Perayaan Kemerdekaan : Ketika Kegembiraan Menjadi Kamuflase Realitas

Avatar

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Arsyadul Anam

OPINI – Agustus selalu datang dengan suasana yang berbeda. Merah putih memenuhi jalan, gang dan halaman rumah. Musik perjuangan terdengar dari pengeras suara. Anak-anak berlari mengejar hadiah, orang dewasa ikut tertawa, sementara berbagai acara digelar atas nama kemerdekaan.

Kita merayakannya dengan gembira.

Tetapi di tengah kemeriahan itu, ada pertanyaan yang mungkin terasa kurang nyaman: apakah kita benar-benar sedang merayakan kemerdekaan, atau sekadar merayakan kegembiraan karena untuk sesaat kita bisa melupakan kenyataan?

Tidak ada yang salah dengan perayaan. Kemerdekaan adalah sejarah besar yang patut dihormati. Ia lahir dari perjuangan dan pengorbanan. Namun, 17 Agustus seharusnya tidak hanya menjadi kesempatan untuk mengenang bagaimana Indonesia merdeka, tetapi juga kesempatan untuk bertanya: untuk apa kemerdekaan itu diperjuangkan?

Sebab merdeka bukan sekadar tidak lagi berada di bawah penjajahan.

Kemerdekaan seharusnya terasa dalam kehidupan sehari-hari.

Ketika seorang warga mencari keadilan, ia berhak mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketika seseorang ingin menyampaikan pendapat, ia seharusnya tidak perlu merasa takut hanya karena kritiknya berbeda dengan kehendak penguasa. Ketika rakyat bekerja, negara seharusnya memastikan mereka memiliki kesempatan untuk hidup layak.

Konstitusi bahkan menempatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai hak warga negara serta menjamin persamaan kedudukan di dalam hukum. Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

BACA JUGA :  SALAH KAPRAH DALAM PENANGANAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Maka, ukuran kemerdekaan tidak cukup dilihat dari banyaknya bendera yang berkibar.

Ia harus dilihat dari kehidupan orang yang berada di balik bendera itu.

Masih ada rakyat yang berjuang menghadapi biaya hidup. Masih ada anak-anak yang tidak memperoleh pendidikan sebagaimana mestinya. Masih ada ketimpangan kesempatan. Masih ada orang yang ketika berhadapan dengan hukum bertanya-tanya apakah hukum benar-benar tajam kepada siapa saja, atau hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan.

Di titik itulah perayaan kemerdekaan menjadi sebuah ironi.

Kita berbicara tentang kebebasan, tetapi kritik terhadap kekuasaan masih menjadi sesuatu yang sensitif. Kita berbicara tentang keadilan sosial, tetapi kesenjangan masih dapat ditemukan di depan mata. Kita berbicara tentang rakyat sebagai pemegang kedaulatan, tetapi suara rakyat tidak selalu menjadi suara yang paling didengar.

Tentu, semua persoalan itu tidak berarti Indonesia gagal.

Tetapi negara yang sehat bukan negara yang sibuk membuktikan bahwa dirinya selalu benar. Negara yang sehat adalah negara yang mampu menerima kritik dan menjadikannya bahan untuk memperbaiki diri.

BACA JUGA :  Politik Hukum Pengaturan Honorarium Notaris: Upaya Mewujudkan Persaingan Sehat dan Perlindungan Profesi

Karena itu, kritik bukan pengkhianatan terhadap negara.

Justru kritik adalah salah satu cara warga negara menjaga agar kekuasaan tidak berjalan terlalu jauh dari mandat konstitusi. Bahkan dalam negara demokratis, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan bagian penting dari kehidupan bernegara.

Masalahnya, kita sering lebih nyaman dengan nasionalisme yang meriah daripada nasionalisme yang kritis.

Lebih mudah memasang bendera daripada mempertanyakan ketidakadilan.

Lebih mudah menyanyikan lagu perjuangan daripada memperjuangkan mereka yang masih tertinggal.

Lebih mudah menggelar pesta rakyat daripada bertanya apakah kebijakan negara benar-benar berpihak kepada rakyat.

Di sinilah kegembiraan bisa berubah menjadi kamuflase.

Bukan karena rakyat sedang berpura-pura bahagia. Rakyat memang berhak bahagia. Tetapi jangan sampai kemeriahan satu hari membuat kita lupa bahwa pekerjaan rumah bangsa ini berlangsung sepanjang tahun.

Lomba panjat pinang, misalnya, mengajarkan kita tentang perjuangan mencapai sesuatu yang berada di atas. Ironisnya, dalam kehidupan nyata, banyak rakyat juga sedang “memanjat” untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Bedanya, dalam lomba ada garis akhir.

Dalam kehidupan, garis akhirnya sering kali terus bergeser.

Maka, barangkali cara paling jujur merayakan kemerdekaan bukan hanya dengan tertawa dan berpesta, tetapi juga dengan berani bertanya.

BACA JUGA :  PPP Berpotensi Kembali Terbelah di Pilpres 2024

Sudahkah hukum memberikan rasa keadilan?

Sudahkah pembangunan memberikan kesempatan yang cukup bagi mereka yang berada di pinggir?

Sudahkah kekuasaan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat?

Dan yang paling penting, sudahkah kemerdekaan menjadi pengalaman hidup rakyat, bukan hanya menjadi slogan negara?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu bukan bentuk pesimisme. Justru sebaliknya. Ia adalah bentuk kecintaan yang menolak berpura-pura bahwa semuanya telah selesai.

Sebab kemerdekaan bukan proyek yang selesai pada 17 Agustus 1945.

Kemerdekaan adalah pekerjaan yang diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.

Karena itu, mari tetap memasang bendera. Mari tetap mengikuti lomba. Mari tetap tertawa dan merayakan hari kemerdekaan.

Tetapi setelah pesta selesai, mari kembali melihat kenyataan.

Sebab negara tidak hanya membutuhkan warga yang mampu merayakan kemerdekaan.

Negara juga membutuhkan warga yang berani memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan.

Jangan sampai setiap Agustus kita semakin ramai merayakan kemerdekaan, tetapi semakin sunyi ketika berbicara tentang ketidakadilan.

Sebab pada akhirnya, kemerdekaan bukan sekadar sesuatu yang harus kita rayakan setiap tahun. Ia adalah sesuatu yang harus kita perjuangkan setiap hari.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:37

Hadir di Bungo, Wabup Bakhtiar Lihat Potensi Wisata

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:24

Pemkab Batanghari Komitmen Perlindungan Hukum Kepada Tenaga Pendidik

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:53

Pemkab Batanghari Komitmen Cegah dan Percepatan Penurunan Stunting

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:24

Malam Penuh Kekhusyukan: Bupati Fadhil Arief Hadiri Renungan Suci di TMP Sridadi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:13

Khidmat di Bawah Terik Matahari, Pemkab Batanghari Sukses Gelar Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-81

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:05

Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Secara Utuh

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:00

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA

Berita Terbaru

Advertorial

Hadir di Bungo, Wabup Bakhtiar Lihat Potensi Wisata

Senin, 31 Agu 2026 - 18:37