TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Pemerintah Daerah secara resmi menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat yang digelar, Senin (13/7).
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua I H. Muh. Syafril Simamora, S.H., dan dihadiri Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., Plh Sekretaris Daerah Agus Sanusi, unsur Forkopimda, pejabat OPD, perwakilan instansi vertikal, perbankan, serta insan pers dan tamu undangan lainnya. Rangkaian acara meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pengambilan keputusan, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota dewan atas kerja sama dan berbagai masukan kritis yang menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah. Ia secara terbuka mengakui belum seluruh program berjalan optimal, serta masih terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Ini adalah komitmen kami untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di masa mendatang,” tegasnya.
Persetujuan ini pun menjadi bukti nyata kesatuan visi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan senantiasa berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanjung Jabung Barat.






