Mantan Kades Tanjung Benanak Resmi Di Tahan Akibat Bermain Dengan Dana Desa

Avatar

- Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023 - 00:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbar – Setelah menyimpulkan berdasarkan alat bukti dan kerugian keuangan Negara (KN), Tim Penyidik kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan penahanan terhadap BP mantan kades Tanjung Benanak atas dugaan tindak pidana korupsi. Senin 6/3/2023.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah menyebutkan, Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka inisial BP.

BACA JUGA :  Tanjung Jabung Barat : Kabupaten Terkaya di Provinsi Jambi Dengan PDRB Perkapita Tertinggi

 

“Tersangka diduga melakukan tibdak pidana korupsi dalam penyimpangan, penyalahgunaan Dana Desa Tabung Benanak tahun anggaran 2018 hingga tahun 2021 ” beber Kajari.

 

Tambah Kajari, dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menyimpulkan berdasarkan alat bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara (KN).

BACA JUGA :  Peristiwa Naas Itu Membuat Listrik di Batang Asam Padam

 

” Dalam perkara tindak pidana korupsi ini senilai 900 juta lebih, tepatnya Rp 908.553.000 ” sebut Kajari.

 

Sementara tersangka BP dititipkan dirumah tahanan polres Tanjung Jabung Barat untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pemkab Tanjab Barat Gelar Forum TJSLP, 27 Perusahan Diberikan Penghargaan

 

Terhadap tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pasal 3 undang-undang Tindak pidana korupsi minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, tutup nya (..)

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi
Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru