Parah! Diduga Kasatlantas Polres Tebo Kangkangi Beberapa Aturan

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, TEBO – Kasatlantas Polres Tebo diduga kangkangi beberapa aturan dalam perkara lakalantas truk Hino vs Avanza pada 28 Mei 2022 lalu, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya kritis pada kendaraan mobil Avanza.

Dugaan aturan yang dikangkangi oleh kasatlantas, Pertama, kecelakaan yang sudah hampir tiga bulan itu belum diterbitkan SP2HP, padahal kasus kecelakaan merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban. Tersangka pengemudi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Kedua, mengenai penangguhan penahanan sopir truk yang dikembalikan ke tempat asalnya di Palembang. Diduga tidak sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.

BACA JUGA :  Pengukuhan Paskibra Batin XXIV Berjalan Lancar

Ketiga, oknum polisi yang menjamin penangguhan terhadap sopir dan pemilik truk Hino diduga melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian republik indonesia, huruf d dan e. yang berbunyi (d) bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara. Huruf (e) bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.

Keempat, sebagai penegak Hukum (Polisi) oknum kasatlantas diduga sudah melanggar pasal 109 ayat (1-3) KUHAP dalam hal membebaskan sopir truk Hino secara sepihak tanpa adanya BAP yang diproses melaui SP2HP.

Terkait dugaan diatas, Kasatlantas Polres Tebo AKP Iwan Wahyudi mengatakan, Dapat kami tanggapi bahwa benar adanya Kejadian laka lantas yang terjadi pada Sabtu (28/5/22) di jalan lintas Tebo-Jambi, tepatnya di KM 25 di Desa Sungai Keruh antara mobil Avanza vs Truck Hino yang menewaskan 2 orang dan tiga orang lainnya luka-luka tersebut.

BACA JUGA :  Polres Batanghari Tangkap Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar

“Bahwa dalam perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dikarenakan pada saat terjadinya kecelakaan tersebut pada malam hari dan tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Sehingga perkara ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan belum ada ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku dalam perkara ini,” ucapnya.

Selanjutnya pengemudi mobil Truck tersebut status masih sebagai saksi maka dari itu petugas belum bisa melakukan penahanan orang yang masih dalam status sebagai saksi.

Menurutnya, sopir Truck Hino sudah berupaya melakukan mediasi terhadap pihak korban dari mobil Avanza tersebut namun belum menemukan titik terang terkait permintaan dari pihak korban yang dianggap pengemudi mobil truck diluar kemampuannya.

BACA JUGA :  Bocah 6 Tahun di Marosebo Ulu Tenggelam di Sungai Batanghari

Ia menambahkan, Berdasarkan hal tersebut, sopir mobil Truck mengajukan permohonan izin pulang mengingat Dia (Supir truck) sebagai tulang punggung keluarga dan Dikarenakan sopir mobil truck tersebut akan Kooperatif makanya kita berikan izin pulang dan sewaktu-waktu dibutuhkan sopir mobil truck tersebut akan hadir dan datang kembali dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan sket TKP, bahwa penyebab kecelakaan tersebut adalah mobil avanza yang diperkuat dari keterangan saksi yang ada.

Ia menegaskan, “Hal itu sudah lengkap, untuk proses berkas sedang berjalan,” tutupnya.

Saat ditanya mengenai kenapa sampai saat ini pihak korban lakalantas belum menerima SP2HP, apa dasar kasatlantas menahan sopir yang sudah dua bulan lebih ditahannya, ia tidak menjawab.

Lebih lanjut, mengenai siapa oknum polisi yang menjamin kepulangan sopir dan apa jaminannya, ia juga tidak menjawab. (Red)

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?
Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch di Pabrik, Dirreskrimsus Polda Jambi : Ukuran sesuai Isi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Anak Dibawah Umur Diamankan Karena Terlibat Narkoba
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:42

Kebakaran Lahan 4 Hektar di Pemayung Berhasil Dipadamkan, Tim Manggala Agni Batanghari Kembali ke Markas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:05

Bupati Fadhil Arief Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 Cair untuk Seluruh ASN serta PPPK Batang Hari

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:20

Kapolres Muaro Jambi Turun Langsung Cek Karhutla Sungai Gelam, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:04

Mantan Kades Usman Fauzi Unggul Telak, Pemilihan BPD Lubuk Lawas Berjalan Luber-Jurdil

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:02

Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Langsung Pengecekan Titik Panas di Batang Asam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:27

Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:43

Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:11

Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

Berita Terbaru