Buntut Suara Mesra, Oknum Kades di Kumpeh Ulu Didenda Adat 2 Ekor Kambing

Avatar

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Oknum Kepala Desa (Kades) Kota Karang, AG, menjalani sidang adat di Kantor Pemerintah Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, pada Rabu (14/5/2025). Sidang adat tersebut membahas tentang suara mesra dan pesan tidak pantas yang dilakukan oleh AG kepada istri orang lain.

Sidang adat tersebut dihadiri oleh Ketua Adat Kecamatan Kumpeh Ulu, Wakil Ketua Adat, Para Ketua Lembaga Adat Desa se-Kecamatan Kumpeh Ulu, Camat Kumpeh Ulu, Sekdes dan perangkat Desa Kota Karang, Ketua BPD Kota Karang, Danramil Sengeti, Kapolsek Kumpeh Ulu, Babinsa, dan Babinkamtibmas. AG dan EA didampingi suami mereka dalam sidang adat tersebut.

BACA JUGA :  Kompak, Wabup Bakhtiar dan Sekda Azan Hadiri Kegiatan Car Free Day Kecamatan Mersam

Dalam sidang adat tersebut, AG mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas tindakan yang tidak pantas tersebut. Berdasarkan pengakuan tersebut, pemuka agama dan Lembaga Adat desa menjatuhkan sanksi berupa teguran keras, ritual cuci kampung, serta denda adat berupa 2 (dua) ekor kambing.

Camat Kumpeh Ulu, Rian Syaputra, membenarkan hasil sidang adat tersebut. Beliau menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Sidang Adat hari ini telah selesai. Mengingat perbuatan yang dilakukan bukanlah perbuatan zina, maka yang bersangkutan dijatuhi sanksi teguran keras dan denda adat cuci kampung,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Pengaspalan Jalan Desa Lampisi Menuju Desa Cinta Damai Asal Jadi, Baru Siap Dikerjakan Langsung Rusak

Perbuatan mengirimkan chat tidak senonoh kepada istri orang lain berpotensi melanggar hukum pidana, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai seorang Kepala Desa, AG juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang Kepala Desa melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat dan Istri Mempesona di Hari Adat Melayu Jambi ke-747

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memiliki wewenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan usulan pemberhentian Kepala Desa apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan etika jabatan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat adanya potensi ketidakpuasan masyarakat dan kemungkinan proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI
Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi
Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal
Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga
Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas
Kapolda Jambi Sambangi FSO 115 di Selat Berhala, Tegaskan Dukungan Penuh Keamanan Operasional Hulu Migas
Dugaan Korupsi BUMDes Lampisi, Dana Alat Berat Dikabarkan Raib
Sinergi Kunci Keberhasilan, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kolaborasi Penuh Pemkab dan DPRD Sambut APBD 2027
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00

Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:27

Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:20

Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal

Senin, 27 Juli 2026 - 21:22

Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 19:52

Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:16

Dugaan Korupsi BUMDes Lampisi, Dana Alat Berat Dikabarkan Raib

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11

Sinergi Kunci Keberhasilan, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kolaborasi Penuh Pemkab dan DPRD Sambut APBD 2027

Senin, 20 Juli 2026 - 20:25

Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Siap Perluas Akses Pasar Produk Lokal

Berita Terbaru