Oknum ASN Jambi Lecehkan Siswa SMP, Yuliyan Kahfi Ditunjuk Jadi Pengacara

Avatar

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Keluarga korban menunjuk Yuliyan Kahfi, SH, Advokat YK Law Office sebagai pengacara untuk mendampingi kasus yang dialami oleh MAQ.

Beberapa minggu lalu terjadi tindakan pelecehan terhadap anak SMP yang dilakukan oleh oknum ASN yang bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi. Pelaku diketahui berinisial RA (39) melakukan aksi bejatnya di dalam mobil CRV berwarna merah miliknya. Pada 12 November lalu.

Yuliyan mengatakan, atas perkara saat ini yang dialami oleh MAQ akan tetap tegak lurus pada norma-norma hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Cabjari Tembesi Tetapkan Tersangka Proyek Bumdes

“Yang pasti kita upayakan akan ada keadilan untuk korban MAQ karena beliau masih di bawah umur,” tuturnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Imam Rachma menjelaskan kronologi, saat itu oknum PNS tersebut pulang dari kerjanya. Kemudian di perjalanan bertemu dengan korban dan menanyakan tempat bilyard.

“Tersangka ini pulang dari kerja, menanyakan tempat bilyard kepada korban dan korban menjawab dia bisa menunjukkan tempat bilyard yang ditanyakan oleh pelaku,” katanya, pada Jumat (15/11).

BACA JUGA :  Serangan Brutal Terhadap Empat Wartawan di Sijunjung, Mafia BBM Subsidi dan Tambang Emas Ilegal Diduga Terlibat

Menurut dia, tersangka melakukan aksi pelecehan terhadap korban dengan cara membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban di dalam mobil.

“Pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan di mobil tersangka,” jelasnya.

Lanjutnya, sebelum melakukan aksi kejinya tersangka menyuruh korban untuk menonton video asusila melalui handphone.

“Jadi korban disuruh melihat video asusila. Tersangka ini sedikit menyimpang,” tegasnya.

Selain itu, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud tersebut.

BACA JUGA :  Progres Pembangunan Jalan TMMD ke 115 di Kembang Seri Baru Sudah 45 Persen

“Uang itu diberikan sebelum melakukan hal tersebut, karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud oleh pelaku,” tutupnya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah
PLN ULP Kuala Tungkal Beri Informasi Pemadaman Listrik Sementara Atas Pekerjaan HAR & ROW Jaringan
Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput
Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik
Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan
Turnamen Camat Cup Tungkal Ulu Resmi Dibuka di Desa Taman Raja
Proyek Drainase Desa Badang Sepakat Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Diragukan
Transparansi Keuangan Desa Papauh Dipertanyakan, Dugaan Korupsi Menguat
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:52

Polisi Lumpuhkan Pelaku Penikaman Berdarah di Kampung Nelayan Tungkal Ilir

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:05

Hampir 1 Tahun Buron Bunuh Istri, Hairul Akhirnya Tewas

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:21

Polsek Tungkal Ulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 16 Juni 2025 - 22:11

Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 2 Juni 2025 - 23:11

LAM Kota Jambi Kecam Pembagian Kondom Gratis di Festival Indomaret: Tidak Sesuai dengan Norma dan Etika

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58

Konflik Lahan, PT. Agro Wiyana Diduga Lakukan Pengrusakan dan Pencurian Bendera Milik Massa Aksi Hingga Anggota DPRD Tanjab Barat Angkat Suara

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:44

PSTP Tanjung Paku Melangkah ke Semifinal Setelah Tumbangkan Tuan Rumah

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:00

Truk Lohan Hino Angkutan Batubara Asal Tebo Terguling di Jalan Lintas Timur

Berita Terbaru