JAMBI – Dikabarkan telah terjadi kebakaran 6 unit rumah bedeng di Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pada Senin (16/10/2023)
Dikutip melalui laporan Sub Urusan Kebakaran Daerah/kota Jambi.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan pada pukul 10.19 WIB oleh Staf Puskesmas Tanjung Pinang melalui layanan WhatsApp Simerah Koja Damkar dan Call Center 112. Tim pemadam kebakaran merespon laporan ini dengan cepat, tiba di lokasi dalam waktu 6 menit setelah menerima laporan.
Diketahui korban dari kebakaran ini termasuk pemilik dan penyewa bedeng, serta satu unit rumah bedeng yang kosong. Mereka adalah A. Jalil (48), H. Nurbaya (56), Aidi Yanto (40), Tarwi (56), Arizal (48), Basit (47), dan satu unit rumah bedeng yang dalam keadaan kosong.
Kebakaran ini terjadi karena dugaan arus pendek yang dipicu oleh kipas angin yang tidak dicabut. Hal ini mengakibatkan terbakarnya kabel dan ledakan 5 tabung gas di daerah dapur, yang kemudian menyambar bangunan papan dan bedeng lainnya.
Total kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran ini diperkirakan mencapai di atas 500 juta rupiah.
Operasi pemadaman kebakaran melibatkan sejumlah personil dan peralatan. Dalam hal ini, terlibat 80 orang personil, 7 unit armada dari Mako Damkar, serta armada dari Posyankar Jamkose, Posyankar Palmerah, dan Posyankar Jamtim. Selama operasi, tim pemadam kebakaran menggunakan sekitar 55.000 liter air untuk memadamkan dan mendinginkan area yang terbakar.
Selama proses penanganan kebakaran, beberapa hambatan juga dihadapi, seperti ketiadaan hydrant di lokasi kebakaran dan padatnya perumahan di sekitar lokasi kejadian. Namun, tim berhasil mengatasi hambatan ini dengan baik dan pelayanan pemadaman berjalan lancar serta aman.
Tidak ada laporan cidera pada petugas atau warga, dan tim kembali ke Mako/Pos pada pukul 11.50 WIB. Pihak terkait, seperti Tim PSC 119, PLN, Camat Jambi Timur, Kapolsek Jambi Timur, dan lainnya juga turut merespon kejadian ini.
Laporan ini disusun berdasarkan Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kab/Kota sesuai Permendagri No 114 Tahun 2018.