Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi Salurkan Gas Subsidi Ke Bukan Pangkalan

Avatar

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022 - 22:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Diduga agen gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi distribusikan gas subsidi ke selain pangkalan. Pasalnya saat penyaluran dilakukan malah kerumah-rumah warga dan tidak papan merk pangkalan.

Ironisnya, pendistribusian gas LPG 3kg ini pun dilakukan diwilayah Mersam, padahal Gas tersebut jatahnya masyarakat kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Perwakilan Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, ia sudah mempertanyakan kejadian itu.

Namun, Katanya, Si oknum ini tidak mengakui persoalan itu. Untuk itu, pihaknya akan mencari fakta kebenaran tersebut.

BACA JUGA :  PT. Palma Abadi dan PTPN 6, Sambangi Rumah Wartawan Supremasihukum.com Perwil Jambi

“Dakdo nian Bu, Saya ke pangkalan itulah,” Jawab oknum kepada Perwakilan Agen PT Srigumantan Pertiwi.

Dalam waktu dekat, Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi akan turun mengecek kebenaran itu, dan akan menindaklanjuti pangkalan nakal tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan turun, untuk sanksinya sendiri akan diberikan kepada pangkalan,” Sebutnya.

Sementara, dengan adanya ulahnya oknum tersebut tentu berdampak buruk bagi masyarakat setempat. Yang mana pendistribusiannya disalurkan kerumah-rumah warga kecamatan lain.

BACA JUGA :  Dihantam besi alumunium, wartawan Inspirasi Jambi terima kekerasan saat liputan

“Untuk Sanki kita akan beri teguran saja kepada pangkalan,” Sebutnya.

Terpisah, Awak media akan berkordinasi dengan pihak Pertamina dengan Aparat penegak hukum terkait sanksi yang akan diberikan kepada pangkalan nakal tersebut.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

BACA JUGA :  Daya Listrik Rendah, Warga Sungai Puar Minta PLN Jangan Tutup Mata

Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas atau LPG tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Berita Terkait

Kebakaran Lahan 4 Hektar di Pemayung Berhasil Dipadamkan, Tim Manggala Agni Batanghari Kembali ke Markas
Bupati Fadhil Arief Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 Cair untuk Seluruh ASN serta PPPK Batang Hari
Kapolres Muaro Jambi Turun Langsung Cek Karhutla Sungai Gelam, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan
Mantan Kades Usman Fauzi Unggul Telak, Pemilihan BPD Lubuk Lawas Berjalan Luber-Jurdil
Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Langsung Pengecekan Titik Panas di Batang Asam
Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas
Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT
Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:42

Kebakaran Lahan 4 Hektar di Pemayung Berhasil Dipadamkan, Tim Manggala Agni Batanghari Kembali ke Markas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:05

Bupati Fadhil Arief Pastikan Gaji ke-13 dan ke-14 Cair untuk Seluruh ASN serta PPPK Batang Hari

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:20

Kapolres Muaro Jambi Turun Langsung Cek Karhutla Sungai Gelam, Penegakan Hukum Tetap Dijalankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:04

Mantan Kades Usman Fauzi Unggul Telak, Pemilihan BPD Lubuk Lawas Berjalan Luber-Jurdil

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:02

Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Langsung Pengecekan Titik Panas di Batang Asam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:27

Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:43

Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:11

Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak

Berita Terbaru