Tanjabbar – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Di pasal satu, ayat 10 dinyatakan, Cagar Alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Selain itu undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Di undang-undang ini juga ditegaskan, di pasal 50 ayat 1 setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
Disisi lain, hutan cagar alam dan hutan produksi dikabarkan oleh masyarakat dirambah oleh PT Citra Koprasindo Tani dan disulap menjadi lahan perkebunan kelapa sawit PT Citra Koprasindo Tani di wilayah kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Saat dikonfirmasi Humas PT Citra Koprasindo Tani Dapid menjawab persoalan ini sudah basi dan sudah dibahas di Jakarta.
“Sudah basi bro” jawab dapid dengan ponggahnya via WhatsApp beberapa waktu yang lalu.
Dapid mengatakan kalau persoalan perambahan hutan cagar alam dan hutan Produksi sudah di bahas di Jakarta.
” Sudah dibahas Jakarta Sano” sebut Dapid.
Jawaban Humas PT Citra Koprasindo Tani ini terkesan memperlihatkan ketangguhan perusahaan nya.
Beranikah KLHK menindak perusahaan PT Citra Koprasindo Tani?
Dikabarkan oleh tokoh masyarakat setempat persoalan ini sudah dilaporkan ke mabes namun belum ada tindak lanjutnya.
Bahkan masyarakat yang melakukan pelaporan persoalan ini sudah di mintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polda Jambi.
” Kami sudah dipanggil dan sudah di BAP namun tidak tau kesudahan persoalan perambahan hutan cagar alam ini” ujar tokoh masyarakat ini ke awak media 4/12/2022
Menurut tokoh ini, masyarakat hanya memperhatikan apakah persoalan perambahan hutan cagar alam dan hutan produksi ini mampu di tindak oleh pemerintah atau hanya begitu-begitu saja Tampa ada tindakan, sebutnya (Tim)