Buntut Suara Mesra, Oknum Kades di Kumpeh Ulu Didenda Adat 2 Ekor Kambing

Avatar

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Oknum Kepala Desa (Kades) Kota Karang, AG, menjalani sidang adat di Kantor Pemerintah Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, pada Rabu (14/5/2025). Sidang adat tersebut membahas tentang suara mesra dan pesan tidak pantas yang dilakukan oleh AG kepada istri orang lain.

Sidang adat tersebut dihadiri oleh Ketua Adat Kecamatan Kumpeh Ulu, Wakil Ketua Adat, Para Ketua Lembaga Adat Desa se-Kecamatan Kumpeh Ulu, Camat Kumpeh Ulu, Sekdes dan perangkat Desa Kota Karang, Ketua BPD Kota Karang, Danramil Sengeti, Kapolsek Kumpeh Ulu, Babinsa, dan Babinkamtibmas. AG dan EA didampingi suami mereka dalam sidang adat tersebut.

BACA JUGA :  Istri Mantan Bupati Batang Hari Bersama Kader PPP Antar Berkas Pendaftaran Bacaleg

Dalam sidang adat tersebut, AG mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas tindakan yang tidak pantas tersebut. Berdasarkan pengakuan tersebut, pemuka agama dan Lembaga Adat desa menjatuhkan sanksi berupa teguran keras, ritual cuci kampung, serta denda adat berupa 2 (dua) ekor kambing.

Camat Kumpeh Ulu, Rian Syaputra, membenarkan hasil sidang adat tersebut. Beliau menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Sidang Adat hari ini telah selesai. Mengingat perbuatan yang dilakukan bukanlah perbuatan zina, maka yang bersangkutan dijatuhi sanksi teguran keras dan denda adat cuci kampung,” ujarnya.

BACA JUGA :  Seluruh Karyawan KPAK Tolak Kepemimpinan Saat Dame, Mendukung Binsar Situmorang

Perbuatan mengirimkan chat tidak senonoh kepada istri orang lain berpotensi melanggar hukum pidana, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai seorang Kepala Desa, AG juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang Kepala Desa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Hampir 1 Tahun Buron Bunuh Istri, Hairul Akhirnya Tewas

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memiliki wewenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan usulan pemberhentian Kepala Desa apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan etika jabatan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat adanya potensi ketidakpuasan masyarakat dan kemungkinan proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan 6 Cara Aman Kelola Listrik di Rumah Tangga
Diduga Surat Hibah Palsu, Firmansyah Serahkan Bukti ke Ditreskrimum Polda Jambi
PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Bayar Listrik Tepat Waktu! Setiap Tanggal 20
Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin
Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga
Bumdesma Astan Jaya, Mitra BPJS ketenagakerjaan Tanjab Barat, Salurkan Santunan Jaminan Kematian RP42 Juta untuk Mustapa
Resmi Menjabat, Kasus Kematian Sifa Jadi PR Besar Kapolres Batanghari yang Baru
Tim Karhutla Polsek Tungkal Ulu Lakukan Groundcheck Hotspot di Desa Suban Batang Asam
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:51

PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan 6 Cara Aman Kelola Listrik di Rumah Tangga

Kamis, 24 September 2026 - 13:05

Diduga Surat Hibah Palsu, Firmansyah Serahkan Bukti ke Ditreskrimum Polda Jambi

Kamis, 24 September 2026 - 09:05

PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Bayar Listrik Tepat Waktu! Setiap Tanggal 20

Sabtu, 19 September 2026 - 15:40

Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin

Jumat, 18 September 2026 - 20:49

Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 19:00

Resmi Menjabat, Kasus Kematian Sifa Jadi PR Besar Kapolres Batanghari yang Baru

Selasa, 15 September 2026 - 08:01

Tim Karhutla Polsek Tungkal Ulu Lakukan Groundcheck Hotspot di Desa Suban Batang Asam

Minggu, 13 September 2026 - 14:43

Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Gandeng Ade Rai, Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja

Berita Terbaru