GEDUNG DPRD BATANGHARI MEMANAS, RATUSAN BURUH PT MSS KEPUNG DEWAN, TOLAK PEMUTUSAN KONTRAK SEPIHAK BERAROMA INTERVENSI POLITIK

Avatar

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG HARI – Suasana di kawasan Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari mendadak berubah menjadi sangat panas dan tegang pada Senin (25/5/2026) pagi. Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur berbondong-bondong datang dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Mereka memadati halaman gedung dewan untuk menyuarakan protes keras dan menuntut keadilan atas tindakan sepihak yang dilakukan manajemen PT Mutiara Sawit Semesta (PT. MSS) yang memutus kerja sama bongkar muat secara tiba-tiba.

Aksi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Masa membawa spanduk bertuliskan tuntutan, poster kecaman, dan terus meneriakkan penolakan terhadap keputusan perusahaan yang dinilai sangat merugikan, mencederai hukum, dan mematikan mata pencaharian ratusan keluarga pekerja.

PEMUTUSAN KONTRAK TANPA DASAR & CACAT PROSEDUR

Pemicu utama kemarahan bermula dari diterbitkannya surat PT MSS Nomor 001/BD-MSS/IV/2026 tertanggal 21 April 2026, yang ditandatangani oleh Yogie Prabowo atas nama perusahaan. Dalam surat itu, PT MSS secara sepihak memutus Perjanjian Kerja Sama Bongkar Muat Tandan Buah Segar (TBS) Nomor 009/LEG-MSS/VII/2025.

Fakta paling menyakitkan dan mengherankan, perjanjian tersebut baru saja ditandatangani pada 15 Juli 2025 lalu. Berdasarkan isi dokumen hukum yang sah, masa kerja sama itu seharusnya masih berlaku hingga 27 Agustus 2028 atau masih menyisakan waktu sekitar 28 bulan lagi. Selama delapan tahun bekerja sama sejak 2018, tidak pernah ada masalah, sengketa, atau pelanggaran yang dilakukan pihak serikat. Hubungan kerja berjalan harmonis dan produktif.

BACA JUGA :  Desak Bupati Batanghari, Warga Berharap Putri Asli Simpang Sungai Rengas Jadi Lurah Definitif

“Alih-alih mempertimbangkan nasib kami atau mengangkat status menjadi karyawan tetap, yang kami dapat malah pemutusan sepihak tanpa musyawarah, tanpa teguran, dan tanpa alasan yang jelas. Padahal kami tidak pernah melanggar kontrak atau berbuat kesalahan apa pun,” tegas Ketua FSPTI MRM, H. Musmulyadi, dengan nada bergetar menahan amarah.

Pihak serikat telah melayangkan surat balasan Nomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 meminta klarifikasi, namun tidak ada jawaban memuaskan.

Poin krusial yang dipertanyakan buruh:

1. Kewenangan Penandatangan Diragukan: Pihak buruh mempertanyakan kapasitas Yogie Prabowo dalam menandatangani surat pemutusan tersebut. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tindakan hukum perusahaan adalah wewenang Direksi. Buruh menuntut ditunjukkannya Surat Kuasa resmi, jika tidak ada, maka surat pemutusan itu cacat hukum dan tidak sah.
2. Tanpa Pemberitahuan & Adu Domba: Perusahaan diam-diam mengakui kepengurusan serikat baru bernama Serikat Pekerja Bongkar Muat Rengas Bersatu yang baru berdiri Juli 2025. Langkah ini dinilai jelas adu domba, memecah belah persatuan, dan seolah-olah menganggap remeh kontrak hukum yang sah.

BACA JUGA :  Bupati Hadiri Sekaligus Tutup Kegiatan FGD Penyusunan Sekaligus Evaluasi MRI Dan RTP

DUGAAN INTERVENSI: OKNUM DEWAN & IZIN PABRIK JADI ALAT TUKAR

Di balik pemutusan sepihak ini, terungkap fakta yang jauh lebih besar dan mengerikan. Massa membongkar dugaan kuat adanya campur tangan elit politik. Berdasarkan data yang dihimpun, keputusan PT MSS didorong keras oleh oknum Anggota DPRD Batang Hari berinisial Mr. A dari Daerah Pemilihan IV (Kecamatan Mersam – Maro Sebo Ulu).

Tujuannya satu: oknum tersebut ingin mengambil alih kendali dengan menempatkan orangnya sendiri di kepengurusan serikat pekerja agar menguasai aliran dana.

Bukan hanya itu, benang merah kasus ini terhubung dengan kepentingan bisnis perusahaan. PT MSS saat ini sedang mengurus izin pembangunan pabrik baru di Kecamatan Batin XXIV. Muncul dugaan bahwa izin pembukaan pabrik baru itu dijadikan “alat tawar”. Perusahaan terpaksa menuruti keinginan oknum politik demi kelancaran izin, dengan korban pengusiran serikat pekerja lama.

“Kalau dugaan ini benar-benar terjadi, ini adalah kezaliman nyata dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Kami siap memperjuangkan hak kami sampai ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Musmulyadi.

Tokoh masyarakat yang hadir, Ujang, juga menyoroti kelicikan ini. “Pabrik bertanggung jawab lahirnya masalah ini. Ada indikasi adu domba nyata. Kami minta media terus kawal, dasar apa surat itu dikeluarkan? Jangan sampai izin usaha jadi barang dagangan untuk kepentingan pribadi,” kritiknya.

BACA JUGA :  Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Lantik Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara

AUDENSI BELUM ADA TITIK TERANG, RDP RESMI DIRANCANG SEGERA

Melihat tekanan massa yang memuncak, pihak manajemen dan pimpinan DPRD akhirnya menerima perwakilan buruh untuk melakukan audensi. Namun, pertemuan yang berlangsung panas itu belum menghasilkan titik terang. Pihak perusahaan belum mampu menjawab keabsahan surat, dasar pemutusan, maupun tuduhan intervensi politik.

Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021, serikat pekerja menegaskan sikap: Menolak tegas pemutusan sepihak yang cacat prosedur ini.

Untuk mengurai benang kusut yang berpotensi memicu konflik lebih besar, DPRD Batang Hari berjanji akan memfasilitasi penyelesaian. Direncanakan dalam waktu dekat akan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi. Seluruh pihak terkait – mulai dari unsur pemerintahan, oknum dewan yang disebut-sebut, hingga jajaran direksi PT MSS – akan dipanggil wajib hadir untuk dimintai keterangan tertulis dan diusut tuntas dugaan pelanggaran hukum serta penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di depan gedung dewan. Mereka bersumpah tidak akan mundur selangkah pun sebelum hak-hak mereka dikembalikan, kontrak dijalankan sesuai hukum, dan keadilan ditegakkan tanpa campur tangan politik.

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru