Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Tongkang Tabrak Jembatan

Avatar

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Ditpolairud polda jambi terus mendalami kasus kapal yang sering menabrak jembatan beberapa waktu ini. Insiden tersebut terjadi secara beruntun dan menyebabkan jembatan mengalami kerusakan.

Terlepas kontroversi yang terjadi dimasyarakat, Ditpolairud Polda jambi terus melakukan upaya penyelidikan dari setiap kejadian.

Hal tersebut dikatakan Dirpolairud Polda jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo pada Kamis (16/5/24). Dari kejadian tersebut Ditpolairud polda jambi sementara ini telah menetapkan 1 orang tersangka yang bertugas sebagai nahkoda, sementara kru kapal lain masih berstatus saksi.

Untuk kapal dan tongkang, setidaknya Ditpolairud Polda jambi telah menahan sebanyak 3 kapal dan 3 tongkang.

Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan Kapal tongkang tersebut saat ini Di dock dan sementara di pelabuhan, sambil mencari lokasi untuk menitipkan karena tidak adanya tempat untuk kapal parkir di mako ditpolairud polda jambi.

Adapun kejadian yang terjadi dari tanggal 5 Mei hingga 15 Mei.

5 Mei 2024

Insiden Kapal Tugboat dan Tongkang yang membawa batubara menabrak jembatan Muara Tembesi Desa Pelayangan pada Minggu 5 Mei 2024 Jam 5 dini hari menyebabkan kerusakan pada pilar kelima dan ada dua pilar yang tertabrak dari 14 pilar sebagai pondasi utama.

BACA JUGA :  Oknum Guru SMPN 34 Kerinci Aniaya Murid, Kepsek Sembunyi Dari Wartawan

Dari kasus tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan awal dan pada tanggal 9 Mei 2024 telah menaikkan status tersebut menjadi penyidikan, kemudian pada tanggal 10 Mei 2024 dilakukan pernyitaan terhadap kapal dan juga tongkang yang menyenggol jembatan tersebut.

Alasan dilakukan penyitaan dan status tersebut naik ke penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana pada peristiwa tersebut baik itu yang diduga menyenggol tiang jembatan maupun dugaan pidana pelayaran.

Ditpolairud Polda Jambi juga telah memanggil pihak-pihak terkait seperti BPJN, KSOP, BPTD serta telah mengirimkan surat kepada ahli.

13 Mei 2024

Kejadian Kapal tabrak Jembatan selanjutnya terjadi di jembatan auduri 1 setelah video kapal menabrak besi jembatan itu viral pihak Ditpolairud Polda jambi langsung memeriksa dan mengamankan kru kapal serta kapal tongkang tersebut.

BACA JUGA :  Pemdes Padang Kelapo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H

Setelah dilakukan pemeriksaan dan melakukan penyelidikan, kapal tersebut ternyata menabrak tiang fender nomor 5 dari arah atas.

Pihak BPJN pun juga mengatakan bahwa tiang Fender nomor 5 yang di tabrak oleh kapal tongkang tersebut namun masih aman untuk dilalui.

Untuk kapal dan tongkang diamankan dan diikat diwilayah sungai batanghari , sementara untuk nakhoda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan lebih lanjut pihak ditpolairud Polda Jambi, akan melakukan pemeriksaan ahli, Pemeriksaan BPJN serta BPTD.

14 Mei 2024

Tanggal 14 Mei kurang lebih sekitar jam 12.00 lebih pada saat itu kebetulan anggota ditpolairud Polda Jambi dengan BPJN sedang melakukan pengecekan lokasi jembatan Batanghari 1 (Auduri 1) yang ditabrak pada tanggal 13.

Pada saat pengecekan tersebut terjadi insiden kapal menyerempet tiang Fender nomor 4 kemudian dilakukan pengambilan dokumentasi dan kapal tersebut diamankan serta dititipkan di dock talang duku.

Status sedang naik ke tahap penyidikan karena diduga ada menemukan peristiwa pidana. Ditpolairud Polda Jambi saat ini masih berkoordinasi dengan pihak KSOP, BPJN dan BPTD .

BACA JUGA :  Bupati Pimpin Mediasi Antara Masyarakat Dengan PT Jadeston Energy

Ditpolairudir Polda Jambi sendiri telah melakukan pemeriksaan terus-menerus demi memberikan kepastian hukum kepada pemilik kapal dan penanganan perkara ini masih berjalan dengan profesional

Setelah dilakukan penyitaan terhadap kapal-kapal tersebut pihak Ditpolairud Polda jambi juga telah mengirimkan surat KSOP bahwa kapal tersebut sedang ditahan karena ada proses pidana pelayaran.

Lanjut Kombes Pol Agus Tri Waluyo hasil penyelidikan tersebut nantinya akan dikirimkan ke kejaksaan untuk nasib kapal keputusan ada di pihak kejaksaan dan putusan dari pengadilan yang akan menentukan mau bagaimana kapal ini.

“ Dalam Undang-undang Pelayaran yang bertanggung jawab dengan segala sesuatu adalah nahkoda, Hal tersebut jelas tertulis pada undang-undang pelayaran,” terangnya.

Tersangka nantinya dikenakan pasal, undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jadi disebutkan di pasal 323 ayat 1 bahwa setiap kapal yang berlayar wajib menggunakan SPB ( Surat Persetujuan berlayar).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15
Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan
Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu
Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025
Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah
Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:45

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15

Jumat, 24 April 2026 - 20:35

Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan

Kamis, 23 April 2026 - 20:49

Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu

Kamis, 23 April 2026 - 15:19

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35

Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

Berita Terbaru