Seorang Pekerja SPBU Merlung Terancam Pidana Usai Ancam Dan Larang Wartawan Melakukan Liputan investigasi

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Seorang Operator Stasiun pengisian minyak di SPBU Nomor 24.36.515 Merlung Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi ancam dan halangi wartawan saat liputan investigasi, pada Sabtu (1/6/2024) Pagi.

Hal tersebut terjadi saat awak media ini melaksanakan investigasi ke SPBU Merlung. Sesampainya awak media dilokasi SPBU tersebut, salah satu pekerja SPBU berteriak lantang dengan ucapan melarang wartawan ini ambil gambar (Poto), meskipun dari jalan Lintas Timur.

“Jika kau lapor dan kau ambil Poto maka kau juga aku laporkan karena kami punya HAM,” Teriak seorang pekerja SPBU ini ke awak media.

BACA JUGA :  Buka Jambore Kader PKK, Bupati Ingatkan Agar Waspada Terhadap Stunting

Ancaman dengan kata-kata yang dilontarkan pekerja SPBU Merlung ini ke awak media disinyalir karena kekhawatirannya atas terbongkar bobrok SPBU Merlung yang kerap melayani pelangsiran BBM.

Diketahui DS salah seorang pekerja SPBU Merlung diduga sering memberikan bantuan kepada para mafia pelangsir BBM.

Selain itu DS diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap para pelangsir BBM.

Terpantau oleh awak media hampir tiap harinya para pelangsir minyak terus beroperasi di SPBU tanpa ada pencegahan.

BACA JUGA :  Progres Pembangunan Jalan TMMD ke 115 di Kembang Seri Baru Sudah 45 Persen

Diharapkan kepada pihak penegak hukum untuk menindak tegas para mafia pelangsir BBM di SPBU Merlung.

Selain itu, awak media akan melaporkan DS ke Polisi atas sikap arogan melarang media ini liputan investigasi di SPBU Merlung.

Dengan adanya sikap yang bernada ancaman serta larangan dari DS terhadap Pers resmi tentunya bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Diharapkan Subsektor Merlung menindak tegas kepada DS yang telah menghalang halangi wartawan saat melakukan peliputan.

Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pers mengamanatkan “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.

BACA JUGA :  Diduga Truk angkutan Kelapa Sawit Milik PT Seruni Terperosok Di Tengah Hancurnya Jalan Lintas Merlung - Simpang Niam.

Ayat 3 di pasal tersebut jua mengamanatkan “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi”.

Selanjutnya di Undang-undang yang sama, pasal 18 ayat 1 menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00. (Jangcik).

Berita Terkait

Petani Pematang Rahim Klaim Kuasai 25 Hektar Sejak 2009, Tegaskan Bukan Penyerobotan dan Tidak Tumpang Tindih HGU
Laporan Ketua LSM Gerak Indonesia Jambi Dugaan Pemalsuan Surat di Sarolangun Ditindaklanjuti, Polda Jambi Panggil Saksi
Narasi Medsos Keliru, Isu Ibadah di Sungai Rengas Sudah Selesai
PLN ULP Kuala Tungkal Bagian Ulu Lakukan Pemeliharaan Trafo, Warga Dihimbau Hindari Aktivitas di Bawah Jaringan Listrik
Sat Binmas Polda Jambi Sambangi Pemuda Merlung, Pererat Kemitraan Jaga Kamtibmas Desa
175 Titik Panas Terdeteksi di Jambi, Asap Karhutla Mengganggu Masyarakat
Program Revitalisasi dan Dana BOS SLBN Merlung Diduga Dikelola Tidak Efisien, Material Kualitas Dipertanyakan
Wakil Bupati Tanjab Barat Tegaskan Jika ISPU Lewati Batas, Anak-Anak Wajib Diliburkan
Berita ini 346 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:02

Narasi Medsos Keliru, Isu Ibadah di Sungai Rengas Sudah Selesai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:25

Respons Kabut Asap, PAC GP Ansor Maro Sebo Ulu Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:07

Wujud Kepedulian Lingkungan, SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi B Kembali Salurkan Bantuan Tong Sampah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:01

Perluas Jangkauan, SKK Migas – Jindi South Jambi Salurkan Masker ke Kelurahan Simpang Sungai Rengas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:43

Peduli Kesehatan Warga, SKK Migas – Jindi South Jambi Serahkan Ribuan Masker di Maro Sebo Ulu

Selasa, 15 September 2026 - 19:00

Resmi Menjabat, Kasus Kematian Sifa Jadi PR Besar Kapolres Batanghari yang Baru

Jumat, 11 September 2026 - 18:37

Diduga Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang ‘Pengusaha Lokal’ di Batanghari Ditengarai ‘NEMPEL’ AMDAL Perusahan Lain

Jumat, 4 September 2026 - 13:38

Jumat Berkah, Perkumpulan Rengas Manfaat Sejahtera Salurkan Bagi Hasil Kebun Kelapa Sawit kepada 200 Anggota

Berita Terbaru