SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Batanghari / Berita / Kriminal

Jumat, 26 Mei 2023 - 10:16 WIB

Guru Olahraga SMP di Batanghari Berstatus Tersangka Di Polsek Tebo ilir

BATANGHARI – Dikabarkan seorang guru olahraga SMP di Batanghari inisial PM bersama temannya AW melakukan tindakan pencurian buah sawit milik perusahaan PT Makin Group, Pada Minggu lalu (21/5/2023).

Sebelumnya pelaku diamankan Polsek Tebo Ilir atas laporan pihak perusahaan PT makin group yang berada di Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tebo Ilir, Iptu Winarno menyebutkan peristiwa bermula saat pelapor ditelpon oleh Danton security PT PHK Safwan, bahwasanya ada pemanenan kebun pribadi memanen dikebun PT. PHK Makin Group diareal lokasi Afeding V.

BACA JUGA  Program Belajar dan Bermain, Tim PPK Ormawa Imatika UNJA Bersama Anak-anak di Desa Rantau Puri

Atas informasi tersebut pelapor bergegas menuju kelokasi. Sesampainya di lokasi, pelapor tidak melihat adanya pelaku dan pada saat itu pelapor langsung melakukan check pada pohon sawit-sawit dan disitu ada bekas panenan baru.

BACA JUGA  Semarakkan HUT Batanghari, Bupati MFA Tutup Lomba Burung Berkicau dan Road Race

Selanjutnya pelapor bersama anggota security membawa buah sawit yang diambil oleh pelaku dan dibawa ke kantor kebun perusahaan mengunakan mobil milik PT. PHK Makin Group. Dalam perjalanan kekantor kebun pihak Keamanan perusahaan bertemu dengan pelaku dan langsung saja pelapor dan anggota security perusahaan mengamankan pelaku.

Setelah Diamankan, pelapor mengantarkan kedua pelaku ke Polsek Tebo Ilir dan membuat laporan polisi untuk segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Disinyalir Beroperasi Tanpa Izin, Adrianus : KLHK Harus Gerak Cepat Turunkan Gakkumnya

“Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2.620.700,” Kata Kapolsek Iptu Winarno dalam pesan singkatnya Via WhatsApp.

Disinyalir, pelaku memiliki lahan kebun kelapa sawit berbatas dengan kebun perusahaan PT Makin Group. Sebab itu pelaku dalam proses panen merambah ke kebun perusahaan.

Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan PT Makin Group belum dapat hubungi. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Puncak Peringatan HKN Ke – 58 Ini Harapan Bupati Kedepannya!

Batanghari

Didampingi Istri, Bupati MFA Hadiri Penutupan Festival Kota Minyak Kenduri Swarnabumi

Batanghari

Ketua BPD Desa Ture Terkesan Menghambat Pembangunan Desa Nya Sendiri.

Berita

Kementerian ESDM Balas Surat LBH RI, Ternyata PT KBPC Selama Ini Tak Berizin

Batanghari

Pemkab Batanghari Mengadakan Kegiatan Pekan Raya Batanghari Tangguh

Berita

Pemerintah Provinsi Jambi Perbaiki Jalan Buluran Kenali, Pemuda Buluran : “Terima Kasih Pak Gubernur”

Berita

Oknum Polisi Berpangkat AKP Resmi Dilaporkan AL Ke Propam Polda Jambi

Berita

Baru Dibangun, Drainase Desa Tebing Tinggi Sudah Retak