Tanjab Barat 27 Januari 2026 – PT PLN (Persero) ULP Kuala Tungkal mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berperan dalam mencegah pencurian kabel atau komponen peralatan listrik PLN.
Gerakan ini diluncurkan mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut, termasuk potensi pemadaman listrik di wilayah sekitar dan risiko bahaya bagi keselamatan masyarakat.
Dalam kampanye bertajuk “Lihat & Laporkan! Waspada Pencurian Kabel PLN”, masyarakat diminta untuk segera melaporkan setiap bentuk kecurigaan atau aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pencurian prasarana listrik. Laporan dapat dilakukan melalui dua kanal yang mudah diakses: Contact Center PLN 123 atau aplikasi resmi PLN Mobile. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan langsung ke kantor PLN terdekat atau aparat keamanan setempat.
“Pencurian kabel dan komponen peralatan listrik bukan hanya merusak layanan publik, tetapi juga merupakan kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang,” jelas pihak PLN ULP Kuala Tungkal. Berdasarkan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 363 KUHP dan Pasal 408 KUHP, pelaku pencurian prasarana listrik dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Kampanye ini juga menekankan bahwa tindakan pencurian kabel tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat dan produktivitas usaha, tetapi juga dapat menyebabkan korsleting listrik yang berpotensi menimbulkan kebakaran atau cedera serius.
Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat, diharapkan kasus pencurian kabel PLN di wilayah Jambi dapat ditekan secara signifikan, sehingga layanan listrik yang andal dan aman dapat terus terjaga untuk kemakmuran bersama.







