SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Batanghari / Berita / Peristiwa

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:05 WIB

SPBU Simpang Sungai Rengas Terpantau Bebas Langsir BBM Subsidi

BATANGHARI – SPBU No 24.336.86 yang berlokasi di Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi baru-baru ini melakukan pelayanan pengisian BBM secara bebas.

Pelayanan dari pihak SPBU Simpang Sungai Rengas ini dinilai menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu terpantau oleh awak media pada beberapa waktu lalu. Di lokasi SPBU tampak petugas melakukan pengisian BBM kepada salah satu mobil pelangsir.

BACA JUGA  Keputusan Adat Tuai Polemik, Begini Penjelasan Kades Sengkati Kecil 

Diketahui mobil tersebut bolak balik ke SPBU, kuat dugaan hal tersebut dilakukan nya untuk melangsir BBM jenis Pertalite subsidi Pemerintah.

Hal ini bukan saja bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan namun juga sangat merugikan masyarakat banyak.

Humas SPBU Andi bungkam saat dikonfirmasi terkait pemandangan tersebut, pada Senin (30/10/2023)

Bukankah pengangkutan BBM Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki lzin Usaha Pengangkutan.

BACA JUGA  Jelang Pilkades Gelombang Dua, PPK Marosebo Ulu Adakan Bimtek

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa lzin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Seperti halnya pelangsiran minyak subsidi yang dilakukan di SPBU Simpang Sungai Rengas, yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan.

BACA JUGA  Warga Padang Kelapo Dikabarkan Hilang Tenggelam Saat Mancing di Sungai Batanghari

Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas,: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Share :

Baca Juga

Batanghari

Khitanan Massal HUT Media Inspirasi Jambi, Calon Istri Redaksi Saksikan Jalannya Acara

Batanghari

Batang Hari Terima Pengharagaan Tenaga Kesehatan Teladan dan SDM Penunjang Tingkat Nasional Tahun 2023

Berita

Simak Wilayah Pemadam Pada Hari Selasa, PLN Tanjab Barat

Batanghari

Bupati MFA Halal Bihalal Bersama Masyarakat Kecamatan Maro Sebo Ulu

Berita

Disinyalir PT APL Cemari Lingkungan, Plt Kadis LH : Kita Akan Turun

Berita

Satu Anggota Komcad Ikut Menyukseskan Program TMMD ke 115 di Desa Kembang Seri Baru

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Diwakili Asisten II Setda Resmi Membuka MTQ Ke-52 Tingkat Kecamatan Mersam

Berita

Peduli Masyarakat, Hengki Tornado Dorong Djokas Siburian Maju DPD RI