PT BPP Wajib Patuhi SE Gubernur, Angkutan Batu Bara Di Wilayah Jambi Pernah Jadi Perhatian Presiden Dan DPR RI

Avatar

- Redaksi

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Dikabarkan PT Bara Prima Pertama (PT BPP) yang bergerak dibidang pertambangan batu bara berlokasi di Desa Batu Ampar dan Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Diketahui PT BPP setiap harinya melakukan pengangkutan batubara dengan jumlah besar, ditaksir hingga mencapai ribuan ton.

Melimpah ruahnya hasil penambangan berlian hitam milik PT BPP tersebut diangkut dengan menggunakan puluhan Tronton berbagai merek, dari lubang tambang menuju dermaga miliknya yang terletak di Provinsi tetangga. Tepatnya di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Ramainya truk angkutan batu bara jenis Tronton bernomor polisi berbagai macam ini, yang menggunakan jalan Lintas Timur beroperasi dari pagi hingga malam membuat gerah sebagian masyarakat di Kecamatan Batang Asam dan di Desa Pematang Tembesu.

Warga ini mengaku meskipun jalan aspal akan tetapi juga menimbulkan debu. Terlebih mengkhawatirkan bagi warga Truk Pengangkut Batu Bara sering didapati saat melintas permukiman di sepanjang jalan lintas timur ini tidak menutup terpal dengan rapat, bahkan ada yang menggunakan terpal penutup sudah rusak dan akibatnya batu bara yang dibawa sedikit tercecer sepanjang jalan dan debunya berterbangan.

“Sering kami lihat terpal mobil tu dak rapat dan banyak juga yang mengunakan terpal rusak. Akibatnya debu batu bara ini berterbangan” ujar mak-mak berinisial T ini keawak media pada beberapa waktu lalu (1/12/2023)

BACA JUGA :  Legenda Manusia Naga di Jambi, Serpihan Sisik yang Menyimpan Kisah Ratusan Tahun

Saat dikonfirmasi salah seorang pekerja kantor PT BPP mengaku tidak mengetahui bos pengurus angkutan batu bara PT BPP

“Disini (Kantor-red) hanya bagian mencatat dan memberikan surat jalan supir angkutan batu bara” ucap perempuan bagian admin kantor PT BPP ini saat ditemui dikantornya beberapa waktu lalu (2/12/2023)

Kala ditanya siapa bosnya, perempuan ini mengaku bossnya tinggal di Jakarta

“Untuk pengurus di tambang saya tidak tau, dan selama ini hubungan kerja saya langsung dengan bos di jakarta” tuturnya.

Sementara itu, aturan yang dibuat Gubernur Jambi melalui Surat Edaran nya tidak bisa di patuhi perusahaan tersebut. Dan pihak Dishub Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat pun pejam mata atas hal tersebut.

Surat Edaran Gubernur Jambi no 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 ditandatangani Gubernur Jambi H.Alharis pada tanggal 7 Desember 2021. Berisi poin-poin yang mengatur ketertipan pengusaha tambang dalam melakukan pengangkutan batubara

Beberapa poin yang dimuat dan diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya:

Jenis kendaraan yang diizinkan adalah kendaraan dengan 2 sumbu seperti truck PS, Colt Diesel dengan total muatan 8 ton berat kendaraan 4 ton jumlah 12 ton.

Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: SE.1165/DISHUB -3.1/V/2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara Di PROVINSI JAMBI

BACA JUGA :  Diduga Mark Up Anggaran, Rehab Kantor Kepsek SMPN 20 Tanjab Barat Jadi Sorotan

Disurat Edaran Gubernur Jambi ini terdapat poin yang menegaskan MUTASI KENDARAAN Badan usaha pemegang IUP dan pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNKB luar wilayah Provinsi Jambi wajib untuk dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 tahun 2012 pasal 4 ayat 9.

Selain itu disurat Edaran Gubernur Jambi ini juga mengatur JAM OPERASIONAL.
Badan Usaha pemegang IUP OP, PKP2B, IPP dan IUJP komoditas batu bara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batu bara keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya pihak-pihak yang melanggar akan di Sanksi seperti yang ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Jambi ini

Sanksi, badan usaha pemegang IUP OP, PKP2B dan IUJP wajib untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur ini dan jika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Disisi berbeda, dibeberapa bulan yang lalu hal jalan nasional yang digunakan truk angkutan batu bara menjadi perhatian khusus dari anggota DPR RI dan Presiden Joko Widodo

Anggota Komisi V DPR RI Sudewo meminta Pemerintah untuk bangun jalan khusus yang dapat dilalui oleh angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Polres Tanjung Jabung Barat Himbau Mobil Angkutan Kelapa Sawit Gunakan Jaring Pengaman

Sebab menurutnya, melintasnya angkutan batu bara di jalan nasional merupakan pelanggaran hukum. Dikarenakan jalan nasional berfungsi sebagai jalan umum yang digunakan masyarakat.

Oleh karena itu, aparatur penegak hukum dan pemerintahan Provinsi Jambi harus menegakkan aturan.

“Mengacu pada undang-undang lalu lintas (melintasnya angkutan batu bara di jalan nasional) ini merupakan pelanggaran hukum. Tinggal bagaimana aparatur penegak hukum utamanya dari pihak kepolisian, dari pihak kementerian perhubungan, dan kementerian PUPR, termasuk gubernur Provinsi Jambi untuk menegakkan aturan” ungkap Sudewo seperti dikutip dari laman web resmi DPR RI (19/1) lalu

Selanjutnya pada bulan mei 2023 tepatnya tanggal 16 dalam kunjungan Presiden RI ke Provinsi Jambi menaruh perhatian khusus tentang jalan angkutan batu bara

Presiden RI Joko Widodo meminta Pemerintah Provinsi Jambi membangun jalan khusus kendaraan Angkutan Batu Bara.

“Saya sudah minta Gubernur Jambi untuk secepatnya membangun jalan khusus, sudah saya perintahkan baik melalui pola investasi atau pola lainnya” tegas Presiden dikutip dari kompas (16/5/2023).

Masyarakat berharap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dapat dijalankan oleh semua pihak tidak terkecuali bagi investor atau kalangan elit.

“Semoga aturan dan perundang-undangan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu” harap Mal.

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi
Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru