TANJABBAR – PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal mengingatkan seluruh pelanggan listrik untuk melakukan pembayaran rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari sanksi pemutusan sementara pasokan listrik yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi pelanggan.
Manajer PLN ULP Kuala Tungkal M. Mandala Putra menjelaskan, bahwa pembayaran listrik yang tepat waktu sangat penting untuk menjaga kelancaran pasokan listrik dan menghindari gangguan yang tidak diinginkan. “Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan untuk melakukan pembayaran rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Jika melewati batas waktu tersebut, pelanggan akan dikenakan sanksi pemutusan sementara,” ujarnya. Pada Selasa (10/6/2025)
Bagi pelanggan yang listriknya telah diputus sementara, mereka dapat melakukan pemasangan kembali dengan menggunakan KWH listrik prabayar. Namun, pelanggan perlu melakukan pembayaran atas tunggakan rekening listrik yang belum dibayar sebelumnya.
PLN ULP Kuala Tungkal berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, namun juga perlu diimbangi dengan kesadaran dan kedisiplinan pelanggan dalam melakukan pembayaran rekening listrik. Dengan melakukan pembayaran tepat waktu, pelanggan dapat menikmati pasokan listrik yang stabil dan menghindari gangguan yang tidak diinginkan.
Pelanggan dapat melakukan pembayaran rekening listrik melalui berbagai saluran pembayaran yang tersedia “Kami berharap pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran yang tersedia untuk melakukan pembayaran rekening listrik secara tepat waktu” katanya
Dengan kerja sama dan kesadaran dari pelanggan, PLN ULP Kuala Tungkal dapat terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kelancaran pasokan listrik di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat