Guna Mengatasi Karlahutla Kapolsek Tungkal Ulu Beserta Jajarannya Lakukan Patroli, Dan Akan Tindak Pelaku.

Avatar

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 10:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Dalam beberapa hari terakhir ini dikabarkan titik Hotspot bermunculan di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. (19/10/2023)

Sementara itu diketahui Kapolsek Tungkal Ulu beserta jajarannya berkoordinasi dengan pikah TNI serta Pemerintahan Desa yg wilayahnya sering muncul titik api, bersama sama melakukan patroli rutin kelokasi lahan yang dinilai berpotensi Kebakaran Hutan dan Lahan.

BACA JUGA :  AKBP Agung Basuki Pimpin Sertijab Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Andi Musahar Resmi Menjabat

Bukan hanya itu, pihak Polsek turut menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Iya, setiap harinya saya perintahkan personil untuk melakukan patroli dan melakukan himbauan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar, hal ini sudah berjalan 3 bulan lebih” ucap Kapolsek.

“Jika ada titik Hotspot maka jajaran Polsek Tungkal Ulu akan memastikan dan melakukan kroscek kelokasi ” tambanya

BACA JUGA :  Sekjen DKN Garda Bangsa Bro Odi Sebut, Garda Bangsa Merupakan Tulang Punggung dan Penerus Cita-cita PKB

Menurut Kapolsek, patroli Karlahutla tersebut dilakukan bentuk upaya pihaknya mencegah serta penegakan hukum terjadinya kebakaran di wilayah Polsek Tungkal Ulu.

Jika didapati lahan yang terbakar, maka pihaknya secara tegas akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan.

” Jika ditemukan lahan yang terbakar, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan” Ungkap Kapolsek saat ditemui diruangannya. (18/10/2023)

BACA JUGA :  Pertikaian Antara Masyarakat Telah Selesai, Kapolres Sarolangun Pastikan Jalan Menuju Kota Jambi Aman Di Lewati.

Lebih lanjut IPTU Ivan Ripa’i, M.Pd mengatakan “penyelidikan guna mengungkap kebenaran, jika terbukti pemilik lahan sengaja melakukan pembakaran, maka kami akan tindak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku” tutupnya (Wapimred)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu
Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi
SKK Migas – Jindi South Jambi Perkuat Sinergi Dengan Media Lewat Buka Bersama
Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!
Bank 9 KCP Sungai Rengas Tetap Buka Besok dan Kamis, Pelayanan Hingga Pukul 14.00
Pelanggaran Terbuka! Angkutan Batubara PT. BMP dari Riau dan Perusahaan Misterius dari Tebo Eksis di Jalan Raya di Siang Bolong, Lawan Kebijakan Gubernur Jambi
WN Diduga Tambah Sumur Baru di WKP Pertamina, Aktivitas Driling Disorot
SDN 61/1 Sungai Ruan Ulu Salurkan Infak untuk Siswa Kurang Mampu dan Anak Yatim
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Senin, 23 Maret 2026 - 12:57

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:52

Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:07

Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:02

Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Berita Terbaru