Seorang Pekerja SPBU Merlung Terancam Pidana Usai Ancam Dan Larang Wartawan Melakukan Liputan investigasi

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Seorang Operator Stasiun pengisian minyak di SPBU Nomor 24.36.515 Merlung Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi ancam dan halangi wartawan saat liputan investigasi, pada Sabtu (1/6/2024) Pagi.

Hal tersebut terjadi saat awak media ini melaksanakan investigasi ke SPBU Merlung. Sesampainya awak media dilokasi SPBU tersebut, salah satu pekerja SPBU berteriak lantang dengan ucapan melarang wartawan ini ambil gambar (Poto), meskipun dari jalan Lintas Timur.

“Jika kau lapor dan kau ambil Poto maka kau juga aku laporkan karena kami punya HAM,” Teriak seorang pekerja SPBU ini ke awak media.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, PT VAT Melakukan Perbaikan Jalan Penghubung

Ancaman dengan kata-kata yang dilontarkan pekerja SPBU Merlung ini ke awak media disinyalir karena kekhawatirannya atas terbongkar bobrok SPBU Merlung yang kerap melayani pelangsiran BBM.

Diketahui DS salah seorang pekerja SPBU Merlung diduga sering memberikan bantuan kepada para mafia pelangsir BBM.

Selain itu DS diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap para pelangsir BBM.

Terpantau oleh awak media hampir tiap harinya para pelangsir minyak terus beroperasi di SPBU tanpa ada pencegahan.

BACA JUGA :  SPBU Simpang Sungai Rengas Terpantau Bebas Langsir BBM Subsidi

Diharapkan kepada pihak penegak hukum untuk menindak tegas para mafia pelangsir BBM di SPBU Merlung.

Selain itu, awak media akan melaporkan DS ke Polisi atas sikap arogan melarang media ini liputan investigasi di SPBU Merlung.

Dengan adanya sikap yang bernada ancaman serta larangan dari DS terhadap Pers resmi tentunya bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Diharapkan Subsektor Merlung menindak tegas kepada DS yang telah menghalang halangi wartawan saat melakukan peliputan.

Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pers mengamanatkan “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.

BACA JUGA :  Pemkot Sungai Penuh Fasilitasi Uji Kompetensi Para Tukang Bangunan

Ayat 3 di pasal tersebut jua mengamanatkan “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi”.

Selanjutnya di Undang-undang yang sama, pasal 18 ayat 1 menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00. (Jangcik).

Berita Terkait

Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA
Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI
Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi
Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal
Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga
Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas
Kapolda Jambi Sambangi FSO 115 di Selat Berhala, Tegaskan Dukungan Penuh Keamanan Operasional Hulu Migas
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:57

Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:24

PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00

Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:27

Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:20

Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal

Senin, 27 Juli 2026 - 19:52

Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:43

Kapolda Jambi Sambangi FSO 115 di Selat Berhala, Tegaskan Dukungan Penuh Keamanan Operasional Hulu Migas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:16

Dugaan Korupsi BUMDes Lampisi, Dana Alat Berat Dikabarkan Raib

Berita Terbaru