Satu-satunya di Indonesia, Lukber Pernah Jadi JPU Kasus Politik Uang

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 08:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Siapa yang tak kenal sosok M. Lukber Liantama, SH., MH. Ia merupakan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di muara Tembesi, pada Sabtu (20/01/2024).

Selama Menjabat Kacabjari di Muara Tembesi, ia banyak menyelesaikan perkara diwilayahnya tersebut. Selain itu, Lukber selama menjabat Kacabjari telah menyelesaikan dua perkara melalui proses Restorative Justice.

Lukber bukan sosok jaksa yang sembarangan, dia dikenal dengan sosok Jaksa pemberani dan jujur.

Disisi lain, Kacabjari Lukber ini pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang (Money Politics) di Kabupaten Lahat Provinsi Palembang pada tahun 2018.

Kasus tersebut, hanya satu-satunya di Indonesia yang terbongkar dan sampai ke meja Hijau.

BACA JUGA :  Datang Ke KPK RI, LSM Mappan Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang & Jasa Proyek Islamic Center Senilai 149 M

Dikutip dari news.okezone.com, dalam sidang mengagendakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, M. Lukber, didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Kristanto, SH. MH menuntut terdakwa Syahril dihukum 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta sesuai Pasal 187a Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Menuntut tersangka Syahril terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal yang dijeratkan berupa kurungan penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 1 bulan penjara,” ungkapnya di ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, disaksikan oleh puluhan masyarakat di ruang sidang dan langsung menyerahkan berkas tuntutan ke pihak hakim.

BACA JUGA :  DPRD Batanghari Gelar Rapat Bamus Bahas Ranwal RPJMD 2025–2029

Seusai jaksa membacakan tuntutannya, Syahril berkomentar bahwa ia meminta majelis hakim dan pihak berwenang lainnya untuk mengusut seluruh elemen yang terlibat.

“Saya mengakui kesalahan, tapi maunya saya jangan cuma saya saja yang dihukum ini mana Jukri (Pemberi dana yang merupakan tim sukses Cik Ujang-Haryanto),” ujar tersangka Syahril memberikan pembelaan.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Persidangan Saiful Brown. SH, Verdian Martin SH Anggota 1, Shely Biveruyanti SH, Panitra Persidangan Mahmud SH.

Diketahui, kasus money politics di Kabupaten Lahat diperkirakan tersebar merata di 24 Kecamatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto. Tim sukses dari Paslon Nomor 4 Bursah Zarnubi-Parhan Berza berhasil mengumpulkan bukti dan saksi dari 18 Kecamatan.

BACA JUGA :  Pemkab Batanghari Gelar Upacara Harkitnas Ke-116 Tahun 2024

Di perkirakan ada 150 ribu amplop yang disebar untuk menyuap masyarakat agar memilih nomor 3. Kasusnya saat ini tengah ditangani Bawaslu RI, MK dan DKPP.

Sejumlah tokoh nasional antara lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ariza Patria dan Ketua Perludem Titi Anggraini, serta komjen Susno Duaji mantan kabareskim, secara khusus menyoroti masifnya kasus politik uang di Kabupaten Lahat ini. Mereka kompak mendesak Bawaslu mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik uang. (Red)

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru