PLN ULP Kuala Tungkal Luncurkan Program Gebyar Awal Tahun 2026, Diskon 50% Biaya Penyambungan Tambah Daya Listrik

Avatar

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR, 7 Januari 2026 – PLN ULP Kuala Tungkal menghadirkan Program Gebyar Awal Tahun 2026 yang memberikan keringanan diskon 50% biaya penyambungan untuk permohonan tambah daya listrik.

Program ini diatur berdasarkan Keputusan Direktur (KEPDIR) No. 0210/K/DIR/2024 dan ditujukan untuk meningkatkan akses layanan listrik bagi konsumen.

Syarat dan Ketentuan Utama Program:

1. Target Konsumen: Semua golongan tarif 1 Fasa daya antara 450 VA sampai dengan 5.500 VA yang belum menjadi konsumen PLN sebelum 1 Januari 2026.

2. Periode Layanan: Mulai 7 – 20 Januari 2026, dapat disesuaikan sesuai kebutuhan pasar dengan persetujuan pihak terkait PLN.

BACA JUGA :  Jalan Lintas Tengah Merlung-Renah Mandaluh Rusak Parah, Warga Minta Perhatian Pemerintah

3. Kewajiban Konsumen: Wajib melanjutkan keseluruhan kewajiban tagihan listrik maupun lainnya setelah mendapatkan layanan.

4. Maksimal Daya Akhir: Untuk permohonan Tambah Daya (TD) melalui PLN Mobile, daya akhir maksimal adalah 7.700 VA.

5. Khusus untuk Konsumen Tarif 3: Keringanan berlaku untuk 4 jenis penerangan umum yaitu lampu air mancur, lampu hias, lampu jalan, dan lampu lalu lintas, dengan pendaftaran melalui loket kantor pelayanan PLN.

6. E-Voucher TD: Setiap pengguna PLN Mobile berhak mendapatkan 1 e-Voucher TD per transaksi, dengan maksimal 4 e-Voucher per periode. Voucher hanya dapat diredeem melalui aplikasi PLN Mobile untuk 1 IDPEL dan berlaku selama periode layanan berlangsung. Tidak dapat digunakan kembali jika gagal diredeem.

BACA JUGA :  Wabub Hairan Hadiri Pengajian Akbar dan Istighosah Qubro di Tebing Tinggi

Proses pendaftaran tidak menimbulkan biaya tambahan seperti penguatan jaringan, perubahan fasa, atau golongan tarif kecuali jika diminta oleh konsumen.

Keringanan Biaya Pemutusan (BP) diberikan bagi konsumen yang melakukan pembayaran secara tunai atau angsuran hingga maksimal 12 bulan tanpa uang muka (untuk angsuran).

Keringanan BP untuk TD pada program ini tidak dapat digabungkan dengan program keringanan lainnya dalam satu permohonan.

BACA JUGA :  SALAH KAPRAH DALAM PENANGANAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Konsumen tidak dapat mengajukan permohonan layanan turun daya minimal 1 tahun setelah realisasi TD, kecuali jika melakukan permohonan TD dengan biaya normal dan daya maksimal sama dengan daya akhir pada saat promo.

Penyambungan dilakukan sesuai ketentuan teknis serta standar keamanan dan keselamatan operasi ketenagalistrikan, dengan memperhatikan Good Corporate Governance (GCG).

PLN akan melakukan promosi secara masif dan agresif melalui berbagai media informasi efektif seperti aplikasi PLN Mobile, layanan CC123, media sosial, media elektronik, dan platform lain yang relevan.

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru