Sekda Batang Hari Hadiri Pemusnahan barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri.

Avatar

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 08:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Bulian — Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Pada Rabu (13/9/2023)

Sekretaris Daerah BatangHari, M. Azan, SH.Memberikan Apresiasi dan Permohonan maaf kepada Bapak Bupati Batang Hari yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan berbarengan semoga kegiatan ini tidak mengurangi rasa hormat Atas nama Pemerintah Daerah kami menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari dan mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana Kejahatan di kabupaten Batang Hari.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari Stake holder APH bagaimana melakukan penegakan hukum secara lebih baik lagi, lebih akuntabel lagi untuk Batang Hari yang lebih baik dimasa akan datang.

BACA JUGA  Bantu Warga Terlilit Hutang, Lukber Kacabjari Muara Tembesi Hadir Untuk Masyarakat

Kepala Kejaksaan Negeri BatangHari, Muhammad Zubair, SH. Memberikan sambutan baik kepada para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, yang mana pelaksanaanya sudah kedua kalinya Kejaksaan Negeri BatangHari melakukan pemusnahan pada tahun 2023 ini yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan Maret dan saya ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti agar barang yang di simpan tidak rusak dan tidak disalah gunakan oleh jaksa.

Adapun Berdasarkan Laporan kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari BatangHari, Wahyu Nugraha Effendi, SH. Pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu :

– 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram (dua puluh satu koma empat belas gram) dan Peralatan.

BACA JUGA  Histeris! Wahana Bianglala Nyaris Memakan Korban di Batanghari

– 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.

– 6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang.

– 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang bukti
berupa pakaian.

– 1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar.

BACA JUGA  Tiga Hal Penting Penyampaian Dir Lantas Polda Jambi Terkait Angkutan Batu bara

– 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, peralon dan cincin titanium.

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.

– 2 (dua) perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa mesin sedot, selang, ambal/karpet, ember dan dulang.

Momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama “tutup Kajari”. (IKP/Diskominfo/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Panwaslu di Batanghari Tepis Isu Terima Uang Ratusan Juta dari Caleg DPR RI
Bupati Fadhil Arief Ajak Masyarakat Awasi Kinerja dan Pelayanan Pemdes Hingga Pemkab
Ketua DPRD Bersama Bupati Terima Opini WTP Dari BPK RI Provinsi Jambi
Pemkab dan Polres Batanghari Gelar Penandatanganan Naskah Hibah Daerah
Sosialisasi Makanan Sehat dan Bergizi di Peninjauan, Sebagai Upaya Menangani Stunting
Lomba Kades Tangguh 2024, Pemenang Diberikan Reward Study Komparasi ke Negara Vietnam
Bupati Fadhil Arief Tegaskan Soal Pendidikan dan Kesehatan
Di Acara Halal Bihalal Kecamatan Bram Itam Bupati Sebut Akan Naikan Gaji Aparat Desa
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 16:19

Oknum Panwaslu di Batanghari Tepis Isu Terima Uang Ratusan Juta dari Caleg DPR RI

Rabu, 8 Mei 2024 - 23:29

Bupati Fadhil Arief Ajak Masyarakat Awasi Kinerja dan Pelayanan Pemdes Hingga Pemkab

Rabu, 8 Mei 2024 - 23:04

Ketua DPRD Bersama Bupati Terima Opini WTP Dari BPK RI Provinsi Jambi

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:28

Pemkab dan Polres Batanghari Gelar Penandatanganan Naskah Hibah Daerah

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:01

Sosialisasi Makanan Sehat dan Bergizi di Peninjauan, Sebagai Upaya Menangani Stunting

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:23

Bupati Fadhil Arief Tegaskan Soal Pendidikan dan Kesehatan

Rabu, 8 Mei 2024 - 13:47

Di Acara Halal Bihalal Kecamatan Bram Itam Bupati Sebut Akan Naikan Gaji Aparat Desa

Rabu, 8 Mei 2024 - 13:33

Pemkab Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP Ke-9 Kali Dari BPK RI Provinsi Jambi

Berita Terbaru