TANJAB BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, resmi menetapkan seorang pria berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Peristiwa yang mengguncang masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi ini menargetkan korban seorang remaja berinisial AZ (19), warga Kecamatan Tungkal Ulu. Dugaan tindakan asusila tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga September 2025 lalu.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan pada Sabtu, 2 Mei 2026. Menanggapi laporan tersebut, Polsek Tebing Tinggi segera berkoordinasi dan selanjutnya kasus diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk penyidikan intensif.
Berkat kerja cepat dan profesional tim penyidik, status hukum pelapor berubah drastis. Berdasarkan alat bukti yang kuat dan hasil gelar perkara, pada Rabu, 3 Mei 2026, AL resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Bukti Percakapan WA Disita
Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Tersangka kini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tanjab Barat untuk menanti proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga menjamin perlindungan identitas korban serta menerapkan asas praduga tak bersalah demi menjaga hak dan nama baik semua pihak yang terlibat.
Sumber : Humas Polres Tanjab Barat







