Seorang Pekerja SPBU Merlung Terancam Pidana Usai Ancam Dan Larang Wartawan Melakukan Liputan investigasi

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Seorang Operator Stasiun pengisian minyak di SPBU Nomor 24.36.515 Merlung Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi ancam dan halangi wartawan saat liputan investigasi, pada Sabtu (1/6/2024) Pagi.

Hal tersebut terjadi saat awak media ini melaksanakan investigasi ke SPBU Merlung. Sesampainya awak media dilokasi SPBU tersebut, salah satu pekerja SPBU berteriak lantang dengan ucapan melarang wartawan ini ambil gambar (Poto), meskipun dari jalan Lintas Timur.

“Jika kau lapor dan kau ambil Poto maka kau juga aku laporkan karena kami punya HAM,” Teriak seorang pekerja SPBU ini ke awak media.

BACA JUGA :  Wagub Sani Lantik 4 Pejabat Eselon II

Ancaman dengan kata-kata yang dilontarkan pekerja SPBU Merlung ini ke awak media disinyalir karena kekhawatirannya atas terbongkar bobrok SPBU Merlung yang kerap melayani pelangsiran BBM.

Diketahui DS salah seorang pekerja SPBU Merlung diduga sering memberikan bantuan kepada para mafia pelangsir BBM.

Selain itu DS diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap para pelangsir BBM.

Terpantau oleh awak media hampir tiap harinya para pelangsir minyak terus beroperasi di SPBU tanpa ada pencegahan.

BACA JUGA :  Bupati Batanghari Luncurkan Aplikasi SRIKANDI untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Efisien dan Akuntabel

Diharapkan kepada pihak penegak hukum untuk menindak tegas para mafia pelangsir BBM di SPBU Merlung.

Selain itu, awak media akan melaporkan DS ke Polisi atas sikap arogan melarang media ini liputan investigasi di SPBU Merlung.

Dengan adanya sikap yang bernada ancaman serta larangan dari DS terhadap Pers resmi tentunya bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Diharapkan Subsektor Merlung menindak tegas kepada DS yang telah menghalang halangi wartawan saat melakukan peliputan.

Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pers mengamanatkan “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.

BACA JUGA :  Longsor Maut di Desa Teluk Pengkah, Dua Bocah Meninggal Dunia

Ayat 3 di pasal tersebut jua mengamanatkan “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi”.

Selanjutnya di Undang-undang yang sama, pasal 18 ayat 1 menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00. (Jangcik).

Berita Terkait

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung
Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!
Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut
Sitaan Lobster Rp7 Miliar: Pelepasan Misterius, Media Pertanyakan Keterbukaan
Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan
Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak
Berita ini 340 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40

Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:13

Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04

Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:06

Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak

Senin, 1 Juni 2026 - 14:30

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Pengamalan Nilai Luhur Sebagai Kekuatan Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru