BATANG HARI – Dunia Pendidikan kembali tercoreng dengan ulah oknum Kepala Sekolah SDN 129/1 Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari yang diduga mengutamakan guru honorer luar dalam rekrutmen PPPK.
Pasalnya, meskipun sudah belasan tahun mengabdi sejak tahun 2008 lalu. Dua guru honorer di SDN 129/1 Simpang Rantau Gedang tersebut merasa dirugikan oleh pihak sekolah tempat mereka mengajar.
“Kami (Rodiana S.Pd.I dan Suyini S.Pd.I) berdua ini guru honor di sekolah ini dengan masa kerja 10 tahun lebih. ketika ada pembukaan dan penjaringan seharusnya diutamakan internal sekolah, namun saat ini pihak sekolah mengutamakan guru honorer dari luar,” Sebut guru honorer kepada media ini, pada Selasa (22/11/2022)
Ironisnya, guru yang direkomendasikan oleh pihak sekolah SDN 129/1 ini bukan guru honor di sekolah tersebut, melainkan guru honorer mata pelajaran SBK di SDN 5/1 Sengkati Gedang, Kecamatan Mersam.
“Guru honor yang direkomendasikan kepala sekolah ini malahan tidak pernah sama sekali mengajar di sekolah SDN 129/1, hanya sekedar data saja,” Ujarnya.
Kuat dugaan pihak sekolah melakukan nepotisme yang mengutamakan guru honorer luar untuk mengajukan program PPPK.
Meskipun sudah diprotes oleh Tokoh masyarakat Khusaini Husen, Saleh, Samsu Ali, Sukirno dan M. Alwi selaku komite, mempertanyakan mengapa yang diutamakan itu tidak guru honorer yang sudah lama mengabdi, tetapi yang diutamakan adalah guru honorer yang berasal dari luar.
Menurut informasi yang didapat media ini, guru honor yang direkomendasi ini diduga keluarga daripada kepsek SDN 026/1 Rantau Gedang yang merupakan mantan bendahara SDN 129/1 Simpang rantau Gedang.
Pasalnya, saat dilakukan mediasi pada Senin (21/11/2022) di sekolah tersebut Kepsek SDN 026/1 ikut menghadiri, tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar ada apa dengan kedatangannya dan tupoksinya sebagai apa, karena diketahui ia tidak bertugas lagi di SDN 129/1 Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari itu.
Tidak terima diperlakukan demikian, guru honorer yang merasa di zolimi itu melaporkan tindakan tersebut ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Batanghari. (*)