Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers

Home / Breaking News / Tanjabbar

Minggu, 4 Desember 2022 - 14:37 WIB

Di Duga Hutan Cagar Alam Bukit Tambi Di Bantai oleh PT Citra Koprasindo Tani

 

Tanjabbar – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di pasal satu, ayat 10 dinyatakan, Cagar Alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Selain itu undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Di undang-undang ini juga ditegaskan, di pasal 50 ayat 1 setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.

BACA JUGA  Terdata Di BPN Provinsi Jambi, Kawasan Hutan Cagar Alam Dan Produksi Di Tanam Kelapa Sawit, Nurkholis Anggota DPRD Komisi l Tanjabbar Sebut, Hukum Jangan Tajam Kebawah Tumpul Ke Atas.

Disisi lain, hutan cagar alam dan hutan produksi dikabarkan oleh masyarakat dirambah oleh PT Citra Koprasindo Tani dan disulap menjadi lahan perkebunan kelapa sawit PT Citra Koprasindo Tani di wilayah kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Saat dikonfirmasi Humas PT Citra Koprasindo Tani Dapid menjawab persoalan ini sudah basi dan sudah dibahas di Jakarta.

“Sudah basi bro” jawab dapid dengan ponggahnya via WhatsApp beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA  Seorang Warga SAD Dilaporkan Tewas Tertembak di Desa Padang Kelapo

Dapid mengatakan kalau persoalan perambahan hutan cagar alam dan hutan Produksi sudah di bahas di Jakarta.

” Sudah dibahas Jakarta Sano” sebut Dapid.

Jawaban Humas PT Citra Koprasindo Tani ini terkesan memperlihatkan ketangguhan perusahaan nya.

Beranikah KLHK menindak perusahaan PT Citra Koprasindo Tani?

Dikabarkan oleh tokoh masyarakat setempat persoalan ini sudah dilaporkan ke mabes namun belum ada tindak lanjutnya.

Bahkan masyarakat yang melakukan pelaporan persoalan ini sudah di mintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polda Jambi.

BACA JUGA  LSM Petisi Menduga Pengunduran Dirut PDAM Tanjabbar Karna Segudang Masalah.

” Kami sudah dipanggil dan sudah di BAP namun tidak tau kesudahan persoalan perambahan hutan cagar alam ini” ujar tokoh masyarakat ini ke awak media 4/12/2022

Menurut tokoh ini, masyarakat hanya memperhatikan apakah persoalan perambahan hutan cagar alam dan hutan produksi ini mampu di tindak oleh pemerintah atau hanya begitu-begitu saja Tampa ada tindakan, sebutnya (Tim)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Pekerjaan Pengerasan Jalan Desa Sungai Penoban Diduga Mark Up

Breaking News

Anggaran Pembangunan Drainase Di Desa Sungai Keruh Sangat Memukau. Saat Dikonfirmasi Sang Kades Membisu.

Batanghari

Pelaku Minyak Ilegal Evin CS Tidak Tersentuh Hukum, Hingga Kini Makin Eksis

Breaking News

YBM PLN UP3 Magelang Bahagiakan 30 Anak Yatim.

Berita

PELABUHAN DAGANG KEMBALI MENGADAKAN MTQ KE-8 TINGKAT KELURAHAN

Berita

Tampil Beda!! IPTU Ivan Disebut-sebut Seorang Ustadz.

Batanghari

Tidak diperhatikan dalam perekrutan PPPK 2022, Dua Guru Honorer di SDN 129/1 Mersam dirugikan.

Batanghari

Semarak HUT RI ke-77, Lomba Joget Balon Diikuti Para Kades Marosebo Ulu Beserta Istri