Oleh: AZKIA NABILA, S.H. / MAHASISWI KENOTARIATAN UNIVERSITAS JAMBI
OPINI – Era disrupsi digital tidak lagi sekadar mengetuk pintu profesi hukum; ia telah mendobraknya. Salah satu isu paling krusial dalam transformasi ini adalah konsep Cyber Notary. Di Indonesia, perdebatan mengenai Cyber Notary bukan sekadar soal teknis komputerisasi, melainkan persoalan mendasar dalam politik hukum dan bagaimana penemuan hukum dilakukan untuk menjaga “kesaktian” akta otentik di ruang siber.
Secara tradisional, kekuatan akta otentik bersandar pada prinsip physical presence atau kehadiran fisik para pihak di hadapan Notaris. Hal ini bertujuan agar Notaris dapat memastikan kapasitas, kecakapan, dan kehendak bebas para pihak secara langsung.
Namun, politik hukum global yang menuntut efisiensi dan kecepatan sebagaimana tercermin dalam semangat Ease of Doing Business (EoDB) mulai mempertanyakan relevansi kehadiran fisik tersebut. Di sinilah peran Notaris sebagai penemu hukum diuji. Notaris harus mampu menginterpretasikan makna “menghadap” sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris (UUJN) ke dalam konteks digital tanpa mendegradasi derajat kepastian hukum.
Meskipun Pasal 15 ayat (3) UUJN memberikan kewenangan bagi Notaris untuk mensertifikasi transaksi secara elektronik, politik hukum kita masih tampak ambivalen. Di satu sisi, UU ITE telah mengakui legalitas dokumen elektronik, namun di sisi lain, hukum acara perdata kita masih menempatkan akta otentik fisik sebagai “primadona” alat bukti.
Politik hukum ke depan harus memberikan payung hukum yang tegas. Negara tidak boleh hanya menuntut digitalisasi demi angka investasi, tetapi juga harus menjamin perlindungan hukum bagi Notaris yang menjalankan praktik secara elektronik.







