SPBU Simpang Sungai Rengas Terpantau Bebas Langsir BBM Subsidi

Avatar

- Redaksi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – SPBU No 24.336.86 yang berlokasi di Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi baru-baru ini melakukan pelayanan pengisian BBM secara bebas.

Pelayanan dari pihak SPBU Simpang Sungai Rengas ini dinilai menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu terpantau oleh awak media pada beberapa waktu lalu. Di lokasi SPBU tampak petugas melakukan pengisian BBM kepada salah satu mobil pelangsir.

BACA JUGA :  Sebanyak 34 Anggota Paskibraka Batanghari Dikukuhkan Bupati Fadhil Arief

Diketahui mobil tersebut bolak balik ke SPBU, kuat dugaan hal tersebut dilakukan nya untuk melangsir BBM jenis Pertalite subsidi Pemerintah.

Hal ini bukan saja bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan namun juga sangat merugikan masyarakat banyak.

Humas SPBU Andi bungkam saat dikonfirmasi terkait pemandangan tersebut, pada Senin (30/10/2023)

Bukankah pengangkutan BBM Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki lzin Usaha Pengangkutan.

BACA JUGA :  12 Orang ASN di Marosebo Ulu Terima Penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden RI

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa lzin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Seperti halnya pelangsiran minyak subsidi yang dilakukan di SPBU Simpang Sungai Rengas, yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan.

BACA JUGA :  BBM Naik, Kapolsek Muara Tembesi Bagikan Sembako

Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas,: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 328 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53