Polsek Maro Sebo Ulu Tangkap Pelaku Pengeroyokan Petani Sawit

Avatar

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Polsek Maro Sebo Ulu berhasil menangkap satu orang pelaku pengeroyokan terhadap petani sawit di Sungai Rengas pada Kamis, 20 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, IPDA Wahyudi, SE.

Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di depan rumah warga setempat, yaitu sdr. Usman di RT.02 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berkendara di sekitar Desa Tebing Tinggi.

BACA JUGA :  Anak Muda Dari Muaro Bungo Di Kabarkan Hilang, Jika Menemukan Harap Hubungi No Keluarganya

Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk proses hukum lebih lanjut. IPDA Wahyudi menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu dalam menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang terjadi sebelumnya.

BACA JUGA :  Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN 176 Tanjab Barat: Kepala Sekolah Diduga Kangkangi UU KIP, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak!

“Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, ketika Suhaili, seorang petani sawit berusia 56 tahun, memergoki tiga orang pelaku mencuri sawit di kebunnya di Desa Tebing Tinggi. Pelaku menggunakan senjata tajam berupa golok, bambu, dan kayu untuk menganiaya Suhaili, sehingga korban mengalami luka parah di kepala dan harus menjalani rawat inap di Puskesmas Sungai Rengas” ujarnya

BACA JUGA :  Polres Tanjabbar Bekuk 2 Orang Tersangka Sabu, Peluru Nyasar Wanita Hamil

Penangkapan pelaku disambut positif oleh masyarakat, terutama oleh Suhaili dan keluarganya, yang berharap agar pelaku lainnya juga dapat ditangkap dan diproses hukum. Pihak kepolisian diharapkan dapat terus menindaklanjuti kasus ini dan memberikan perlindungan kepada petani sawit yang menjadi korban tindak pidana.

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi
Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
Berita ini 670 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru