SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor 1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Home / Nasional

Selasa, 6 September 2022 - 20:47 WIB

Akhirnya Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli Bebas

INSPIRASIJAMBI.COM – Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa, (6/9/2022)

Dengan mendapatkan bebas bersyarat ini, Mantan Gubernur Jambi itu menjalani pidana di luar penjara dengan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Ambulance Untuk Rumah Sakit DKT Kerinci

Diketahu Zumi Zola divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat Gubernur Jambi.

BACA JUGA  PLN ULP Kuala Tungkal Perkuat Sinergi Guna Memberikan Pelayanan Dan Keamanan

Pembebasan bersyarat tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

“Iya PB (Pembebasan Bersyarat),” Singkatnya seperti dikutip dari nasional.tempo.co, Selasa (06/09/2022).

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL Tahun 2022 Di Desa Penerokan.

Diketahui tidak hanya Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola saja yang bebas bersyarat namun sederat koruptor lainnya turut mendapatkan bebas bersyarat ini.

Sumber: nasional.tempo.co

Share :

Baca Juga

Berita

Aktivis Masjid JAMIUNNAS Desa Pematang Pauh Gelar Buka Bersama Dan Lakukan Kegiatan Lainnya.

Daerah

9 Advokat Di Berhentikan Secara Tidak Hormat Oleh DPD KAI Provinsi Jambi

Berita

PAN Dan Golkar Resmi Gabung Koalisi Gerindra PKB !, Usai Deklarasi “Prabowo Subianto Capres 2024”

Berita

WORKSHOP PENILAIAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK OMBUDSMAN JAMBI

Breaking News

Pokok Kelapa Sawit Terlihat Kokoh Dipinggir Sungai/Waduk, Diduga PT Bukit Kausar Tidak Indahkan PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.

Batanghari

M.Jaafar, Waka DPRD Batanghari Ditengah Kesibukannya Tetap Menghadiri Pembukaan MTQ KE-52 Tingkat Kecamatan Mersam

Nasional

Sepakbola Indonesia Berduka, Ratusan Nyawa Jadi Korban

Berita

Ketua Gemasaba Jambi Mengundurkan Diri, “Jauhar Madani Ambil Alih Kepemimpinan”