LSM Petisi Menduga Pengunduran Dirut PDAM Tanjabbar Karna Segudang Masalah.

Avatar

- Redaksi

Rabu, 1 Februari 2023 - 01:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanjabbar – Terkait pengunduran diri Dirut PDAM Tanjabbar LSM PETISI ingatkan temuan BPK RI perwakilan Jambi 2021 tentang belanja subsidi tidak wajar senilai kurang lebih 7 Miliar

 

Tanjabbar.melalui media online ini di beritakan bahwa Dirut PDAM Tanjabbar sudah mengundurkan diri.dan sudah di ganti pelaksanaan tugas oleh Feri Elvianto SH,yang mana di ketahui Feri Elvianto SH adalah dewan pengawas PDAM Tanjabbar.

 

Menanggapi perihal pengunduran Dirut PDAM Tanjabbar tersebut ketua LSM PETISI Syarifuddin AR mengatakan “kalau memang beliau mengundurkan diri sah-sah saja dalam aturannya. akan tetapi Dirut PDAM yang lama harus mempertanggung jawabkan segala sesuatunya semasa beliau menjabat” kata Udin codet panggilan sehari-hari ketua LSM PETISI

 

Apa lagi adanya dugaan temuan yang merugikan keuangan daerah semasa beliau menjabat, mengenai dugaan temuan tersebut sudah kami laporkan ke aparat penegak hukum provinsi dan pusat, melalui koalisi LSM (KOMPAK) yang ada di tanjabbar.kami minta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti laporan kami tersebut”

 

Dengan kronologi nya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada TA 2021 menganggarkan Belanja Subsidi sebesar Rp7.043.441.650,00 dengan realisasi sebesar Rp7.043.441.650,00 atau 100%. Perangkat daerah yang ditunjuk Bupati sebagai pengelola anggaran belanja subsidi adalah Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, mekanisme pembayaran subsidi kepada PDAM Tirta Pengabuan TA 2021 diatur melalui Keputusan Bupati Nomor 175/Kep.Bup/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberian Subsidi Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2021.

BACA JUGA :  PLN ULP Kuala Tungkal Respon Cepat Perbaikan Jaringan Listrik Di Tungkal Ilir.

 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI atas pemberian subsidi berupa mekanisme, usulan serta pertanggung jawaban subsidi menunjukkan sebagai berikut:

a. Keputusan Bupati Nomor 175/Kep.Bup/2021 tentang Pemberian Subsidi pada PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA 2021 tersebut belum memedomani Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.

 

Keputusan Bupati tersebut tidak mengatur mekanisme perhitungan subsidi berdasarkan perhitungan selisih tarif, dokumen penyampaian usulan, penilaian usulan, dan pelaporan dan pertanggung jawaban.

 

b. PDAM Tirta Pengabuan selaku penerima subsidi tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan subsidi Tahun 2020 dalam pengajuan usulan subsidi Tahun 2021. PDAM Tirta Pengabuan hanya menyampaikan proyeksi penghitungan alokasi subsidi (usulan subsidi) dengan besaran sebesar Rp7.043.441.650,00

BACA JUGA :  Konflik Lahan, PT. Agro Wiyana Diduga Lakukan Pengrusakan dan Pencurian Bendera Milik Massa Aksi Hingga Anggota DPRD Tanjab Barat Angkat Suara

 

c. Dalam perhitungan proyeksi tersebut termasuk Biaya Umum dan Administrasi sebesar Rp287.600.000,00 yang digunakan untuk membayar iuran pensiun pegawai. Biaya iuran pensiun pegawai tersebut tidak berkaitan langsung dengan operasional produksi, sehingga tidak seharusnya dimasukkan dalam komponen usulan subsidi.

 

d. Selain hal di atas, PDAM Tirta Pengabuan belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan realisasi subsidi Tahun 2021 sebagai pertanggungjawaban. Melainkan hanya menyampaikan laporan operasional bulanan dan surat

 

Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah. Terhadap SPJ beserta bukti-bukti tersebut tidak dilakukan verifikasi oleh Sekretariat Daerah, sehingga jumlah bukti valid penggunaan belanja subsidi tidak diketahui.

