Buntut Suara Mesra, Oknum Kades di Kumpeh Ulu Didenda Adat 2 Ekor Kambing

Avatar

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Oknum Kepala Desa (Kades) Kota Karang, AG, menjalani sidang adat di Kantor Pemerintah Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, pada Rabu (14/5/2025). Sidang adat tersebut membahas tentang suara mesra dan pesan tidak pantas yang dilakukan oleh AG kepada istri orang lain.

Sidang adat tersebut dihadiri oleh Ketua Adat Kecamatan Kumpeh Ulu, Wakil Ketua Adat, Para Ketua Lembaga Adat Desa se-Kecamatan Kumpeh Ulu, Camat Kumpeh Ulu, Sekdes dan perangkat Desa Kota Karang, Ketua BPD Kota Karang, Danramil Sengeti, Kapolsek Kumpeh Ulu, Babinsa, dan Babinkamtibmas. AG dan EA didampingi suami mereka dalam sidang adat tersebut.

BACA JUGA :  Sebanyak 34 Anggota Paskibraka Batanghari Dikukuhkan Bupati Fadhil Arief

Dalam sidang adat tersebut, AG mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas tindakan yang tidak pantas tersebut. Berdasarkan pengakuan tersebut, pemuka agama dan Lembaga Adat desa menjatuhkan sanksi berupa teguran keras, ritual cuci kampung, serta denda adat berupa 2 (dua) ekor kambing.

Camat Kumpeh Ulu, Rian Syaputra, membenarkan hasil sidang adat tersebut. Beliau menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Sidang Adat hari ini telah selesai. Mengingat perbuatan yang dilakukan bukanlah perbuatan zina, maka yang bersangkutan dijatuhi sanksi teguran keras dan denda adat cuci kampung,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Terima Penghargaan dari Wapres Atas Kepesertaan BPJS

Perbuatan mengirimkan chat tidak senonoh kepada istri orang lain berpotensi melanggar hukum pidana, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai seorang Kepala Desa, AG juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang Kepala Desa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Patroli Unik, Kapolresta Jambi Tarik Rickshaw

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memiliki wewenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan usulan pemberhentian Kepala Desa apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan etika jabatan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat adanya potensi ketidakpuasan masyarakat dan kemungkinan proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Lubuk Bernai Fauzi Hadiri Harlah Muslimat NU Tungkal Ulu ke-80 di Desa Berasau
Ketua DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi, Hadiri Perpisahan Kajari
Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru di Perpisahan Kejari Anton Rahmanto
PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15
Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan
Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu
Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:15

Kades Lubuk Bernai Fauzi Hadiri Harlah Muslimat NU Tungkal Ulu ke-80 di Desa Berasau

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:55

Ketua DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi, Hadiri Perpisahan Kajari

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:51

Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru di Perpisahan Kejari Anton Rahmanto

Senin, 27 April 2026 - 19:45

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15

Jumat, 24 April 2026 - 20:35

Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan

Kamis, 23 April 2026 - 15:19

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Berita Terbaru