SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Berita

Selasa, 13 Desember 2022 - 22:43 WIB

Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi Salurkan Gas Subsidi Ke Bukan Pangkalan

BATANGHARI – Diduga agen gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi distribusikan gas subsidi ke selain pangkalan. Pasalnya saat penyaluran dilakukan malah kerumah-rumah warga dan tidak papan merk pangkalan.

Ironisnya, pendistribusian gas LPG 3kg ini pun dilakukan diwilayah Mersam, padahal Gas tersebut jatahnya masyarakat kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Perwakilan Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, ia sudah mempertanyakan kejadian itu.

Namun, Katanya, Si oknum ini tidak mengakui persoalan itu. Untuk itu, pihaknya akan mencari fakta kebenaran tersebut.

BACA JUGA  2 Bocah Kembar Ikut Khitanan Massal di TMMD ke 115 Kodim 0415 Jambi

“Dakdo nian Bu, Saya ke pangkalan itulah,” Jawab oknum kepada Perwakilan Agen PT Srigumantan Pertiwi.

Dalam waktu dekat, Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi akan turun mengecek kebenaran itu, dan akan menindaklanjuti pangkalan nakal tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan turun, untuk sanksinya sendiri akan diberikan kepada pangkalan,” Sebutnya.

Sementara, dengan adanya ulahnya oknum tersebut tentu berdampak buruk bagi masyarakat setempat. Yang mana pendistribusiannya disalurkan kerumah-rumah warga kecamatan lain.

BACA JUGA  Meriahkan HUT RI ke-77, PB One Team Gelar Turnamen Badminton

“Untuk Sanki kita akan beri teguran saja kepada pangkalan,” Sebutnya.

Terpisah, Awak media akan berkordinasi dengan pihak Pertamina dengan Aparat penegak hukum terkait sanksi yang akan diberikan kepada pangkalan nakal tersebut.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

BACA JUGA  Sekda Batang Hari Hadiri Pemusnahan barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri.

Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas atau LPG tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Share :

Baca Juga

Berita

Untuk Masyarakat Atau Hanya Sekedar Proyek! Kafe Desa Pematang Tembesu Habiskan Dana Desa Rp 190 Juta Lebih

Berita

Camat Tungkal Ulu Sosialisasi Menurunkan Angka Stunting.

Berita

Daftarkan Bacaleg PKB Provinsi Jambi ke KPU, Sani Ketua Dewan Syuro Optimis Pasang Target Tinggi!

Berita

SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak

Berita

HUT Lantas ke-67, Kapolda Apresiasi Kinerja Ditlantas Polda Jambi

Berita

Kapolsek Tungkal Ulu Berikan Tali Asih Ke Petugas KPPS Usai Mengalami Sakit

Berita

Bakti PLN Ke-78 Untuk Negeri!! 38 Orang Warga Tanjung Jabung Barat Mendapatkan Bantuan Listrik.

Berita

Bupati Tanjab Barat Terima Kunjungan Michigan State University Amerika Serikat