BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Badang Sepakat di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Berdasarkan berbagai keterangan dan pengakuan langsung masyarakat yang dihimpun awak media, lembaga ekonomi yang sejatinya dibentuk untuk meringankan beban warga justru dinilai beroperasi secara merugikan, melanggar aturan, tertutup soal keuangan, dan terindikasi dikelola seolah-olah sebagai usaha pribadi pengurus.

Isu utama yang menjadi keluhan terbanyak warga adalah praktik penjualan gas elpiji 3 kilogram yang harganya jauh di atas ketentuan resmi. Berdasarkan konfirmasi ke sejumlah warga yang menjadi konsumen, harga jual di BUMDesa Badang Sepakat dipatok seharga Rp22.000 per tabung, angka yang jelas melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Yang semakin menguatkan dugaan penyimpangan terungkap terkait status kepemilikan usaha tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, pangkalan elpiji yang menjadi sumber pendapatan utama BUMDesa tersebut ternyata terdaftar atas nama Astuti, yang tak lain adalah anak kandung dari Ketua BUMDesa, Yudi. Dengan nama pangkalan yang tercatat atas nama anaknya, kegiatan usaha milik desa ini seolah-olah dijadikan dan berjalan layaknya usaha pribadi keluarga ketua, bukan aset milik bersama warga masyarakat Desa Badang Sepakat.

BACA JUGA :  Meriah! Turnamen Bola Voli Maro Sebo Ulu Cup Sambutan HUT RI ke 78

Bahkan, beberapa waktu lalu saat awak media berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Ketua BUMDesa bernama Yudi, jawaban yang dilontarkan justru sangat mengejutkan dan memicu kemarahan publik. Ketua BUMDesa tersebut dengan tegas beralasan, “Kalau tidak dijual dengan harga segitu, saya dapat apa?”. Pernyataan ini oleh warga dianggap sebagai bukti nyata bahwa pengelolaan BUMDesa lebih mengutamakan keuntungan pribadi pengelola dibandingkan fungsi utamanya sebagai penyangga harga dan pelayanan ekonomi bagi masyarakat.

Tak hanya soal harga yang memberatkan dan indikasi penguasaan aset, warga juga mengungkap fakta mencengangkan terkait pengelolaan keuangan. Sebagai lembaga milik desa, BUMDesa sejatinya wajib memiliki pembukuan yang rapi, memiliki dana kas, serta rutin mempertanggungjawabkan keluar masuknya uang kepada masyarakat dalam musyawarah desa. Namun menurut keterangan warga yang memantau kinerja desa, BUMDesa Badang Sepakat diketahui tidak memiliki dana kas sama sekali. Akibatnya, hingga saat ini tidak pernah ada laporan atau pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan ke warga.

BACA JUGA :  Diduga Bendahara Dinas DP3A Sarolangun Gelapkan Dana Angsuran Bank Dumi

Hal ini menimbulkan kecurigaan besar: ke mana perputaran uang hasil penjualan barang dagangan tersebut mengalir? Apakah masuk ke kas desa atau justru masuk ke kantong pribadi, mengingat pangkalannya pun tercatat atas nama keluarga pengurus?

Terkait persoalan harga yang dinilai melanggar aturan, Kepala Desa Badang Sepakat, Ali Sudarto, memberikan penjelasan yang berbeda. Melalui pesan singkatnya, ia mengklaim bahwa penetapan harga jual seharga Rp22.000 itu sudah melalui kesepakatan dalam rapat desa bersama perwakilan warga. Namun, ketika diminta membuktikan klaim tersebut dengan menunjukkan dokumen berita acara, notulen, atau daftar hadir rapat, Kepala Desa menolak dan sama sekali tidak dapat memperlihatkan bukti kesepakatan apa pun. Warga pun menilai alasan itu hanya pembenaran semata, karena faktanya tidak ada warga yang merasa dilibatkan dalam penentuan harga tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, Ketua BUMDesa Yudi tidak dapat ditemui di kantor maupun dihubungi untuk memberikan penjelasan terkait harga di atas HET maupun status pangkalan yang tercatat atas nama anaknya. Pihak Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat selaku lembaga pengawas keuangan juga belum dapat dimintai keterangan resminya.

BACA JUGA :  Wabup Bakhtiar Resmi Tutup Kegiatan Swarna Bumi Batin XXIV

Melihat serentetan temuan yang disampaikan warga—mulai dari pelanggaran harga, indikasi pengelolaan sebagai usaha pribadi keluarga, jawaban arogan pengelola, hingga ketiadaan transparansi keuangan—elemen masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten serta dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan pembinaan hingga penindakan tegas.

Warga menegaskan, BUMDesa dibentuk menggunakan aset dan potensi desa demi kesejahteraan rakyat. Jika lembaga ini justru beroperasi seenaknya, dijadikan ladang usaha keluarga, memberatkan warga, dan tertutup soal uang, maka tujuannya menjadi sia-sia.

“Kami minta pemerintah serius mengawasi dan menindak. Jangan sampai BUMDesa jadi lahan cari untung segelintir orang saja, apalagi sampai asetnya diatasnamakan anak istri seolah usaha sendiri,” tegas perwakilan warga setempat dengan nada kesal.

Saat ini, mata warga tertuju pada langkah pemerintah daerah, apakah berani menindak pelanggaran yang sudah terang-benderang ini, atau membiarkan BUMDesa berjalan semau sendiri di atas nama kepentingan desa.

Pewarta : JK

Berita Terkait

Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga
Warga Desa Sungai Buluh Unjuk Rasa di DPRD Batang Hari, Tuntut PT JDR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
DPRD Batang Hari Sambut Kunjungan Kerja DPRD Kapuas, Pererat Kerja Sama dan Bertukar Pengalaman
Komisi I dan II DPRD Batang Hari Gelar RDP, Pendalaman Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Gabungan, Pastikan THR dan Gaji Perangkat Desa Cair Tepat Waktu
DPRD Batang Hari Gelar RDP Lintas Komisi, Bahas Skema dan Kepastian Gaji Perangkat Desa
DPRD Batang Hari Gelar Paripurna, Serahkan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:09

Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53

BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:44

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:42

Warga Desa Sungai Buluh Unjuk Rasa di DPRD Batang Hari, Tuntut PT JDR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:40

DPRD Batang Hari Sambut Kunjungan Kerja DPRD Kapuas, Pererat Kerja Sama dan Bertukar Pengalaman

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:35

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Gabungan, Pastikan THR dan Gaji Perangkat Desa Cair Tepat Waktu

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:32

DPRD Batang Hari Gelar RDP Lintas Komisi, Bahas Skema dan Kepastian Gaji Perangkat Desa

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:29

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna, Serahkan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru