Supriyadi DPRD Batanghari : PT. SHPI Wajib Mengedepankan Nilai Kemanusian

Avatar

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG HARI – DPRD Batang Hari mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri semua komisi atau lintas komisi.

RPD ini mendengar keluhan sejumlah karyawan PT Superhome Production Indonesia dengan pihak perusahaan di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

RDP ini bermula adanya berbagai tuntutan karyawan terhadap PT Superhome Production Indonesia, antara lain soal gaji, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa poin lainnya.

BACA JUGA :  Hadiri Persemian Gedung dan Masjid Oleh Jaksa Agung RI, Gubernur Al Haris: Jaga dan Rawat Gedung Yang Sudah Dibangun

RDP yang juga dihadiri Direktur PT Superhome Production Indonesia, Simon dan perwakilan karyawan.

Pada kesempatan itu anggota DPRD Batang Hari, Supryadi mengatakan, terkait upah yang diterima oleh karyawan, ada yang hanya menerima upah Rp8.000, ada Rp15.000, bahkan ada yang Rp80.000.

BACA JUGA :  Hadiri Rapat Konsolidasi Nasional di Bali, Gubernur Al Haris Sampaikan Saran dan Usulan Kepada Beberapa Menteri

“Artinya, bapak sebagai pihak perusahaan harus mengedepankan nilai kemanusiaan. Tidak boleh memberikan upah kepada karyawan secara sewenang-wenang,” ungkapnya, Rabu (4/2/2026).

Ia mengatakan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batang Hari harus patuh terhadap peraturan daerah yang mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK).

BACA JUGA :  Geram! Massa Bakar 6 Peti Di Batanghari

“UMK Batanghari 2026 ditetapkan sebesar Rp3.396.100,00, mengalami kenaikan Rp161.565,00 dari tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.234.535,00,” jelasnya.

Lebih tegas Supryadi mengatakan, ini sudah masuk kategori penindasan. Hak-hak karyawan wajib diberikan.

Berita Terkait

Bupati Fadhil Didampingi Istri Halal Bihalal Bersama Gubernur Jambi
Bupati Batang Hari Fadhil Arief Raih Cahaya Hati Award 2026 Sebagai Pemimpin Daerah Berkontribusi pada Kemanusiaan
SKK Migas-Jindi South Jambi B Berikan Santunan Kepada Anak Yatim
Bupati Batang Hari Jadi Narasumber di iNews TV, Tingkatkan Mutu Pendidikan
Jalan Simpang Mersam Rusak Dilintasi Alat Berat, Warga Diminta Jaga Aset Daerah
Gubernur Al Haris Dorong Penguatan SDM Guru pada Koordinasi Program Prioritas GTK 2026
Wagub Sani Serahkan Bantuan Stunting, CSR Hingga BAZNAS
Putuskan Kesepakatan Mediasi, Hakim PN Bulian : Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:15

PT Velindo Aneka Tani Serahkan Rp 2,7 Miliar untuk Pembangunan Kebun Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 - 23:52

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Teluk Nilau

Senin, 4 Mei 2026 - 23:19

Komitmen Majukan Pendidikan! Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Hardiknas 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 21:28

Pro Buruh! DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja

Senin, 4 Mei 2026 - 20:51

Dana Desa Rawa Medang Disorot! Rp 134 Juta Diduga Fiktif, Guru Ngaji Dikabarkan Tak Dibayar 3 Tahun

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:15

Kades Lubuk Bernai Fauzi Hadiri Harlah Muslimat NU Tungkal Ulu ke-80 di Desa Berasau

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:55

Ketua DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi, Hadiri Perpisahan Kajari

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:51

Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru di Perpisahan Kejari Anton Rahmanto

Berita Terbaru