INSPIRASIJAMBI.COM – Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa, (6/9/2022)
Dengan mendapatkan bebas bersyarat ini, Mantan Gubernur Jambi itu menjalani pidana di luar penjara dengan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan.
Diketahu Zumi Zola divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat Gubernur Jambi.
Pembebasan bersyarat tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.
“Iya PB (Pembebasan Bersyarat),” Singkatnya seperti dikutip dari nasional.tempo.co, Selasa (06/09/2022).
Diketahui tidak hanya Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola saja yang bebas bersyarat namun sederat koruptor lainnya turut mendapatkan bebas bersyarat ini.
Sumber: nasional.tempo.co