SPBU Simpang Sungai Rengas Terpantau Bebas Langsir BBM Subsidi

Avatar

- Redaksi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – SPBU No 24.336.86 yang berlokasi di Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi baru-baru ini melakukan pelayanan pengisian BBM secara bebas.

Pelayanan dari pihak SPBU Simpang Sungai Rengas ini dinilai menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu terpantau oleh awak media pada beberapa waktu lalu. Di lokasi SPBU tampak petugas melakukan pengisian BBM kepada salah satu mobil pelangsir.

BACA JUGA :  PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Akibatnya Besok Jumat Akan Dilakukan Pemadaman Di Wilayah Ini

Diketahui mobil tersebut bolak balik ke SPBU, kuat dugaan hal tersebut dilakukan nya untuk melangsir BBM jenis Pertalite subsidi Pemerintah.

Hal ini bukan saja bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan namun juga sangat merugikan masyarakat banyak.

Humas SPBU Andi bungkam saat dikonfirmasi terkait pemandangan tersebut, pada Senin (30/10/2023)

Bukankah pengangkutan BBM Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki lzin Usaha Pengangkutan.

BACA JUGA :  Aktivitas PT Bohai Meninggalkan Keluh Kesah Warga Padang Kelapo

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa lzin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Seperti halnya pelangsiran minyak subsidi yang dilakukan di SPBU Simpang Sungai Rengas, yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan.

BACA JUGA :  Keluarga Besar SDN 195/I Tebing Jaya Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batanghari Ke 75

Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas,: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lakalantas Maut di Lintas Timur Muara Papalik: Truk Batubara 3AS Langgar Aturan, Mobil Putih Tertimbun Batubara
Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab
Bantahan Tegas Pemerintah Desa Taman Raja: Tuduhan Intimidasi Tidak Benar, Kami Hanya Luruskan Fakta!
Dua DPO Diumumkan Kapolsek Tungkal Ulu: Satu Terkait KDRT, Satu Lagi Kasus Narkotika
Pererat Silaturahmi Ramadhan, Bupati Anwar Sadat Sambut Tim Safari Ramadhan Universitas Jambi di Kuala Tungkal
Safari Ramadhan Pemkab Tanjab Barat dan UNJA, Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin Berlangsung Khidmat
Pemkab Tanjab Barat Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Sekda Hermansyah: Dukungan Penuh untuk Program Pemasyarakatan
Ramadhan di Batanghari: Kemacetan Jalur Batu Bara Mencekik, Warga Terjebak dari Sahur hingga Pagi, Pihak Berwenang Diam Saja?
Berita ini 297 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:28

Lakalantas Maut di Lintas Timur Muara Papalik: Truk Batubara 3AS Langgar Aturan, Mobil Putih Tertimbun Batubara

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:22

Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:21

Dua DPO Diumumkan Kapolsek Tungkal Ulu: Satu Terkait KDRT, Satu Lagi Kasus Narkotika

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:33

Pererat Silaturahmi Ramadhan, Bupati Anwar Sadat Sambut Tim Safari Ramadhan Universitas Jambi di Kuala Tungkal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:24

Safari Ramadhan Pemkab Tanjab Barat dan UNJA, Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin Berlangsung Khidmat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:03

Pemkab Tanjab Barat Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Sekda Hermansyah: Dukungan Penuh untuk Program Pemasyarakatan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:55

Ramadhan di Batanghari: Kemacetan Jalur Batu Bara Mencekik, Warga Terjebak dari Sahur hingga Pagi, Pihak Berwenang Diam Saja?

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:41

Ikatan Wartawan Online Tanjab Barat Tebar Ratusan Takjil dan Santuni Yatim Piatu

Berita Terbaru