Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: AZKIA NABILA, S.H. / MAHASISWI KENOTARIATAN UNIVERSITAS JAMBI

OPINI – Era disrupsi digital tidak lagi sekadar mengetuk pintu profesi hukum; ia telah mendobraknya. Salah satu isu paling krusial dalam transformasi ini adalah konsep Cyber Notary. Di Indonesia, perdebatan mengenai Cyber Notary bukan sekadar soal teknis komputerisasi, melainkan persoalan mendasar dalam politik hukum dan bagaimana penemuan hukum dilakukan untuk menjaga “kesaktian” akta otentik di ruang siber.

BACA JUGA :  Ini Penyampaian Kakor Polairud saat Anev Baharkam Polri yang Diikuti Dir Polairud Polda Jambi

Secara tradisional, kekuatan akta otentik bersandar pada prinsip physical presence atau kehadiran fisik para pihak di hadapan Notaris. Hal ini bertujuan agar Notaris dapat memastikan kapasitas, kecakapan, dan kehendak bebas para pihak secara langsung.

Namun, politik hukum global yang menuntut efisiensi dan kecepatan sebagaimana tercermin dalam semangat Ease of Doing Business (EoDB) mulai mempertanyakan relevansi kehadiran fisik tersebut. Di sinilah peran Notaris sebagai penemu hukum diuji. Notaris harus mampu menginterpretasikan makna “menghadap” sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris (UUJN) ke dalam konteks digital tanpa mendegradasi derajat kepastian hukum.

BACA JUGA :  Pemkab Batanghari Kabupaten pertama penerapan CSIRT di Provinsi Jambi

Meskipun Pasal 15 ayat (3) UUJN memberikan kewenangan bagi Notaris untuk mensertifikasi transaksi secara elektronik, politik hukum kita masih tampak ambivalen. Di satu sisi, UU ITE telah mengakui legalitas dokumen elektronik, namun di sisi lain, hukum acara perdata kita masih menempatkan akta otentik fisik sebagai “primadona” alat bukti.

BACA JUGA :  Penampilan Pencak Silat Semarakkan HUT RI ke-77 di SMAN 7 Batanghari

Politik hukum ke depan harus memberikan payung hukum yang tegas. Negara tidak boleh hanya menuntut digitalisasi demi angka investasi, tetapi juga harus menjamin perlindungan hukum bagi Notaris yang menjalankan praktik secara elektronik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Ketidakhadiran Negara dalam Perlindungan Hukum Notaris sebagai Pejabat Umum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:57

PLN ULP Kuala Tungkal Luncurkan Program Gebyar Awal Tahun 2026, Diskon 50% Biaya Penyambungan Tambah Daya Listrik

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:47

Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:40

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-69 Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:51

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Ketua Komisi ll DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Senin, 5 Januari 2026 - 19:17

AKBP Agung Basuki Pimpin Sertijab Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Andi Musahar Resmi Menjabat

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:41

Sungai Pengabuan Meluap, Dishub dan Polantas Tertibkan Arus Lalu Lintas di Jalur Lintas Timur

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:01

Wabub Tanjab Barat Sambut Dandim Baru 0419/Tanjab

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:59

Tim PLN ULP Kuala Tungkal Perbaikan Gangguan Listrik di Muara Papalik Akibat Banjir, Longsor dan Tiang Patah

Berita Terbaru