Buntut Suara Mesra, Oknum Kades di Kumpeh Ulu Didenda Adat 2 Ekor Kambing

Avatar

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Oknum Kepala Desa (Kades) Kota Karang, AG, menjalani sidang adat di Kantor Pemerintah Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, pada Rabu (14/5/2025). Sidang adat tersebut membahas tentang suara mesra dan pesan tidak pantas yang dilakukan oleh AG kepada istri orang lain.

Sidang adat tersebut dihadiri oleh Ketua Adat Kecamatan Kumpeh Ulu, Wakil Ketua Adat, Para Ketua Lembaga Adat Desa se-Kecamatan Kumpeh Ulu, Camat Kumpeh Ulu, Sekdes dan perangkat Desa Kota Karang, Ketua BPD Kota Karang, Danramil Sengeti, Kapolsek Kumpeh Ulu, Babinsa, dan Babinkamtibmas. AG dan EA didampingi suami mereka dalam sidang adat tersebut.

BACA JUGA :  HUT TNI Ke-78, Koramil 419-02/Tungkal Ulu Serahkan Satu Unit Rumah Di Desa Lubuk Lawas.

Dalam sidang adat tersebut, AG mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas tindakan yang tidak pantas tersebut. Berdasarkan pengakuan tersebut, pemuka agama dan Lembaga Adat desa menjatuhkan sanksi berupa teguran keras, ritual cuci kampung, serta denda adat berupa 2 (dua) ekor kambing.

Camat Kumpeh Ulu, Rian Syaputra, membenarkan hasil sidang adat tersebut. Beliau menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Sidang Adat hari ini telah selesai. Mengingat perbuatan yang dilakukan bukanlah perbuatan zina, maka yang bersangkutan dijatuhi sanksi teguran keras dan denda adat cuci kampung,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dugaan Mark Up Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Rantau Benar Jadi Sorotan Warga

Perbuatan mengirimkan chat tidak senonoh kepada istri orang lain berpotensi melanggar hukum pidana, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai seorang Kepala Desa, AG juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang Kepala Desa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Lautan Massa Padati Lapangan Merdeka, Antusias Ikuti Penutupan Ajang Sungai Penuh Expo 2023

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memiliki wewenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan usulan pemberhentian Kepala Desa apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan etika jabatan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat adanya potensi ketidakpuasan masyarakat dan kemungkinan proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru