Bawa BBM Ilegal, Pelaku Cabut Golok dan Aniaya Polisi Saat Patroli, Terancam 6 Tahun Penjara

Avatar

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Aksi berani melakukan penyalahgunaan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berujung bencana bagi para pelakunya. Tidak hanya kedapatan melanggar aturan, salah satu pelaku bahkan nekat melawan petugas dengan mengayunkan senjata tajam jenis golok saat hendak diamankan.

Kejadian berlangsung pada Minggu, 17 Mei 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Anggota Patroli Polsek Batin XXIV menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan yang mengangkut dan memindahkan BBM secara ilegal. Tak ingin berlama-lama, petugas langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 15.30 WIB.

Sesampainya di tempat, petugas mendapati sebuah mobil tangki milik PT Elnusa Petropin yang dikemudikan sopir berinisial WKS dengan kenek AL. Keduanya ternyata baru saja selesai membongkar dan memindahkan isi minyak ke sebuah mobil bak terbuka jenis Grandmax yang lebih kecil. Mobil tersebut diketahui sudah berangkat meninggalkan lokasi, namun belum jauh jaraknya.

BACA JUGA :  Jalan Masyarakat Dimanfaatkan PT Bohai, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Pertanyakan Izin

Petugas segera mengejar dan menghentikan mobil Grandmax tersebut. Di dalamnya terdapat sopir berinisial RR dan kenek berinisial A. Saat diperiksa, kendaraan itu ternyata memuat 10 buah galon berisi penuh bio solar subsidi dan 10 galon lagi dalam keadaan kosong yang siap diisi kembali.

Saat petugas berusaha mengamankan kendaraan beserta barang bukti dan orangnya, kenek yang berinisial A justru menunjukkan sikap beringas. Ia nekat mencabut sebilah golok lalu mengayunkannya ke arah petugas yang bertugas. Berkat kewaspadaan dan kesiapan anggota, perlawanan liar itu dapat diredam dan pelaku akhirnya berhasil dikuasai. Seluruh pelaku kemudian digelandang ke Polres Batanghari untuk diproses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tim Sepak Bola Tanjung Jabung Barat Optimis Juara Di Piala Gubernur Cup 2023.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti yang lengkap, antara lain:

– 1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna abu-abu, nomor polisi BH 8092 BP
– 10 galon berisi Bio Solar (masing-masing berkapasitas 35 liter)
– 1 unit mobil tangki Fuso Hino warna merah putih
– 10 buah galon kosong berkapasitas 35 liter
– 1 buah selang plastik sepanjang 3 meter.

Perbuatan para pelaku terbukti melanggar aturan keras, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp 60 miliar.

BACA JUGA :  Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar, Dzikir dan Buka Puasa Bersama Peringati Nisfu Sya'ban

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan tindakan tegas akan terus dilakukan. Ia memperingatkan para calon pelaku kejahatan yang merugikan negara dan rakyat ini untuk berhenti beroperasi.

“Kami akan memproses perkara ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merajalela ini, khususnya di wilayah hukum Polres Batanghari,” tegas AKP Fachri Rizky.

Berita Terkait

Kapolres Muaro Jambi Turun Langsung Cek Karhutla Sungai Gelam, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan
Mantan Kades Usman Fauzi Unggul Telak, Pemilihan BPD Lubuk Lawas Berjalan Luber-Jurdil
Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Langsung Pengecekan Titik Panas di Batang Asam
Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas
Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT
Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik
Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak
Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:20

Kapolres Muaro Jambi Turun Langsung Cek Karhutla Sungai Gelam, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:04

Mantan Kades Usman Fauzi Unggul Telak, Pemilihan BPD Lubuk Lawas Berjalan Luber-Jurdil

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:02

Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Langsung Pengecekan Titik Panas di Batang Asam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:11

Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:27

Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:11

Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:48

Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19

Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO

Berita Terbaru