Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi Salurkan Gas Subsidi Ke Bukan Pangkalan

Avatar

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022 - 22:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Diduga agen gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi distribusikan gas subsidi ke selain pangkalan. Pasalnya saat penyaluran dilakukan malah kerumah-rumah warga dan tidak papan merk pangkalan.

Ironisnya, pendistribusian gas LPG 3kg ini pun dilakukan diwilayah Mersam, padahal Gas tersebut jatahnya masyarakat kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Perwakilan Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, ia sudah mempertanyakan kejadian itu.

Namun, Katanya, Si oknum ini tidak mengakui persoalan itu. Untuk itu, pihaknya akan mencari fakta kebenaran tersebut.

BACA JUGA :  Camat Marosebo Ulu Sampaikan Hal ini, Di Saat Pelantikan TP-PKK Desa.

“Dakdo nian Bu, Saya ke pangkalan itulah,” Jawab oknum kepada Perwakilan Agen PT Srigumantan Pertiwi.

Dalam waktu dekat, Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi akan turun mengecek kebenaran itu, dan akan menindaklanjuti pangkalan nakal tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan turun, untuk sanksinya sendiri akan diberikan kepada pangkalan,” Sebutnya.

Sementara, dengan adanya ulahnya oknum tersebut tentu berdampak buruk bagi masyarakat setempat. Yang mana pendistribusiannya disalurkan kerumah-rumah warga kecamatan lain.

BACA JUGA :  Ditpolairud Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Anak-anak Masjid Al-Ikhlas

“Untuk Sanki kita akan beri teguran saja kepada pangkalan,” Sebutnya.

Terpisah, Awak media akan berkordinasi dengan pihak Pertamina dengan Aparat penegak hukum terkait sanksi yang akan diberikan kepada pangkalan nakal tersebut.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

BACA JUGA :  Besok Selasa PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan penanaman Tiang GI Pelabuhan Dagang, Daerah ini Akan dilakukan Pemadaman Listrik

Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas atau LPG tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Tanjab Barat 2024
HUT Jambi Ke-68, Wakili Ketua DPRD Sufrayogi Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi
Peduli Warga, Ketua Komisi lll DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago Jenguk Pasien di RSUD Kuala Tungkal
Ketua Komisi lll DPRD Tanjab Barat Hadiri Rapat Bahas Langkah Nyata Perbaikan Jalan Serdang-Sungai Dungun
Hj. Erliani Siap Kawal Program Kesejahteraan Masyarakat Kuala Tungkal di DPRD
Respon Cepat Bupati Tanjab Barat Bedah Rumah Warga Yang Viral di Medsos
Pemkab Tanjab Barat Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis! Bupati Tegaskan Komitmen
Bupati Tanjab Barat Tinjau Rumah Nenek Arbaiyah Yang Roboh Dan Akan Dibedah Bulan Ini
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:43

Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Tanjab Barat 2024

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:58

HUT Jambi Ke-68, Wakili Ketua DPRD Sufrayogi Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:37

Peduli Warga, Ketua Komisi lll DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago Jenguk Pasien di RSUD Kuala Tungkal

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:32

Ketua Komisi lll DPRD Tanjab Barat Hadiri Rapat Bahas Langkah Nyata Perbaikan Jalan Serdang-Sungai Dungun

Sabtu, 15 Februari 2025 - 23:46

Hj. Erliani Siap Kawal Program Kesejahteraan Masyarakat Kuala Tungkal di DPRD

Sabtu, 15 Februari 2025 - 23:26

Pemkab Tanjab Barat Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis! Bupati Tegaskan Komitmen

Sabtu, 15 Februari 2025 - 23:13

Bupati Tanjab Barat Tinjau Rumah Nenek Arbaiyah Yang Roboh Dan Akan Dibedah Bulan Ini

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:58

Bupati Tanjab Barat Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Tungkal Ilir

Berita Terbaru