Dugaan Cabul di Tanjab Barat, Pria 34 Tahun Jadi Tersangka, Korban Remaja 19 Tahun

Avatar

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, resmi menetapkan seorang pria berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Peristiwa yang mengguncang masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi ini menargetkan korban seorang remaja berinisial AZ (19), warga Kecamatan Tungkal Ulu. Dugaan tindakan asusila tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga September 2025 lalu.

BACA JUGA :  Update ! Info Sistem Kelistrikan UP3 Jambi

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan pada Sabtu, 2 Mei 2026. Menanggapi laporan tersebut, Polsek Tebing Tinggi segera berkoordinasi dan selanjutnya kasus diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk penyidikan intensif.

Berkat kerja cepat dan profesional tim penyidik, status hukum pelapor berubah drastis. Berdasarkan alat bukti yang kuat dan hasil gelar perkara, pada Rabu, 3 Mei 2026, AL resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput

Bukti Percakapan WA Disita
Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Tersangka kini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tanjab Barat untuk menanti proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  Di Acara Halal Bihalal Kecamatan Bram Itam Bupati Sebut Akan Naikan Gaji Aparat Desa

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga menjamin perlindungan identitas korban serta menerapkan asas praduga tak bersalah demi menjaga hak dan nama baik semua pihak yang terlibat.

Sumber : Humas Polres Tanjab Barat

Berita Terkait

PT Velindo Aneka Tani Serahkan Rp 2,7 Miliar untuk Pembangunan Kebun Masyarakat
Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Teluk Nilau
Komitmen Majukan Pendidikan! Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Hardiknas 2026
Pro Buruh! DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja
Dana Desa Rawa Medang Disorot! Rp 134 Juta Diduga Fiktif, Guru Ngaji Dikabarkan Tak Dibayar 3 Tahun
Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua
Kades Lubuk Bernai Fauzi Hadiri Harlah Muslimat NU Tungkal Ulu ke-80 di Desa Berasau
Ketua DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi, Hadiri Perpisahan Kajari
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:09

Dugaan Cabul di Tanjab Barat, Pria 34 Tahun Jadi Tersangka, Korban Remaja 19 Tahun

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:15

PT Velindo Aneka Tani Serahkan Rp 2,7 Miliar untuk Pembangunan Kebun Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 - 23:52

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Teluk Nilau

Senin, 4 Mei 2026 - 23:19

Komitmen Majukan Pendidikan! Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Hardiknas 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 21:28

Pro Buruh! DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja

Senin, 4 Mei 2026 - 12:11

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:15

Kades Lubuk Bernai Fauzi Hadiri Harlah Muslimat NU Tungkal Ulu ke-80 di Desa Berasau

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:55

Ketua DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi, Hadiri Perpisahan Kajari

Berita Terbaru