Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi Salurkan Gas Subsidi Ke Bukan Pangkalan

Avatar

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022 - 22:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Diduga agen gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi distribusikan gas subsidi ke selain pangkalan. Pasalnya saat penyaluran dilakukan malah kerumah-rumah warga dan tidak papan merk pangkalan.

Ironisnya, pendistribusian gas LPG 3kg ini pun dilakukan diwilayah Mersam, padahal Gas tersebut jatahnya masyarakat kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Perwakilan Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, ia sudah mempertanyakan kejadian itu.

Namun, Katanya, Si oknum ini tidak mengakui persoalan itu. Untuk itu, pihaknya akan mencari fakta kebenaran tersebut.

BACA JUGA :  Penampilan Artis Ratu Sikumbang Memukau Di Malam Puncak Kanuhai & Expo

“Dakdo nian Bu, Saya ke pangkalan itulah,” Jawab oknum kepada Perwakilan Agen PT Srigumantan Pertiwi.

Dalam waktu dekat, Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi akan turun mengecek kebenaran itu, dan akan menindaklanjuti pangkalan nakal tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan turun, untuk sanksinya sendiri akan diberikan kepada pangkalan,” Sebutnya.

Sementara, dengan adanya ulahnya oknum tersebut tentu berdampak buruk bagi masyarakat setempat. Yang mana pendistribusiannya disalurkan kerumah-rumah warga kecamatan lain.

BACA JUGA :  Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sungai Ruan Ilir

“Untuk Sanki kita akan beri teguran saja kepada pangkalan,” Sebutnya.

Terpisah, Awak media akan berkordinasi dengan pihak Pertamina dengan Aparat penegak hukum terkait sanksi yang akan diberikan kepada pangkalan nakal tersebut.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

BACA JUGA :  Ini Alasan Desa Kembang Seri Baru Terpilih Jalankan Program TMMD ke 115

Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas atau LPG tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Tanjab Barat Gelar Reses Masa Persidangan Ketiga, Serap Aspirasi Masyarakat
PT. Palma Abadi Tegaskan Komitmen Terhadap Lingkungan, Pengelolaan Limbah Sesuai Regulasi
Ketua DPRD Batanghari Hadiri Penutupan MTQ ke-54
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Yuk Bayar Listrik Sebelum Tanggal 20 Setiap Bulannya
Petani Sawit di Sungai Rengas Dikeroyok Maling Hingga Jalani Rawat Inap di Puskesmas
STIE Sakti Alam Kerinci Menuai Kritik Atas Biaya Wisuda dan Pembatasan Peliputan Media
Pembangunan Drainase Kelurahan Merlung Diduga Dikerjakan Asal-Asalan
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:37

PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemeliharaan Jaringan Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Berikut Jadwal Pekerjaan dan Wilayah Terdampak Padam

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:19

Buntut Suara Mesra, Oknum Kades di Kumpeh Ulu Didenda Adat 2 Ekor Kambing

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:13

PLN ULP Kuala Tungkal Berikan Diskon Tambah Daya 50% di Bulan Mei 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:05

Diduga Garap Lahan Masyarakat Sampai Puluhan Tahun, PT. Agrowiyana Tidak Hadir di Rapat Mediasi

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:50

Oknum TNI Beking Proyek Pemasangan Kabel Internet PT. Supra Prima Tama CV. Ceria Sebut Wartawan “Taik” Saat Ingin Konfirmasi

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:21

Tanjung Jabung Barat : Kabupaten Terkaya di Provinsi Jambi Dengan PDRB Perkapita Tertinggi

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:31

Kapolda Jambi Kunjungi Polres Tanjab Barat, Berikan Arahan dan Peresmian Fasilitas

Senin, 5 Mei 2025 - 10:20

Pembangunan Jalan di Desa Tanjung Tayas Tuai Sorotan, Dugaan Ketidaktransparan dan Kualitas Pekerjaan Yang Buruk

Berita Terbaru

Berita

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Penutupan MTQ ke-54

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:12