Diduga BUMDesa Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pemerintah Diminta Tindak Tegas

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Badang Sepakat di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Berdasarkan berbagai keterangan dan pengakuan langsung masyarakat yang dihimpun awak media, lembaga ekonomi yang sejatinya dibentuk untuk meringankan beban warga justru dinilai beroperasi secara merugikan, melanggar aturan, dan tertutup soal keuangan.

Isu utama yang menjadi keluhan terbanyak warga adalah praktik penjualan gas elpiji 3 kilogram yang harganya jauh di atas ketentuan resmi. Berdasarkan konfirmasi ke sejumlah warga yang menjadi konsumen, harga jual di BUMDesa Badang Sepakat dipatok seharga Rp22.000 per tabung, angka yang jelas melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Bahkan, beberapa waktu lalu saat awak media berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Ketua BUMDesa bernama Yudi, jawaban yang dilontarkan justru sangat mengejutkan dan memicu kemarahan publik. Ketua BUMDesa tersebut dengan tegas beralasan, “Kalau tidak dijual dengan harga segitu, saya dapat apa?”. Pernyataan ini oleh warga dianggap sebagai bukti nyata bahwa pengelolaan BUMDesa lebih mengutamakan keuntungan pribadi pengelola dibandingkan fungsi utamanya sebagai penyangga harga dan pelayanan ekonomi bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Akibat Truk Fuso Padamkan Listrik di Kecamatan Tungkal Ulu Dan Batang Asam, PLN Kerja Cepat

Tak hanya soal harga yang memberatkan, warga juga mengungkap fakta mencengangkan terkait pengelolaan keuangan. Sebagai lembaga milik desa, BUMDesa sejatinya wajib memiliki pembukuan yang rapi, memiliki dana kas, serta rutin mempertanggungjawabkan keluar masuknya uang kepada masyarakat dalam musyawarah desa. Namun menurut keterangan warga yang memantau kinerja desa, BUMDesa Badang Sepakat diketahui tidak memiliki dana kas sama sekali. Akibatnya, hingga saat ini tidak pernah ada laporan atau pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan ke warga. Hal ini menimbulkan kecurigaan besar: ke mana perputaran uang hasil penjualan barang dagangan tersebut mengalir, jika tidak tercatat dalam kas lembaga?

BACA JUGA :  Hadiri Fit and Proper Test, Dudi Purwadi Ingatkan Pentingnya Integritas Kader

Terkait persoalan harga yang dinilai melanggar aturan, Kepala Desa Badang Sepakat, Ali Sudarto, memberikan penjelasan yang berbeda. Melalui pesan singkatnya, ia mengklaim bahwa penetapan harga jual seharga Rp22.000 itu sudah melalui kesepakatan dalam rapat desa bersama perwakilan warga. Namun, ketika diminta membuktikan klaim tersebut dengan menunjukkan dokumen berita acara, notulen, atau daftar hadir rapat, Kepala Desa menolak dan sama sekali tidak dapat memperlihatkan bukti kesepakatan apa pun. Warga pun menilai alasan itu hanya pembenaran semata, karena faktanya tidak ada warga yang merasa dilibatkan dalam penentuan harga tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, Ketua BUMDesa Yudi tidak dapat ditemui di kantor maupun dihubungi untuk memberikan penjelasan. Pihak Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat selaku lembaga pengawas keuangan juga belum dapat dimintai keterangan resminya.

BACA JUGA :  BRI Sungai Penuh Panen Hadiah! Walikota Ahmadi Zubir Undikan Hadiah Mobil.

Melihat serentetan temuan yang disampaikan warga—mulai dari pelanggaran harga, jawaban arogan pengelola, hingga ketiadaan transparansi keuangan—elemen masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten serta dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan pembinaan hingga penindakan tegas.

Warga menegaskan, BUMDesa dibentuk menggunakan aset dan potensi desa demi kesejahteraan rakyat. Jika lembaga ini justru beroperasi seenaknya, memberatkan warga, dan tertutup soal uang, maka tujuannya menjadi sia-sia.

“Kami minta pemerintah serius mengawasi dan menindak. Jangan sampai BUMDesa jadi lahan cari untung segelintir orang saja” tegas perwakilan warga setempat dengan nada kesal.

Saat ini, mata warga tertuju pada langkah pemerintah daerah, apakah berani menindak pelanggaran yang sudah terang-benderang ini, atau membiarkan BUMDesa berjalan semau sendiri di atas nama kepentingan desa.

Berita Terkait

Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO
Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat
Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA
Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI
Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi
Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:55

Kolaborasi Genting dan Pelayanan KB, Fadhil Audiensi Bersama BKKBN Jambi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:30

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:06

Wabup Bakhtiar Hadiri Pekan Budaya Jambi Elok Nian

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59

Bupati MFA Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:12

Bupati Buka Kejurnas Pencak Silat Batanghari Super Tangguh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:32

Bupati MFA Buka Acara Diseminasi PPID Sekabupaten Batanghari

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:22

Bupati MFA Hadiri Pemberian Pengurangan Masa Pidana di LPKA

Berita Terbaru

Advertorial

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:02

Advertorial

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:30