BATANGHARI – Polsek Maro Sebo Ulu berhasil menangkap satu orang pelaku pengeroyokan terhadap petani sawit di Sungai Rengas pada Kamis, 20 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, IPDA Wahyudi, SE.
Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di depan rumah warga setempat, yaitu sdr. Usman di RT.02 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berkendara di sekitar Desa Tebing Tinggi.
Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk proses hukum lebih lanjut. IPDA Wahyudi menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu dalam menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang terjadi sebelumnya.
“Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, ketika Suhaili, seorang petani sawit berusia 56 tahun, memergoki tiga orang pelaku mencuri sawit di kebunnya di Desa Tebing Tinggi. Pelaku menggunakan senjata tajam berupa golok, bambu, dan kayu untuk menganiaya Suhaili, sehingga korban mengalami luka parah di kepala dan harus menjalani rawat inap di Puskesmas Sungai Rengas” ujarnya
Penangkapan pelaku disambut positif oleh masyarakat, terutama oleh Suhaili dan keluarganya, yang berharap agar pelaku lainnya juga dapat ditangkap dan diproses hukum. Pihak kepolisian diharapkan dapat terus menindaklanjuti kasus ini dan memberikan perlindungan kepada petani sawit yang menjadi korban tindak pidana.