SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor 1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Home / Berita

Minggu, 16 Oktober 2022 - 14:14 WIB

Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Masuk dan Keberangkatan Angkutan Truk Batubara

JAMBI – Untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan aturan waktu rayonisasi per keberangkatan angkutan truk batubara.

Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, tadi malam sudah kita berlakukan, seperti di wilayah Sarolangun itu nanti malam jam 18.00 wib baru boleh bergerak dari mulut tambangnya, kemudian nanti wilayah Batanghari itu jam 20.00 wib bersamaan juga nanti yang di wilayah Muara Jambi juga pukul 20.00 wib.

“Selain jadwal keluar dari mulut tambang juga akan ada waktu closing di tambang,” ujarnya Minggu (16/10/22).

BACA JUGA  Bantu Warga Terlilit Hutang, Lukber Kacabjari Muara Tembesi Hadir Untuk Masyarakat

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, jadwal closing (penutupan) berlaku kalau sudah pukul 01.00 wib, tidak boleh bergerak dari mulut tambang, yang mana kalau ada yang masih jalan berarti ditampung di kantong parkir yang ada.

“Kita arahkan ke kantong parkir seperti di terminal simpang Rimbo atau terminal barang Kota Jambi,” lanjutnya.

Sedangkan yang dari arah Batanghari itu pada pukul 03.00 wib itu tidak boleh6 lagi ada yang bergerak itu ditampung sama kamu parkir dan tidak boleh parkir di kanan kiri jalan.

“Intinya jika sudah sampai di Kota Jambi seperti di Simpang Rimbo pukul 05.00 wib sudah tidak bisa jalan,” sambungnya.

BACA JUGA  Sebanyak 78 Kepala Sekolah Dilantik Bupati MFA

Tidak hanya itu saja, saat ini setiap kali akan jalan angkutan batubara tidak boleh melebihi kuota, seperti contoh hari ini daya tampung di pelabuhan hanya 3.500 sampai 4000 itu sudah ditentukan dari pelabuhan berapa jumlahnya yang dari perusahaan mana yang jumlahnya perusahaan tersebut keluar dan masuk dari tambang ke tempat bongkar muat batubara.

“Jika sebelumnya yang keluar dari mulut tambang 10.000 sedangkan daya tampung hanya 4000 maka sisa angkutan batubara tersebut yang membuat kemacetan dikarenakan parkir di bahu jalan,” kata Kombes Pol Dhafi.

BACA JUGA  IWO Batanghari Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan dan Panti Asuhan

Ini mulai kita berlakukan sesuai daya tampung dari pelabuhan bongkar angkutan batubara sehingga tidak lagi terjadi kemacetan.

Disampaikan alumni Akpol angkatan 97 tersebut bahwa, setiap keberangkatan awal angkutan batubara itu akan dikawal oleh Satlantas Polres diwilayahnya dan akan estafet jika memasuki wilayah kabupaten lain hingga sampai ke pelabuhan bongkar muat batubara.

“Seperti berangkat dari Sarolangun akan dikawal, selanjutnya masuk Kabupaten Batanghari akan kembali dikawal, masuk lagi ke Muara Jambi juga demikian hingga masuk wilayah Kota Jambi,” pungkas Dir Lantas.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Paguyupan Keluarga Jawa Sungai Rengas Gelar Halal Bihalal

Berita

Usai Sholat Idul Fitri Bupati Tanjung Jabung Barat Serahkan Hadiah Festival Arakan Sahur

Berita

Besok Sabtu Terjadi Pemadaman Listrik Di Beberapa Wilayah

Berita

Sidang Paripurna, DPRD Sungai Penuh Resmi Lantik Dean Jerry Pramana PAW Gantikan Syafriadi (Alm)

Batanghari

Penyakit DBD Meningkat di Marosebo Ulu, Kapus Dedi Minta Desa Harus Gotong Royong

Berita

Pengunaan Dana Bos SDN 21/I Buluh Kasab Diduga Fiktif

Berita

Polri Akan Gelar Pasukan Ketupat, Dan Kapolri Harap Mudik Berjalan Lancar Dan Aman.

Berita

Dr Ansori Terpilih Sebagai Ketua Asosiasi Pengurusan Tinggi Agama Islam Swasta