TAnjab Barat – Program Revitalisasi SMAN 12 Tanjab Barat yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 diduga mengalami mark up anggaran, sementara penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) juga menjadi sorotan karena kurang transparansi.
Papan informasi penggunaan BOS di dinding luar sekolah hanya disajikan secara global, tanpa rincian, membuat wali siswa dan masyarakat sulit melakukan pengawasan.
Selain itu, pelaksanaan program revitalisasi dinilai melanggar aturan.
Ketua Panitia Revitalisasi dipilih secara individu oleh Kepala Sekolah tanpa proses yang terbuka. Lebih lanjut, posisi tersebut dipegang oleh orang yang merangkap Ketua Komite Sekolah dan Sekretaris Desa – tiga jabatan sekaligus – yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, menurut seorang sumber dari LSM yang enggan disebutkan nama.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah dan Ketua Panitia belum membuahkan hasil, karena tidak ada tanggapan melalui WhatsApp.
Masyarakat mengimbau Dinas Pendidikan terkait untuk segera mengambil tindakan terkait ketidakstabilan penggunaan BOS dan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan program revitalisasi.







