Seorang Pekerja SPBU Merlung Terancam Pidana Usai Ancam Dan Larang Wartawan Melakukan Liputan investigasi

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Seorang Operator Stasiun pengisian minyak di SPBU Nomor 24.36.515 Merlung Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi ancam dan halangi wartawan saat liputan investigasi, pada Sabtu (1/6/2024) Pagi.

Hal tersebut terjadi saat awak media ini melaksanakan investigasi ke SPBU Merlung. Sesampainya awak media dilokasi SPBU tersebut, salah satu pekerja SPBU berteriak lantang dengan ucapan melarang wartawan ini ambil gambar (Poto), meskipun dari jalan Lintas Timur.

“Jika kau lapor dan kau ambil Poto maka kau juga aku laporkan karena kami punya HAM,” Teriak seorang pekerja SPBU ini ke awak media.

BACA JUGA :  PAM Padam Tujuh Hari di Pelabuhan Dagang, Warga Terpuruk Tanpa Solusi Nyata

Ancaman dengan kata-kata yang dilontarkan pekerja SPBU Merlung ini ke awak media disinyalir karena kekhawatirannya atas terbongkar bobrok SPBU Merlung yang kerap melayani pelangsiran BBM.

Diketahui DS salah seorang pekerja SPBU Merlung diduga sering memberikan bantuan kepada para mafia pelangsir BBM.

Selain itu DS diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap para pelangsir BBM.

Terpantau oleh awak media hampir tiap harinya para pelangsir minyak terus beroperasi di SPBU tanpa ada pencegahan.

BACA JUGA :  Bupati MFA Hadiri Festival Literasi Batanghari Tahun 2023

Diharapkan kepada pihak penegak hukum untuk menindak tegas para mafia pelangsir BBM di SPBU Merlung.

Selain itu, awak media akan melaporkan DS ke Polisi atas sikap arogan melarang media ini liputan investigasi di SPBU Merlung.

Dengan adanya sikap yang bernada ancaman serta larangan dari DS terhadap Pers resmi tentunya bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Diharapkan Subsektor Merlung menindak tegas kepada DS yang telah menghalang halangi wartawan saat melakukan peliputan.

Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pers mengamanatkan “Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.

BACA JUGA :  Disinyalir PT APL Buang Limbah ke Sungai, DLH Batanghari dan Polres Batanghari Turun ke Lokasi

Ayat 3 di pasal tersebut jua mengamanatkan “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi”.

Selanjutnya di Undang-undang yang sama, pasal 18 ayat 1 menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00. (Jangcik).

Berita Terkait

TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Dasal-Pematang Pauh yang Rusak Parah
TANGGAPAN KETUA DPRD: Masalah Jalan Dasal-Pematang Pauh Akan Disampaikan ke Dinas PU, Diupayakan Masuk APBD-P 2026
JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh
SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!
TERJADWAL! Kadis PMD Pastikan Pemanggilan Pemdes Rawa Medang Dilaksanakan Kamis-Jumat
ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!
BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.
Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades
Berita ini 338 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:21

TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Dasal-Pematang Pauh yang Rusak Parah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:06

TANGGAPAN KETUA DPRD: Masalah Jalan Dasal-Pematang Pauh Akan Disampaikan ke Dinas PU, Diupayakan Masuk APBD-P 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:38

JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:38

SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07

BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Berita Terbaru