BATANGHARI – Aksi berani melakukan penyalahgunaan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berujung bencana bagi para pelakunya. Tidak hanya kedapatan melanggar aturan, salah satu pelaku bahkan nekat melawan petugas dengan mengayunkan senjata tajam jenis golok saat hendak diamankan.
Kejadian berlangsung pada Minggu, 17 Mei 2026, sekira pukul 15.00 WIB. Anggota Patroli Polsek Batin XXIV menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan yang mengangkut dan memindahkan BBM secara ilegal. Tak ingin berlama-lama, petugas langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 15.30 WIB.
Sesampainya di tempat, petugas mendapati sebuah mobil tangki milik PT Elnusa Petropin yang dikemudikan sopir berinisial WKS dengan kenek AL. Keduanya ternyata baru saja selesai membongkar dan memindahkan isi minyak ke sebuah mobil bak terbuka jenis Grandmax yang lebih kecil. Mobil tersebut diketahui sudah berangkat meninggalkan lokasi, namun belum jauh jaraknya.
Petugas segera mengejar dan menghentikan mobil Grandmax tersebut. Di dalamnya terdapat sopir berinisial RR dan kenek berinisial A. Saat diperiksa, kendaraan itu ternyata memuat 10 buah galon berisi penuh bio solar subsidi dan 10 galon lagi dalam keadaan kosong yang siap diisi kembali.
Saat petugas berusaha mengamankan kendaraan beserta barang bukti dan orangnya, kenek yang berinisial A justru menunjukkan sikap beringas. Ia nekat mencabut sebilah golok lalu mengayunkannya ke arah petugas yang bertugas. Berkat kewaspadaan dan kesiapan anggota, perlawanan liar itu dapat diredam dan pelaku akhirnya berhasil dikuasai. Seluruh pelaku kemudian digelandang ke Polres Batanghari untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti yang lengkap, antara lain:
– 1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna abu-abu, nomor polisi BH 8092 BP
– 10 galon berisi Bio Solar (masing-masing berkapasitas 35 liter)
– 1 unit mobil tangki Fuso Hino warna merah putih
– 10 buah galon kosong berkapasitas 35 liter
– 1 buah selang plastik sepanjang 3 meter.
Perbuatan para pelaku terbukti melanggar aturan keras, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp 60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan tindakan tegas akan terus dilakukan. Ia memperingatkan para calon pelaku kejahatan yang merugikan negara dan rakyat ini untuk berhenti beroperasi.
“Kami akan memproses perkara ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merajalela ini, khususnya di wilayah hukum Polres Batanghari,” tegas AKP Fachri Rizky.






