Diduga BUMDesa Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pemerintah Diminta Tindak Tegas

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Badang Sepakat di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Berdasarkan berbagai keterangan dan pengakuan langsung masyarakat yang dihimpun awak media, lembaga ekonomi yang sejatinya dibentuk untuk meringankan beban warga justru dinilai beroperasi secara merugikan, melanggar aturan, dan tertutup soal keuangan.

Isu utama yang menjadi keluhan terbanyak warga adalah praktik penjualan gas elpiji 3 kilogram yang harganya jauh di atas ketentuan resmi. Berdasarkan konfirmasi ke sejumlah warga yang menjadi konsumen, harga jual di BUMDesa Badang Sepakat dipatok seharga Rp22.000 per tabung, angka yang jelas melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Bahkan, beberapa waktu lalu saat awak media berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Ketua BUMDesa bernama Yudi, jawaban yang dilontarkan justru sangat mengejutkan dan memicu kemarahan publik. Ketua BUMDesa tersebut dengan tegas beralasan, “Kalau tidak dijual dengan harga segitu, saya dapat apa?”. Pernyataan ini oleh warga dianggap sebagai bukti nyata bahwa pengelolaan BUMDesa lebih mengutamakan keuntungan pribadi pengelola dibandingkan fungsi utamanya sebagai penyangga harga dan pelayanan ekonomi bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Camat Muara Papalik Fauzan Tanggapi Kritikan, Kami Coba Bantu Kelancaran Pembangunan Dari Pemerintah Untuk Masyarakat

Tak hanya soal harga yang memberatkan, warga juga mengungkap fakta mencengangkan terkait pengelolaan keuangan. Sebagai lembaga milik desa, BUMDesa sejatinya wajib memiliki pembukuan yang rapi, memiliki dana kas, serta rutin mempertanggungjawabkan keluar masuknya uang kepada masyarakat dalam musyawarah desa. Namun menurut keterangan warga yang memantau kinerja desa, BUMDesa Badang Sepakat diketahui tidak memiliki dana kas sama sekali. Akibatnya, hingga saat ini tidak pernah ada laporan atau pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan ke warga. Hal ini menimbulkan kecurigaan besar: ke mana perputaran uang hasil penjualan barang dagangan tersebut mengalir, jika tidak tercatat dalam kas lembaga?

BACA JUGA :  PLN ULP KUALA TUNGKAL Lakukan Perluasan Jaringan, Pasokan Listrik Padam Terjadwal Demi Pelayanan Lebih Andal

Terkait persoalan harga yang dinilai melanggar aturan, Kepala Desa Badang Sepakat, Ali Sudarto, memberikan penjelasan yang berbeda. Melalui pesan singkatnya, ia mengklaim bahwa penetapan harga jual seharga Rp22.000 itu sudah melalui kesepakatan dalam rapat desa bersama perwakilan warga. Namun, ketika diminta membuktikan klaim tersebut dengan menunjukkan dokumen berita acara, notulen, atau daftar hadir rapat, Kepala Desa menolak dan sama sekali tidak dapat memperlihatkan bukti kesepakatan apa pun. Warga pun menilai alasan itu hanya pembenaran semata, karena faktanya tidak ada warga yang merasa dilibatkan dalam penentuan harga tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, Ketua BUMDesa Yudi tidak dapat ditemui di kantor maupun dihubungi untuk memberikan penjelasan. Pihak Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat selaku lembaga pengawas keuangan juga belum dapat dimintai keterangan resminya.

BACA JUGA :  Komitmen Majukan Pendidikan! Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Hardiknas 2026

Melihat serentetan temuan yang disampaikan warga—mulai dari pelanggaran harga, jawaban arogan pengelola, hingga ketiadaan transparansi keuangan—elemen masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten serta dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan pembinaan hingga penindakan tegas.

Warga menegaskan, BUMDesa dibentuk menggunakan aset dan potensi desa demi kesejahteraan rakyat. Jika lembaga ini justru beroperasi seenaknya, memberatkan warga, dan tertutup soal uang, maka tujuannya menjadi sia-sia.

“Kami minta pemerintah serius mengawasi dan menindak. Jangan sampai BUMDesa jadi lahan cari untung segelintir orang saja” tegas perwakilan warga setempat dengan nada kesal.

Saat ini, mata warga tertuju pada langkah pemerintah daerah, apakah berani menindak pelanggaran yang sudah terang-benderang ini, atau membiarkan BUMDesa berjalan semau sendiri di atas nama kepentingan desa.

Berita Terkait

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:38

Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:18

Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:16

Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:24

Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53