SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Breaking News / Nasional

Jumat, 2 Juni 2023 - 16:07 WIB

MENKUMHAM INGIN KADES DAN LURAH MENJADI PARALEGAL

Insipirasijambi.com, Jakarta — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai kepala desa (kades) dan lurah mempunyai posisi sentral dalam penyelesaian pidana kecil, untuk mengurangi beban lembaga penegak hukum.

Yasonna mengatakan hal itu saat membahas peningkatan angka kriminalitas dan pelanggaran hukum. Menurutnya, berdasarkan data sistem informasi database bantuan hukum (Sidbankum) 2022, jumlah penerima bantuan hukum orang atau kelompok orang miskin yang berhadapan dengan hukum kurang lebih 12 ribu orang.

Jumlah itu, kata dia, terus meningkat tiap tahunnya dengan 70 persen layanan bantuan hukum adalah perkara pidana, dan 30 persen perkara perdata.

Ia mengatakan, jenis perkara yang ditangani rata-rata adalah perkara ringan yang timbul dari perselisihan antar warga.

BACA JUGA  Ayo Simak Informasi Pemeliharaan Jaringan Terencana, UP3 Jambi

“Hal ini secara tidak langsung berdampak pada beratnya lembaga penegakan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana yang melebihi kapasitas yang tersedia pada tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan tentunya di rumah tahanan, maupun di lembaga pemasyarakatan,” ujar Yasonna dalam acara Paralegal Justice Awards di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (1/6).

Yasonna berpendapat perlu ada penyelesaian non litigasi atau penyelesaian perkara menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan, termasuk restorative justice.

“Para kepala desa mempunyai posisi yang sangat sentral mengurai dan menyelesaikan perkara-perkara kecil sehingga tidak sampai ke pengadilan, diselesaikan melalui settlement dispute resolution,” jelas Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna berharap para kades dan lurah dapat menjadi paralegal dan menjadi garda terdepan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

BACA JUGA  Tim BCA Sungai Rengas Menjuarai Turnamen Futsal Edo Florist Cup

“Untuk tindak pidana kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa,” tutur Yasonna.

Yasonna memberikan contoh perkara pidana kecil seperti kasus nenek-nenek yang mencuri coklat. Menurut dia, kasus tersebut mestinya tak perlu sampai di tingkat pengadilan.

Yasonna menjelaskan para kades dan lurah bakal dilatih untuk menjadi paralegal, serta mendapat pendampingan serta pelatihan dari hakim dan praktisi hukum.

Dapat turunkan jumlah napi di lapas
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah penyebaran konflik secara lebih luas.

BACA JUGA  Masyarakat Kota Jambi Akan Buat Aksi Penolakan Terhadap Armada Angkutan Batu Bara. Bagai mana masyarakat Merlung, Tungkal Ulu, Batang Asam.

Selain itu, Syarifuddin menerangkan keberhasilan para kepala desa atau lurah dalam mendamaikan warganya yang terlibat konflik bakal menurunkan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan.

“Jika jumlah perkara ke pengadilan berkurang, khususnya untuk perkara pidana, maka secara tidak langsung juga akan menurunkan jumlah warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan,” kata Syarifuddin.

Para kades dan lurah, jelas dia, dapat menggunakan mekanisme yang lebih fleksibel karena tidak terikat pada hukum acara seperti di pengadilan.

Namun, ia menilai mendamaikan para pihak yang tengah berkonflik membutuhkan keterampilan dan keahlian khusus, sehingga diperlukan pelatihan atau pembekalan dari para ahli. (Eko budi prabowo, S.H.)

Sumber : CNN Indonesia

Share :

Baca Juga

Breaking News

Geger! Warga Bungo Temukan Mayat Membusuk di Kebun Sawit

Breaking News

Mengejutkan !! Pelaku Penggarap Hutan Cagar Alam Dan Produksi Di Tanjung Jabung Barat Tetap Eksis,

Breaking News

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Di Duga Tidak Berdaya Hilang Nya Hutan Cagar Alam Di Muara Papalik, Kabupaten Tanjabbar. Tegakkan UU No 5/1990 !!!!

Batanghari

Aktivitas PT Bohai Dibiarkan Oleh Pemkab Hingga Masyarakat Gaduh.

Berita

Kabar Duka! Tokoh Pramuka Kwarcab Tebo Tutup Usia.

Berita

PLN Tanjabbar Tidak Normal, Masyarakat Gerah

Breaking News

Tidak Selang Berapa Lama Camat Ini Pindah Lagi.

Berita

Gubernur Jambi Mengapresiasi Semangat Kepala Desa