BATANGHARI – Baru-baru ini PT Bohai Subkontraktor PT Jindi South Jambi menjadi perbincangan hangat dari kalangan masyarakat Batang Hari, Jambi. Pasalanya PT Bohai yang beroperasi dibidang Drilling tersebut memanfaatkan jalan masyarakat untuk berlalu lalang tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.
Dengan kapasitas puluhan ton, tampak alat-alat berat PT Bohai melintasi jalan Masyarakat yang baru saja selesai dibangun oleh Pemda. (17/10/2023)
Pembangunan jalan oleh Pemda tersebut bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat bukan untuk kejayaan perusahaan.
Jalan penghubung antar desa tersebut yakni Desa Padang Kelapo, Desa Olak Kemang, Desa Tebing Tinggi, dan Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Jalan penghubung antara desa tersebut selama ini dimanfaatkan oleh PT Bohai untuk berlalu lalang, tentu saja untuk kepentingan perusahaan PT Bohai dan PT Jindi South Jambi itu sendiri tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan nya.
Diketahui PT Bohai subkontraktor PT Jindi.
Sebelumnya, Humas PT Jindi Berri berdalih sudah mendapatkan izin dari Dishub terkait aktivitas perusahaan menggunakan jalan masyarakat tersebut.
“Terkait dengan aktivitas mobilisasi Rig yang melintas di empat Desa, untuk izin melintas kita sudah mendapatkan izin dari Dishub kabupaten” sebutnya Berri saat dikonfirmasi Via WhatsApp. (17/10)
“Kalau pun itu nanti ada yang rusak dikarenakan aktifitas mobilisasi alat Rig kita Jindi (PT Jindi-red) siap untuk bayar ganti rugi perbaikannya, tetap kita kembalikan ke PU tapi Jindi yang bayar” Janjinya.
Namun hasil penelusuran awak media, PT Jindi hanya mendapatkan surat rekomendasi dari Dishub kabupaten Batang Hari bukan surat izin.
Ketika dikonfirmasi ulang, Humas PT Jindi bernama Berri berang dan menjawab dengan bahasa ala Pereman.
“Truss maunya apa” jawab Berri seakan tak terima atas pertanyaan awak media.
Apakah Berri merasa malu hingga marah terhadap awak media, karena surat rekomendasi dari Dishub dikatakan nya sebagai surat izin. (Pimred)