Jambi – Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH RI) Deni Irawan angkat bicara menyikapi berbagai informasi yang beredar yang menyebutkan PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC) illegal.
Pria yang kerab disebut pengacara koboy tersebut membantah dugaan PT KBPC illegal. Menurut dia, PT KBPC tidak pernah melakukan aktivitas pertambangan illegal seperti yang dituding oeh sejumlah pihak.
“Ini sudah menyangkut nama baik perusahaan PT KBPC yang dituding melakukan tambang ilegal, karena KBPC tidak pernah melakukan pertambangan di wilayah blok Rantau Pandan Kabupaten Bungo,” kata Deni Irawan, Rabu 14 Desember 2022.
Pria yang juga pentolan advokad KAI itu kemudian menegaskan apabila ada beberapa oknum yang mengatakan KBPC melakukan tambang ilegal maka, kata Deni, ini tidak bisa dibiarkan.
“Bisa kita bawak ke jalur hukum karena menyangkut nama baik dari PT KBPC,” ujar Deni irawan. “Kita tidak main-main dengan persoalan ini, satu lagi. Di wilayah Kabupaten Bungo banyak perusahaan tambang yang masih dipertanyakan WIUP nya kenapa harus PT KPBC yang selalu di pojok kan?” katanya menutup.