JAMBI — Pengaduan resmi terkait dugaan pemalsuan surat dan dokumen tanah yang diduga cacat hukum telah resmi diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada 1 September 2026. Pengaduan dilayangkan oleh Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi Jambi Firmansyah terhadap Suherdi alias Suhardi dan Nurasiah terkait dugaan pemalsuan dokumen jual beli dan hibah tanah tahun 1998 di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan Tanda Terima Pengaduan bernomor Pol. Siapga Direskrim/610800190 yang diterima pelapor, pengaduan ini mencatat dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Penggelapan, dan Pengancaman yang terjadi pada 27 Agustus 2026, yang diduga melanggar Pasal 391 KUHP, Pasal 462 KUHP, dan Pasal 480 KUHP juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.
Pengaduan diterima langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Dalam pengaduannya, Firmansyah menyoroti dua dokumen kunci yang diduga kuat bermasalah: Surat Jual Beli Segel tahun 1998 dan Surat Perjanjian/Hibah tanggal 2 Mei 1998, keduanya atas nama penjual/pemberi hibah Almarhum Agustian kepada Suherdi alias Suhardi dan Nurasiah.
Pertama, Surat Jual Beli Segel Tahun 1998 — dokumen ini dinilai penuh kejanggalan sejak awal:
Luas tanah tidak dicantumkan sama sekali, hanya tertulis “sebidang tanah”, sehingga objek peralihan hak menjadi tidak jelas;
Yang mengetahui justru Kepala Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, padahal tanah secara administrasi berada di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun — berbeda wilayah hukum dan kabupaten;
Hal ini diduga menunjukkan surat dibuat secara asal-asalan semata-mata untuk mengklaim hak atas tanah milik orang lain.
Kedua, Surat Perjanjian/Hibah tanggal 2 Mei 1998 — dokumen ini juga menuai kecurigaan serius:
Dibuat pada tanggal yang persis sama dengan Surat Jual Beli, sehingga diduga sengaja digandakan untuk saling menguatkan klaim padahal substansi keduanya tumpang tindih
Tidak melalui prosedur hukum yang sah dan tidak diketahui oleh perangkat desa setempat di wilayah Sarolangun;
Kedua dokumen itu dinilai saling bertentangan dan memperkuat dugaan rekayasa dokumen.
Menurut Firmansyah berdasarkan analisis hukum, kedua surat tersebut diduga keras:
1. Cacat Formil — karena ditandatangani/diketahui oleh instansi yang tidak berwenang dan tidak mencantumkan identitas objek tanah secara jelas
2. Cacat Materil — diduga direkayasa dan dipalsukan untuk kepentingan pribadi
3. Tidak Memiliki Kekuatan Hukum — karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelapor mendesak pihak kepolisian, khususnya Polda Jambi, untuk segera:
1. Mengusut tuntas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat berdasarkan Pasal 391 KUHP beserta pasal-pasal lainnya yang dilanggar
2. Menyita dan menguji secara forensik keseluruhan surat jual beli maupun hibah tahun 1998 atas nama Suherdi alias Suhardi dan Nurasiah dengan Almarhum Agustian
3. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar tidak lagi terjadi penyerobotan lahan dengan modus surat bodong dan dokumen palsu.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga maupun perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait pengaduan tersebut.







