Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi Salurkan Gas Subsidi Ke Bukan Pangkalan

Avatar

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022 - 22:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Diduga agen gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi distribusikan gas subsidi ke selain pangkalan. Pasalnya saat penyaluran dilakukan malah kerumah-rumah warga dan tidak papan merk pangkalan.

Ironisnya, pendistribusian gas LPG 3kg ini pun dilakukan diwilayah Mersam, padahal Gas tersebut jatahnya masyarakat kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Perwakilan Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, ia sudah mempertanyakan kejadian itu.

Namun, Katanya, Si oknum ini tidak mengakui persoalan itu. Untuk itu, pihaknya akan mencari fakta kebenaran tersebut.

BACA JUGA  Aktivis Masjid JAMIUNNAS Desa Pematang Pauh Gelar Buka Bersama Dan Lakukan Kegiatan Lainnya.

“Dakdo nian Bu, Saya ke pangkalan itulah,” Jawab oknum kepada Perwakilan Agen PT Srigumantan Pertiwi.

Dalam waktu dekat, Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi akan turun mengecek kebenaran itu, dan akan menindaklanjuti pangkalan nakal tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan turun, untuk sanksinya sendiri akan diberikan kepada pangkalan,” Sebutnya.

Sementara, dengan adanya ulahnya oknum tersebut tentu berdampak buruk bagi masyarakat setempat. Yang mana pendistribusiannya disalurkan kerumah-rumah warga kecamatan lain.

BACA JUGA  Industri Karet Membantu Perekonomian di Provinsi Jambi

“Untuk Sanki kita akan beri teguran saja kepada pangkalan,” Sebutnya.

Terpisah, Awak media akan berkordinasi dengan pihak Pertamina dengan Aparat penegak hukum terkait sanksi yang akan diberikan kepada pangkalan nakal tersebut.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

BACA JUGA  Alami Pemadaman Listrik Dampak Banjir, Warga Simpang Sungai Rengas Resah

Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas atau LPG tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Gelar Safari Subuh di Masjid Jami’ Darussalam Desa Sri Agung Kecamatan Batang Asam
Hadiah Jutaan Rupiah, Pemancingan Bukit Baling Segera Launching
Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Pakuan Baru Gelar Komsos Bersama Lurah dan Warga
Pererat Hubungan, Babinsa Jambi Timur Laksanakan Komsos Dengan Warga Sijenjang
Cegah Karhutla, Babinsa Muara Bulian Lakukan Patroli dan Sosialisasi di Kawasan
Babinsa Pematang Sulur Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada
Dukung Peningkatan Ketahanan Pangan, Danramil Sengeti Hadiri Panen Raya Padi
PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan SPKLU Pertama di Tanjung Jabung Barat
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 10:46

Bupati Tanjab Barat Gelar Safari Subuh di Masjid Jami’ Darussalam Desa Sri Agung Kecamatan Batang Asam

Sabtu, 14 September 2024 - 10:42

Hadiah Jutaan Rupiah, Pemancingan Bukit Baling Segera Launching

Sabtu, 14 September 2024 - 06:49

Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Pakuan Baru Gelar Komsos Bersama Lurah dan Warga

Sabtu, 14 September 2024 - 06:46

Pererat Hubungan, Babinsa Jambi Timur Laksanakan Komsos Dengan Warga Sijenjang

Sabtu, 14 September 2024 - 06:33

Cegah Karhutla, Babinsa Muara Bulian Lakukan Patroli dan Sosialisasi di Kawasan

Sabtu, 14 September 2024 - 06:13

Dukung Peningkatan Ketahanan Pangan, Danramil Sengeti Hadiri Panen Raya Padi

Jumat, 13 September 2024 - 16:21

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan SPKLU Pertama di Tanjung Jabung Barat

Rabu, 11 September 2024 - 14:33

Jelang Pilkada, Babinsa Pematang Sulur Ajak Warga Jaga Kondusifitas

Berita Terbaru