Seorang Pekerja SPBU Merlung Terancam Pidana Usai Ancam Dan Larang Wartawan Melakukan Liputan investigasi

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Seorang Operator Stasiun pengisian minyak di SPBU Nomor 24.36.515 Merlung Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi ancam dan halangi wartawan saat liputan investigasi, pada Sabtu (1/6/2024) Pagi.

Hal tersebut terjadi saat awak media ini melaksanakan investigasi ke SPBU Merlung. Sesampainya awak media dilokasi SPBU tersebut, salah satu pekerja SPBU berteriak lantang dengan ucapan melarang wartawan ini ambil gambar (Poto), meskipun dari jalan Lintas Timur.

“Jika kau lapor dan kau ambil Poto maka kau juga aku laporkan karena kami punya HAM,” Teriak seorang pekerja SPBU ini ke awak media.

BACA JUGA :  Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Ketua Komisi ll DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Ancaman dengan kata-kata yang dilontarkan pekerja SPBU Merlung ini ke awak media disinyalir karena kekhawatirannya atas terbongkar bobrok SPBU Merlung yang kerap melayani pelangsiran BBM.

Diketahui DS salah seorang pekerja SPBU Merlung diduga sering memberikan bantuan kepada para mafia pelangsir BBM.

Selain itu DS diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap para pelangsir BBM.

Terpantau oleh awak media hampir tiap harinya para pelangsir minyak terus beroperasi di SPBU tanpa ada pencegahan.

BACA JUGA :  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Berikan Materi PBB

Diharapkan kepada pihak penegak hukum untuk menindak tegas para mafia pelangsir BBM di SPBU Merlung.

Selain itu, awak media akan melaporkan DS ke Polisi atas sikap arogan melarang media ini liputan investigasi di SPBU Merlung.

Dengan adanya sikap yang bernada ancaman serta larangan dari DS terhadap Pers resmi tentunya bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Diharapkan Subsektor Merlung menindak tegas kepada DS yang telah menghalang halangi wartawan saat melakukan peliputan.

Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pers mengamanatkan “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.

BACA JUGA :  Bupati Batanghari Diwakili M Rifai Buka Festival Tapa Malenggang

Ayat 3 di pasal tersebut jua mengamanatkan “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi”.

Selanjutnya di Undang-undang yang sama, pasal 18 ayat 1 menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00. (Jangcik).

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53