG 3Kg tidak tepat sasaran, Banyak dijual ke Pengecer, Warung/Toko

BACA JUGA :  Zulfa Fadhil Arief Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda dan Bunda PAUD Batanghari Masa Bakti 2025-2030

5. Papan Merk Pangkalan tidak dipasang 6. Pengisian Loogbook tidak Sesuai dgn aturan yang telah ada (Konsumen langsung yang isi Loogbook)

Oleh karena itu tiap-tiap pangkalan PT. Fariz Surya Buana wajib membayar denda sejumlah penyaluran selama tahun 2021 Rp. 1.593.786,- melalui rek. PT FARIZ SURYA BUANA. wajib melampirkan bukti Transfer, dan paling lambat 15 hari setelah surat ini terbit.

Apabila masih melakukan pelanggaran yang disebutkan di atas, maka kami Agen akan melakukan Sanksi Tegas berupa PHU (Pemutusan Hubungan Usaha).

Tertanda tangan oleh Mawilda Putri Direktur.

BACA JUGA :  BANGGA! SMPN 9 Batanghari Juara 1 Piala Gala Siswa Indonesia Tahun 2024

Saat dijumpai awak media bersama salah satu pemilik pangkalan di Batanghari, Fikri selaku penerus perusahaan mengatakan alasan diterbitkannya surat ini karena ada pemanggilan dari kejaksaan dan BPK.

“Dari hasil temuan mereka dilapangan bahwa seluruh pangkalan dari PT FSB ini tidak ada yang mengikuti SOP. Point yang paling fatal mungkin dari harga jual,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari hasil itu akhirnya agen yang terkena denda, sementara agen pun tidak menginginkan pangkalan menjual diatas HET.

“Kejaksaan yang memanggil itu kalau tidak salah dari tembesi. Denda itu sendiri sebagai pengganti untuk agen,” tuturnya.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Lantik 1.745 PPPK Tahap II

Ditempat yang sama, pemilik pangkalan Ahmadi menerangkan, kalau denda itu untuk negara tidak masalah dibebankan kepada pangkalan.

“Namun kenyataannya, itu untuk pengganti denda yang diberikan oleh agen saat dipanggil oleh kejaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, itu patut dipertanyakan. Sedangkan untuk denda sendiri harus ada peringatan, dan harus sidak dilokasi.

“Hal itu tidak ada sama sekali, namun langsung dikenakan denda, bahkan dengan ancaman Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” imbuhnya.

“Jika tidak ada itikad baik dari Agen atau PT. FSB maka akan kami laporkan ke pihak berwajib terkait dugaan pungli,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung
Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!
Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut
Sitaan Lobster Rp7 Miliar: Pelepasan Misterius, Media Pertanyakan Keterbukaan
Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan
Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40

Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:13

Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04

Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:06

Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak

Senin, 1 Juni 2026 - 14:30

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Pengamalan Nilai Luhur Sebagai Kekuatan Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru