Dugaan Cabul di Tanjab Barat, Pria 34 Tahun Jadi Tersangka, Korban Remaja 19 Tahun

Avatar

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, resmi menetapkan seorang pria berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Peristiwa yang mengguncang masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi ini menargetkan korban seorang remaja berinisial AZ (19), warga Kecamatan Tungkal Ulu. Dugaan tindakan asusila tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga September 2025 lalu.

BACA JUGA :  Diduga Seorang Pelajar SD Negeri 021/lX Pematang Raman Dipukul Guru Hingga Berdarah-darah

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan pada Sabtu, 2 Mei 2026. Menanggapi laporan tersebut, Polsek Tebing Tinggi segera berkoordinasi dan selanjutnya kasus diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk penyidikan intensif.

Berkat kerja cepat dan profesional tim penyidik, status hukum pelapor berubah drastis. Berdasarkan alat bukti yang kuat dan hasil gelar perkara, pada Rabu, 3 Mei 2026, AL resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Gawat! Pelaku Maling Di Rumah Warga Desa Lubuk Bernai Masih Berkeliaran

Bukti Percakapan WA Disita
Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Tersangka kini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tanjab Barat untuk menanti proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  Camat Marosebo Ulu Kukuhkan 31 Petugas Paskibra Kecamatan

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga menjamin perlindungan identitas korban serta menerapkan asas praduga tak bersalah demi menjaga hak dan nama baik semua pihak yang terlibat.

Sumber : Humas Polres Tanjab Barat

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53