SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Batanghari / Breaking News / Peristiwa

Rabu, 18 Oktober 2023 - 09:03 WIB

PT Bohai Subkontraktor PT Jindi South Jambi Manfaatkan Jalan Masyarakat. Humas : Teruss Maunya Apa!!

BATANGHARI – Baru-baru ini PT Bohai Subkontraktor PT Jindi South Jambi menjadi perbincangan hangat dari kalangan masyarakat Batang Hari, Jambi. Pasalanya PT Bohai yang beroperasi dibidang Drilling tersebut memanfaatkan jalan masyarakat untuk berlalu lalang tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.

Dengan kapasitas puluhan ton, tampak alat-alat berat PT Bohai melintasi jalan Masyarakat yang baru saja selesai dibangun oleh Pemda. (17/10/2023)


Pembangunan jalan oleh Pemda tersebut bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat bukan untuk kejayaan perusahaan.

BACA JUGA  Guna Mengatasi Karlahutla Kapolsek Tungkal Ulu Beserta Jajarannya Lakukan Patroli, Dan Akan Tindak Pelaku.

Jalan penghubung antar desa tersebut yakni Desa Padang Kelapo, Desa Olak Kemang, Desa Tebing Tinggi, dan Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Jalan penghubung antara desa tersebut selama ini dimanfaatkan oleh PT Bohai untuk berlalu lalang, tentu saja untuk kepentingan perusahaan PT Bohai dan PT Jindi South Jambi itu sendiri tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan nya.

Diketahui PT Bohai subkontraktor PT Jindi.

Sebelumnya, Humas PT Jindi Berri berdalih sudah mendapatkan izin dari Dishub terkait aktivitas perusahaan menggunakan jalan masyarakat tersebut.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Fadhil Arief Resmi Membuka Musrenbang RKPD Kab. Batanghari Tahun Anggaran 2024

“Terkait dengan aktivitas mobilisasi Rig yang melintas di empat Desa, untuk izin melintas kita sudah mendapatkan izin dari Dishub kabupaten” sebutnya Berri saat dikonfirmasi Via WhatsApp. (17/10)

“Kalau pun itu nanti ada yang rusak dikarenakan aktifitas mobilisasi alat Rig kita Jindi (PT Jindi-red) siap untuk bayar ganti rugi perbaikannya, tetap kita kembalikan ke PU tapi Jindi yang bayar” Janjinya.

BACA JUGA  Diduga Begal Beraksi! Kapolsek Merlung Perintahkan Kanitreskrim Cek Kebenaran Informasi.

Namun hasil penelusuran awak media, PT Jindi hanya mendapatkan surat rekomendasi dari Dishub kabupaten Batang Hari bukan surat izin.

Ketika dikonfirmasi ulang, Humas PT Jindi bernama Berri berang dan menjawab dengan bahasa ala Pereman.

“Truss maunya apa” jawab Berri seakan tak terima atas pertanyaan awak media.

Apakah Berri merasa malu hingga marah terhadap awak media, karena surat rekomendasi dari Dishub dikatakan nya sebagai surat izin. (Pimred)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Laga Semifinal Teluk Rendah Cup Berakhir Ricuh

Breaking News

HUT TNI Ke-78, Koramil 419-02/Tungkal Ulu Serahkan Satu Unit Rumah Di Desa Lubuk Lawas.

Breaking News

Simak Perkembangan Potensi Cuaca Saat Tahun Baru

Batanghari

Pra TMMD ke 115 Kodim 0415/Jambi Resmi Digelar

Batanghari

Satu-satunya di Indonesia, Lukber Pernah Jadi JPU Kasus Politik Uang

Batanghari

Aktivitas PT Bohai Dibiarkan Oleh Pemkab Hingga Masyarakat Gaduh.

Breaking News

Siswi Asal Tebo Jadi Pembicara Ditengah Pemimpin Dunia, Dalam Pertemuan Internasional Di DUBAI

Batanghari

BBM Naik, Kapolsek Muara Tembesi Bagikan Sembako