 

e. Berdasarkan pemeriksaan atas SPJ yang dilakukan bersama dengan PDAM dan Bagian Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah diketahui bahwa penggunaan subsidi diantaranya digunakan untuk pelunasan utang pekerjaan perbaikan pipa pada Tahun 2020 sebesar Rp135.924.000,00 dan pembayaran iuran pensiun sebesar Rp212.302.343,00 ” jelasnya

 

” Berdasarkan Kronologis diatas dapat kami simpulkan adanya dugaan Penyimpangan sebagai Berikut.

 

a. Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak dapat menilai kewajaran penggunaan subsidi

BACA JUGA :  Rumah Mewah Oknum Pejabat Di Tanjung Jabung Barat Jadi Sorotan

 

b. usulan dan pertanggungjawaban belanja subsidi belum sesuai ketentuan. Dimana Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

• Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum:

• Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, Lampiran Bab II Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah huruf D.2.d. Belanja Subsidi

 

c. Dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban dana subsidi tersebut diduga ada perbuatan yang melawan hukum dan undang-undang serta tidak diyakini laporan keuangan di PDAM Tirta Pengabuan tidak sesuai dengan sebenarnya ” jelasnya

 

” Jadi dengan sangat, kita meminta pihak Kejaksaan Agung dapat menindaklanjutinya dengan data awal yang kita sampaikan, dan insyallah kita lengkapi berkas laporannya dan serahkan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk dapat diteliti dan ditindaklanjuti, serta kita juga meminta Kejaksaan Agung Agar Menindak jika nanti ada oknum yang berusaha membekingi kasus ini nantinya” tutup Udin codet (..)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pencuri 49 Janjang Sawit di Batang Asam Terungkap, Pelaku Ditemukan Kembali ke TKP, Satu Pelaku Lagi Buron
Pelantikan Fauzi Bin Zainal Jadi Kepala Desa Antara Waktu Lubuk Bernai, Camat Junaidi Pimpin Langsung Acara
Sinergi Polri dan Pers Terjalin Hangat di Hari Pers Nasional 2026, Kapolsek Tungkal Ulu Sambut Kunjungan Jurnalis
BUMDESma Astan Jaya Sudah 4 Tahun Berkontribusi, Bagi Bantuan Sekolah ke Pelajar SD di Kecamatan Batang Asam
Bupati Tanjab Barat Tinjau Kebakaran Asrama Pesantren Al-Baqiyatus Shalihat, Berikan Bantuan untuk Korban
Tikungan “S” Tungkal Ulu Disebut Tikungan Maut, Truk Expedisi Terjun ke Jurang
Truk Nopol W 9416 UH Tabrak Kabel PLN, Kecamatan Tungkal Ulu dan Batang Asam Padam Listrik
Gangguan Kelistrikan di Tanjung Jabung Barat: PLN Respon Cepat, Pemulihan Berlangsung
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:40

Pencuri 49 Janjang Sawit di Batang Asam Terungkap, Pelaku Ditemukan Kembali ke TKP, Satu Pelaku Lagi Buron

Senin, 16 Februari 2026 - 14:44

Kehadiran Humas PT DAS di Pelantikan Kades PAW Desa Lubuk Bernai Bukti Dukungan Nyata Perusahaan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:15

Pelantikan Fauzi Bin Zainal Jadi Kepala Desa Antara Waktu Lubuk Bernai, Camat Junaidi Pimpin Langsung Acara

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:06

Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar, Dzikir dan Buka Puasa Bersama Peringati Nisfu Sya’ban

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:01

Bupati Anwar Sadat Terima Audensi Fakultas Ushuluddin UIN STS Jambi, Dorong Penguatan SDM Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:49

Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M, Tekankan Haji Ramah Lansia dan Disabilitas

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:42

Wabub Katamso Dorong Penguatan Prodi Hukum Keluarga Islam, Pilar Ketahanan Sosial Tanjab Barat

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:36

Bupati Anwar Sadat Jemput Bola ke Jakarta, Perjuangkan Tambahan Kouta Bedah Rumah untuk Warga Tanjab Barat

Berita Terbaru