Proyek Milyaran Pembangunan Irigasi di Sengkati Kecil Abaikan K3

Avatar

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI — Pembangunan Proyek dengan nilai Milyaran Rupiah Diduga abaikan K3. Hal ini Diketahui saat Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa yang berada di Desa Sengkati kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batang hari Propinsi Jambi diduga para pekerja tidak menjalankan (K3) ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, pada Jum’at (02/08/2024).

Pembangunan yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Batanghari ini, Mencapai RP, 2.351.244.000, Dua miliyar tiga Ratus lima puluh satu juta Dua Ratus empat puluh empat Ribu Rupiah dengan
Penyedia jasa PT. Ekklesia Permata Buana, sedangkan Konsultan Supervisi yakni CV. Mega Cipta Konsultan.

BACA JUGA :  Polda Jambi Gelar Acara Pembinaan Personel Dalam Rangka Pencegahan Radikalisme

Dilansir media LSMdanKriminal di lapangan tidak ada terlihat bendera K3, dan pekerja juga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

Karyawan yang sedang Bekerja di lapangan terlihat enjoy saja, tidak menggunakan Masker, bekerja mengaduk semen dengan molen, dan sebagian di bawah mengecor tapak lantai irigasi, tidak menggunakan Alat Pelindung diri.

BACA JUGA :  Wagub Sani dan Sekda Sudirman Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran RI

Sementara itu, salah satu pengawas yang berada di lapangan Aldion saat dikonfirmasi mengaku bahwa sudah mengingatkan pekerja untuk menggunakan APD, sementara itu APD yang iya maksud tidak ada terlihat di lapangan.

“sudah saya ingatkan bang, sementara alasan pekerja panas dan tidak nyaman untuk menggunakan APD,” Kelahnya.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD Batang Hari, Dewan Sebut Kesbangpol Perlu Tingkatkan Alokasi Anggaran

Perlu diketahui, APD adalah kewajiban perusahaan menerapkan kepada karyawan, untuk pelindung diri ketika nantinya terjadi kecelakaan kerja di lapangan.

Dapat di ketahui, Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban K3 akan memperoleh sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Selain denda, perusahaan juga diharuskan membayar ganti rugi dengan nominal sesuai dampak yang ditimbulkan. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Himbau Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya
Waspada Pencurian Kabel PLN! PLN ULP Kuala Tungkal Ajak Masyarakat Bersama-sama Cegah dan Laporkan
BUMDesma Astan Jaya Raih Sukses Gemilang, Dorong PAD 6 Desa di Kecamatan Batang Asam Naik Signifikan
Bupati Tanjab Barat Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan Lewat Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup 2026
Polres Tanjung Jabung Barat Himbau Mobil Angkutan Kelapa Sawit Gunakan Jaring Pengaman
Jalan Lintas Timur Merlung Tanjab Barat Rusak Parah, Satu Truk Alami Kerugian
Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Serta Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Jati Mas
PLN ULP Kuala Tungkal Luncurkan Program Gebyar Awal Tahun 2026, Diskon 50% Biaya Penyambungan Tambah Daya Listrik
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:38

Polres Tanjab Barat Himbau Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:22

Waspada Pencurian Kabel PLN! PLN ULP Kuala Tungkal Ajak Masyarakat Bersama-sama Cegah dan Laporkan

Senin, 26 Januari 2026 - 16:17

BUMDesma Astan Jaya Raih Sukses Gemilang, Dorong PAD 6 Desa di Kecamatan Batang Asam Naik Signifikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:44

Bupati Tanjab Barat Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan Lewat Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:14

Polres Tanjung Jabung Barat Himbau Mobil Angkutan Kelapa Sawit Gunakan Jaring Pengaman

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:38

Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Serta Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Jati Mas

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:36

Diduga Ada Preman di SMA Negeri 10 Tanjab Barat Rampas HP Wartawan

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:57

PLN ULP Kuala Tungkal Luncurkan Program Gebyar Awal Tahun 2026, Diskon 50% Biaya Penyambungan Tambah Daya Listrik

Berita Terbaru