Disnaker Tanjab Barat Diduga Tidak Berdaya: Gaji Karyawan SPBU Merlung di Bawah UMK, Laporan Ormas Diabaikan!

Avatar

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 15:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan tajam terkait dugaan pembiaran pelanggaran upah minimum kabupaten (UMK) yang dialami karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Merlung (kode 24-36-515) yang dikelola oleh PT. Basora Sejahtera Bersama (BSB).

SPBU ini berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Informasi yang dihimpun, gaji karyawan SPBU Merlung disinyalir jauh di bawah UMK yang telah ditetapkan. Hampir seluruh karyawan menerima gaji dengan nominal sekitar Rp 1.500.000. Padahal, Undang-Undang Cipta Kerja telah mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 185.

BACA JUGA :  Pembukaan TMMD ke 115 di Kembang Seri Baru Dimeriahkan Dengan Berbagai Pameran UMKM

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun, serta denda antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Namun, ironisnya, aturan tersebut seolah tidak bertaji di hadapan Disnaker Tanjab Barat. Eko Swello, Kepala Disnaker, dinilai tidak mengindahkan laporan resmi yang diajukan oleh Sudirman dari DPP Ormas Rajawali Sakti.

BACA JUGA :  Bakti PLN Ke-78 Untuk Negeri!! 38 Orang Warga Tanjung Jabung Barat Mendapatkan Bantuan Listrik.

Sudirman mengungkapkan bahwa saat mendatangi Kantor Disnaker untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan terkait gaji karyawan SPBU Merlung yang di bawah UMK, respons yang diterima sangat mengecewakan. “Disnaker menjawab, terkait gaji karyawan SPBU Merlung tersebut, silakan dilanjutkan ke tingkat Provinsi saja, karena di sanalah kewenangan untuk menentukan adanya tindak pidana bagi pihak SPBU yang nakal,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pembangunan Jalan TMMD ke 115 Merupakan Jalan Penghubung Dua Kabupaten

Sikap Disnaker yang terkesan “melempar” tanggung jawab ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa Eko Swello selaku Kepala Disnaker tidak mampu menindak PT. BSB yang diduga kuat telah melanggar UU Cipta Kerja? Ada apa dengan Disnaker Tanjab Barat, sehingga terkesan “mandul” dalam menegakkan hak-hak pekerja? Kasus ini akan terus dikawal dan menjadi perhatian publik, hingga keadilan bagi para karyawan SPBU Merlung dapat ditegakkan. (JANGCIK)

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru